Welcome to MSM Consulting

News

syarat faktur pajak gabungan dan cara membuatnya
ARTICLE 2025.07.15

Syarat Faktur Pajak Gabungan Berdasarkan PER-11/PJ/2025

GET NOTIFIED
SHARE


Faktur pajak gabungan merupakan salah satu kemudahan administrasi yang dapat dimanfaatkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) ketika melakukan penyerahan barang atau jasa kepada pembeli yang sama dalam satu bulan kalender. 


Melalui PER-11/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak memperbarui ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembuatan faktur pajak gabungan. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu faktur pajak gabung, cara membuat hingga syarat-syarat terbaru yang harus dipenuhi oleh PKP agar penerbitan faktur pajak gabungan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.


Apa itu Faktur Pajak Gabungan?

Faktur pajak gabungan adalah dokumen pajak yang memuat akumulasi seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli yang sama dalam satu bulan kalender. Ini memudahkan PKP yang memiliki transaksi berulang untuk merangkumnya dalam satu faktur. Tentunya, tidak termasuk transaksi yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut maupun PPnBM. 


Kapan Batas Waktu Penyampaian Faktur Pajak Gabungan?

Kapan faktur pajak gabungan disampaikan? Menurut PER‑11/PJ/2025 (mengacu pada praktik sebelumnya di PER‑03/PJ/2022) :

  • Faktur pajak gabungan dibuat paling lambat akhir bulan di mana penyerahan BKP/JKP dilakukan 
  • Jika ada uang muka dibayar sebelum akhir bulan, tetap bisa digabung dan dibuat paling lambat akhir bulan tersebut.

Syarat Pembuatan Faktur Pajak Gabungan sesuai PER‑11/PJ/2025 

  1. Transaksi hanya untuk pembeli sama dalam satu periode
     
    Faktur pajak gabungan hanya boleh dibuat jika seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP ditujukan kepada pembeli atau penerima jasa yang sama dalam satu bulan kalender. Artinya, jika ada transaksi kepada pelanggan berbeda, PKP harus membuat faktur terpisah.
  2. Kode transaksi harus seragam
     
    Semua transaksi yang digabungkan wajib menggunakan kode transaksi yang sama. Bila ada kode yang berbeda (misalnya kode 04 untuk PPN umum dan kode 01 untuk BKP mewah), maka harus diterbitkan faktur gabungan terpisah untuk setiap kode.
  3. Informasi dalam faktur pajak gabungan harus lengkap
     
    Meskipun berupa gabungan, data yang tercantum harus secara lengkap berikut:
  • Identitas PKP penjual: nama, alamat, NPWP.
  • Identitas pembeli/penerima jasa: nama, alamat, NPWP/NIK/paspor (sesuai jenis WP)
  • Rincian jenis barang/jasa, jumlah, harga, potongan.
  • Nilai PPN yang dipungut dan PPnBM jika berlaku
  • Nomor seri, kode transaksi, tanggal pembuatan faktur.
  • Nama/tanda tangan pejabat yang berwenang
     
  1. Tidak termasuk transaksi fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut
     
    Penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas seperti tidak dipungut PPN atau PPnBM (misalnya ke kawasan berikat, KEK, atau proyek strategis) dikecualikan dan tidak boleh digabungkan dalam faktur gabungan
  2. Batas waktu penerbitan—akhir bulan penyerahan
     
    Faktur pajak gabungan harus dibuat paling lambat akhir bulan kalender saat penyerahan BKP/JKP dilakukan, termasuk penyerahan terkait uang muka yang diterima di bulan yang sama
  3. Ketentuan uang muka
     
    Jika uang muka diterima di bulan penyerahan atau sebelumnya, maka:
  • Uang muka di bulan sebelumnya: faktur uang muka dibuat saat uang diterima, dan sisanya digabung di faktur akhir bulan penyerahan.
  • Uang muka di bulan sama: nilai uang muka tetap dicakup dalam faktur gabungan akhir bulan

Cara Membuat Faktur Pajak Gabungan

Cara membuat faktur pajak gabungan (sesuai e‑Faktur/Coretax dan regulasi terbaru) adalah sebagai berikut: 

  1. Satukan seluruh transaksi kepada pembeli yang sama dalam satu bulan.
  2. Pastikan setiap transaksi menggunakan kode transaksi yang sama—jika berbeda kode, buat faktur terpisah per kode.
  3. Isi data lengkap: NPWP/nama/alamat penjual & pembeli, rincian transaksi (jenis barang/jasa, kuantitas, nilai), PPN/PPnBM, nomor seri faktur, tanggal, dan tanda tangan.
  4. Isi juga kode barang/jasa sesuai kode sistem, di Coretax dapat berupa kode alternatif “0000” jika tidak tersedia.
  5. Gunakan aplikasi e‑Faktur (host‑to‑host atau manual) dan upload paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk validasi DJP (meskipun itu untuk faktur bulanan, faktur gabungan tetap mengikuti akhir bulan).

Contoh Faktur Pajak Gabungan

Misal, PT Delta menjual barang ke PT Omega sebanyak 5 kali sepanjang bulan Juni 2025, dengan rincian:

  • Tanggal 3 Juni: Rp5 juta
  • 10 Juni: Rp7 juta
  • 15 Juni: Rp4 juta (disertai uang muka Rp2 juta)
  • 20 Juni: Rp6 juta
  • 28 Juni: Rp8 juta

Maka pada 30 Juni 2025, PT Delta membuat 1 faktur pajak gabungan kepada PT Omega, berisi jumlah gabungan Rp30 juta (termasuk uang muka). Faktur ini mencantumkan:

  • NPWP, alamat, jenis barang/jasa, total nilai, PPN, kode transaksi yang dipakai sama, nomor seri, tanggal 30 Juni 2025, dan kode barang/jasa diisi seperti “0000” jika tidak ada.
  • Diupload ke sistem e‑Faktur saat pengajuan NSFP, lalu dikirimkan via email/print ke PT Omega.

Itulah penjelasan lengkap mengenai faktur pajak gabungan berdasarkan PER-11/PJ/2025—mulai dari pengertian, batas waktu, cara pembuatan, hingga contohnya.


Bagi Anda yang masih bingung atau tidak memiliki cukup waktu untuk mengurus kewajiban perpajakan, serahkan saja pada ahlinya!


MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka. Hubungi kami sekarang!

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps