Welcome to MSM Consulting

News

pajak netflix dan spotify di indonesia
ARTICLE 2025.07.11

Aturan PPN PMSE Terbaru di Coretax: Netflix, Spotify, Zoom

GET NOTIFIED
SHARE

Layanan digital seperti Netflix, Spotify, dan Zoom sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Ketiga layanan ini termasuk objek pajak dan dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Simak rumus, dasar hukum, cara perhitungan hingga aturan PPN PMSE terbaru di Coretax


Apakah Netflix, Spotify dan Zoom Kena Pajak?

Mengacu pada Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN dan PMK No. 131 Tahun 2024, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenakan PPN. Dalam konteks digital, perangkat lunak atau layanan digital dikategorikan sebagai BKP tidak berwujud, sehingga termasuk objek pajak.


Jadi, meskipun tidak berbentuk barang fisik, pembelian langganan Netflix, Zoom Pro, atau Spotify Premium dianggap sebagai konsumsi produk digital yang dikenakan pajak.


Beberapa produk atau layanan digital yang dikenai PPN termasuk, namun tidak terbatas pada:

  • Layanan streaming seperti Netflix, Disney+, VIU
  • Layanan musik seperti Spotify, Joox
  • Layanan konferensi virtual seperti Zoom, Google Meet Premium
  • Software atau aplikasi berbayar seperti Adobe Creative Cloud, Microsoft 365
  • Game online atau item digital dari PlayStation Store, Steam, App Store, Google Play

Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PMK 131/2024, tarif PPN yang berlaku adalah 12% mulai tahun 2025. PPN ini dihitung berdasarkan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu 11/12 dari harga yang dibayar konsumen.


Rumus Pajak Produk Digital: PPN = 12% × (11/12 × Harga Jual/Transaksi)


Baca juga: STP Pajak: Fungsi, Dasar Hukum, dan Jatuh Tempo Surat Tagihan Pajak


Berapa Pajak Spotify Premium?

Pajak Spotify Premium adalah sebesar 12%. Pajak ini dihitung berdasarkan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu sebesar 11/12 dari harga yang dibayarkan oleh konsumen. Namun, kamu tidak perlu khawatir karena semua harga yang tercantum di Spotify sudah mencakup pajak tersebut, dengan detail sebagai berikut: 

 

  • Individual: Rp54.990 (termasuk pajak 12% sebesar Rp6.059)
  • Duo: Rp71.490 (termasuk pajak 12% sebesar Rp7.813)
  • Family: Rp86.900 (termasuk pajak 12% sebesar Rp9.558)
  • Student: Rp27.500 (termasuk pajak 12% sebesar Rp3.024)

Berapa Pajak Netflix Premium?

Karena termasuk produk digital, pajak netflix di Indonesia adalah sebesar 12%. PPN juga dikenakan atas nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu 11/12 dari harga final yang dibayar pengguna dengan detail sebagai berikut: 

 

  • Paket Ponsel: Rp54.000 (termasuk pajak 12% sebesar Rp5.940)
  • Paket Dasar: Rp65.000 (termasuk pajak 12% sebesar Rp7.150)
  • Paket Standar: Rp120.000 (termasuk pajak 12% sebesar Rp13.200)
  • Paket Premium: Rp186.000 (termasuk pajak 12% sebesar Rp20.460)

Berapa Pajak Zoom Premium?

Karena termasuk produk digital, Zoom juga dikenakan PPN sebesar 12% di Indonesia. PPN dihitung atas nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu 11/12 dari harga final yang dibayar oleh pengguna.


Harga yang tercantum di situs Zoom belum termasuk PPN, jadi kamu perlu menghitung harga final setelah pajak dengan rincian sebagai berikut:


Zoom Pro (1–99 pengguna)

  • Tahunan:
      Harga sebelum pajak: Rp129.372,50/bulan/pengguna
      Harga final setelah PPN: Rp144.099 (termasuk pajak 12% sebesar Rp14.726)
  • Bulanan:
      Harga sebelum pajak: Rp164.999/bulan/pengguna
      Harga final setelah PPN: Rp183.749 (termasuk pajak 12% sebesar Rp18.750)

Zoom Business (1–250 pengguna)

  • Tahunan:
      Harga sebelum pajak: Rp177.915,83/bulan/pengguna
      Harga final setelah PPN: Rp198.465 (termasuk pajak 12% sebesar Rp20.549)
  • Bulanan:
      Harga sebelum pajak: Rp213.499/bulan/pengguna
      Harga final setelah PPN: Rp238.424 (termasuk pajak 12% sebesar Rp24.925)

Panduan Lengkap PPN PMSE di Coretax

Berdasarkan PER-12/PJ/2025, pelaku usaha PMSE seperti Netflix dapat ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak lain yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi digital yang dilakukan di Indonesia.


