Layanan digital seperti Netflix, Spotify, dan Zoom sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Ketiga layanan ini termasuk objek pajak dan dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Simak rumus, dasar hukum, cara perhitungan hingga aturan PPN PMSE terbaru di Coretax
Apakah Netflix, Spotify dan Zoom Kena Pajak?
Mengacu pada Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN dan PMK No. 131 Tahun 2024, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenakan PPN. Dalam konteks digital, perangkat lunak atau layanan digital dikategorikan sebagai BKP tidak berwujud, sehingga termasuk objek pajak.
Jadi, meskipun tidak berbentuk barang fisik, pembelian langganan Netflix, Zoom Pro, atau Spotify Premium dianggap sebagai konsumsi produk digital yang dikenakan pajak.
Beberapa produk atau layanan digital yang dikenai PPN termasuk, namun tidak terbatas pada:
Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PMK 131/2024, tarif PPN yang berlaku adalah 12% mulai tahun 2025. PPN ini dihitung berdasarkan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu 11/12 dari harga yang dibayar konsumen.
Rumus Pajak Produk Digital: PPN = 12% × (11/12 × Harga Jual/Transaksi)
Baca juga: STP Pajak: Fungsi, Dasar Hukum, dan Jatuh Tempo Surat Tagihan Pajak
Berapa Pajak Spotify Premium?
Pajak Spotify Premium adalah sebesar 12%. Pajak ini dihitung berdasarkan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu sebesar 11/12 dari harga yang dibayarkan oleh konsumen. Namun, kamu tidak perlu khawatir karena semua harga yang tercantum di Spotify sudah mencakup pajak tersebut, dengan detail sebagai berikut:
Karena termasuk produk digital, pajak netflix di Indonesia adalah sebesar 12%. PPN juga dikenakan atas nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu 11/12 dari harga final yang dibayar pengguna dengan detail sebagai berikut:
Karena termasuk produk digital, Zoom juga dikenakan PPN sebesar 12% di Indonesia. PPN dihitung atas nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu 11/12 dari harga final yang dibayar oleh pengguna.
Harga yang tercantum di situs Zoom belum termasuk PPN, jadi kamu perlu menghitung harga final setelah pajak dengan rincian sebagai berikut:
Zoom Pro (1–99 pengguna)
Zoom Business (1–250 pengguna)
Berdasarkan PER-12/PJ/2025, pelaku usaha PMSE seperti Netflix dapat ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak lain yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi digital yang dilakukan di Indonesia.
Penunjukan ini akan dilakukan DJP apabila pelaku usaha PMSE telah memenuhi dua kriteria:
Dalam hal ini, Netflix telah memenuhi kedua kriteria tersebut sehingga ditunjuk sebagai pihak lain yang wajib memungut dan menyetor PPN atas langganan layanannya di Indonesia.
Seiring dengan pembaruan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax, pelaporan dan penyetoran PPN PMSE kini dilakukan secara elektronik dan lebih terintegrasi.
Pelaporan pemungutan PPN oleh pelaku usaha PMSE luar negeri dilakukan melalui SPT Masa PPN PMSE Pihak Lain Luar Negeri.
Keduanya diatur dalam PER-11/PJ/2025 dan sudah tersedia melalui sistem Coretax.
Sebelumnya, pelaporan PPN PMSE dilakukan secara triwulanan. Namun sejak berlakunya PER-12/PJ/2025, sistem pelaporan berubah menjadi bulanan, yaitu:
Sebagai contoh, PPN PMSE yang dipungut selama bulan Juli 2025 harus dilaporkan paling lambat tanggal 31 Agustus 2025 melalui Coretax.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (4) PER-12/PJ/2025, pelaku PMSE dapat menyetor PPN dalam:
Sebelumnya, mata uang lain juga diperbolehkan, namun peraturan terbaru mempersempit opsi penyetoran hanya pada Rupiah dan USD.
Itu dia penjelasan lengkap tentang besaran pajak Netflix, Spotify, Zoom dan berbagai produk digital di Indonesia. Semoga informasi tersebut bermanfaat!
Bagi kamu yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel ini atau konsultasi perpajakan terkait PPN PMSE maupun masalah perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!
MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka.