Faktur pajak merupakan dokumen penting dalam mekanisme pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Agar dapat dikreditkan sebagai pajak masukan, faktur pajak harus memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Melalui PER-11/PJ/2025, pemerintah memperjelas ketentuan mengenai elemen wajib dalam faktur pajak, termasuk penerapan sistem Coretax yang memperketat persyaratan administratif. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu faktur pajak lengkap, syarat-syaratnya menurut regulasi terbaru, hingga konsekuensi apabila faktur yang diterbitkan tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Apa itu Faktur Pajak Lengkap?
Faktur Pajak Lengkap adalah dokumen bukti pungutan PPN yang memenuhi syarat formal & material untuk bisa dikreditkan sebagai pajak masukan. Artinya, faktur ini harus:
Syarat Faktur Pajak Lengkap Berdasarkan PER‑11/PJ/2025
Berdasarkan PER‑11/PJ/2025 (yang efektif sejak 22 Mei 2025), faktur pajak lengkap harus memuat minimal hal-hal berikut :
Selain itu, terdapat beberapa tambahan teknis sejak integrasi Coretax:
Dengan lengkapnya data tersebut, faktur pajak dapat dikategorikan sebagai memenuhi syarat formal (kelengkapan data) dan material (menggambarkan transaksi sebenarnya) untuk dikreditkan.
Baca juga: Aturan PPN PMSE Terbaru di Coretax: Netflix, Spotify, Zoom
Apa itu Faktur Pajak Tidak Lengkap?
Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah dokumen yang:
Beberapa contoh faktur pajak tidak lengkap lainnya adalah:
Konsekuensi Faktur Pajak Tidak Lengkap
Konsekuensi bagi faktur yang tidak lengkap adalah:
Memastikan faktur pajak memenuhi seluruh ketentuan formal dan material bukanlah hal yang mudah, terutama dengan sistem perpajakan yang terus berkembang. Kesalahan kecil dalam pengisian data bisa berujung pada hilangnya hak pengkreditan pajak masukan atau sanksi administrasi.
Untuk itu, menggunakan jasa konsultan pajak yang berpengalaman dapat menjadi solusi tepat bagi perusahaan Anda. Kami siap membantu memastikan setiap kewajiban perpajakan Anda berjalan sesuai regulasi terbaru, termasuk pendampingan dalam penerapan e-Faktur Coretax dan pengelolaan administrasi pajak lainnya secara profesional.
MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka. Hubungi kami sekarang!