Penunjukan ini akan dilakukan DJP apabila pelaku usaha PMSE telah memenuhi dua kriteria:

  1. Nilai transaksi barang/jasa digital di Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan
  2. Jumlah trafik pengguna dari Indonesia melebihi 12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan.

Dalam hal ini, Netflix telah memenuhi kedua kriteria tersebut sehingga ditunjuk sebagai pihak lain yang wajib memungut dan menyetor PPN atas langganan layanannya di Indonesia. 


Seiring dengan pembaruan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax, pelaporan dan penyetoran PPN PMSE kini dilakukan secara elektronik dan lebih terintegrasi.


Jenis SPT PPN untuk Pemungut PMSE Luar Negeri

Pelaporan pemungutan PPN oleh pelaku usaha PMSE luar negeri dilakukan melalui SPT Masa PPN PMSE Pihak Lain Luar Negeri.

  • Format dan pengisiannya telah diatur dalam Lampiran J PER-12/PJ/2025.
  • Sementara bagi pemungut PPN PMSE dari dalam negeri (baik PKP maupun bukan PKP), pelaporan dilakukan menggunakan:
    • SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajak (PKP), atau
    • SPT Masa PPN Pemungut dan Pihak Lain yang Bukan PKP

Keduanya diatur dalam PER-11/PJ/2025 dan sudah tersedia melalui sistem Coretax.


Periode Pelaporan PPN PMSE

Sebelumnya, pelaporan PPN PMSE dilakukan secara triwulanan. Namun sejak berlakunya PER-12/PJ/2025, sistem pelaporan berubah menjadi bulanan, yaitu:

  • SPT Masa PPN PMSE wajib disampaikan setiap masa pajak (bulan berjalan).
  • Batas waktu pelaporan adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Sebagai contoh, PPN PMSE yang dipungut selama bulan Juli 2025 harus dilaporkan paling lambat tanggal 31 Agustus 2025 melalui Coretax.


Penyetoran PPN dengan Mata Uang Selain Rupiah

Berdasarkan Pasal 13 ayat (4) PER-12/PJ/2025, pelaku PMSE dapat menyetor PPN dalam:

  • Rupiah, menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang berlaku pada tanggal penyetoran;
  • Dolar Amerika Serikat (USD).

Sebelumnya, mata uang lain juga diperbolehkan, namun peraturan terbaru mempersempit opsi penyetoran hanya pada Rupiah dan USD.


Cara Mendaftarkan Akun PMSE di Coretax

  1. Akses Portal Coretax
     
    Klik “New Registration (Pendaftaran Baru)” di halaman login portal Wajib Pajak.
  2. Pilih Jenis Wajib Pajak
     
    Pilih “Foreign eCommerce VAT Collector (PMSE)” sebagai jenis wajib pajak.
  3. (Opsional) Isi Data Kuasa
     
    Jika pendaftaran dilakukan oleh kuasa, centang pilihan dan isi NPWP/NIK kuasa.
  4. Isi Identitas Wajib Pajak
     
    Masukkan:
    • Company Name (Nama Perusahaan)

    • Country of Origin (Negara Asal)
  1. Verifikasi Kontak Perusahaan
     
    Masukkan:
    • Email, No. HP, Telepon, Faksimili, dan Website
    • Klik “Verify” pada email → Masukkan kode OTP → Klik “Verify”
  1. Tambahkan Pihak Terkait (PIC)
     
    Klik tambah dan isi:
    • NIK/NPWP, Kewarganegaraan, Passport, NPWP Negara Asal, Jenis Pihak Terkait, Email, No. HP
    • Klik “Save”
  1. Isi Alamat Wajib Pajak
     
    Masukkan:
    • Jenis Alamat, Alamat Lengkap, Negara
  1. Isi Data Ekonomi
     
    Tambahkan:
    • Main Economic Code (KLU utama) dan (opsional) KLU tambahan
  1. Unggah Dokumen yang Dibutuhkan
    • Foto PIC
    • Foto PIC memegang paspor
  1. Konfirmasi Pernyataan
     
    Tinjau data dan konfirmasikan pernyataan pendaftaran.

Itu dia penjelasan lengkap tentang besaran pajak Netflix, Spotify, Zoom dan berbagai produk digital di Indonesia. Semoga informasi tersebut bermanfaat!


Bagi kamu yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel ini atau konsultasi perpajakan terkait PPN PMSE maupun masalah perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!


MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka. 

 


TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps