Welcome to MSM Consulting

News

Syarat Faktur Pajak Lengkap PER-11/PJ/2025
ARTICLE 2025.07.16

Syarat Faktur Pajak Lengkap Agar Dapat Dikreditkan Berdasarkan PER-11/PJ/2025

GET NOTIFIED
SHARE

Faktur pajak merupakan dokumen penting dalam mekanisme pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Agar dapat dikreditkan sebagai pajak masukan, faktur pajak harus memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 


Melalui PER-11/PJ/2025, pemerintah memperjelas ketentuan mengenai elemen wajib dalam faktur pajak, termasuk penerapan sistem Coretax yang memperketat persyaratan administratif. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu faktur pajak lengkap, syarat-syaratnya menurut regulasi terbaru, hingga konsekuensi apabila faktur yang diterbitkan tidak memenuhi ketentuan tersebut.


Apa itu Faktur Pajak Lengkap?

Faktur Pajak Lengkap adalah dokumen bukti pungutan PPN yang memenuhi syarat formal & material untuk bisa dikreditkan sebagai pajak masukan. Artinya, faktur ini harus:

  • Diterbitkan oleh PKP saat menyerahkan BKP/JKP.
  • Diisi dengan data yang benar, lengkap, jelas, sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan petunjuk PER‑11/PJ/2025
  • Berisi informasi sesungguhnya tentang penyerahan BKP/JKP

Syarat Faktur Pajak Lengkap Berdasarkan PER‑11/PJ/2025

Berdasarkan PER‑11/PJ/2025 (yang efektif sejak 22 Mei 2025), faktur pajak lengkap harus memuat minimal hal-hal berikut :

  1. Data penjual (nama, alamat, NPWP PKP penyerahan BKP/JKP).
  2. Data pembeli (nama, alamat, NPWP PKP pembeli).
  3. Uraian barang/jasa, harga penjualan atau penggantian, dan potongan harga.
  4. PPN dan PPnBM yang dipungut.
  5. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur.
  6. Nama dan tanda tangan pihak yang berwenang.

Selain itu, terdapat beberapa tambahan teknis sejak integrasi Coretax:

  • Harus mencantumkan kode barang/jasa (lebih dari 1.300 kode barang & 600 jasa tersedia dalam e‑Faktur), atau gunakan “0000” jika tak ada kode sesuai
  • Untuk ekspor/BKP ke kawasan bebas, sertakan kode HS

Dengan lengkapnya data tersebut, faktur pajak dapat dikategorikan sebagai memenuhi syarat formal (kelengkapan data) dan material (menggambarkan transaksi sebenarnya) untuk dikreditkan.


Baca juga: Aturan PPN PMSE Terbaru di Coretax: Netflix, Spotify, Zoom


Apa itu Faktur Pajak Tidak Lengkap?

Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah dokumen yang:

  • Tidak mencantumkan seluruh informasi wajib, seperti data penjual/pembeli, NPWP, harga, PPN, nomor seri, tanggal, tanda tangan.
  • Cacat formal, misalnya salah kode, nomor seri, nama, atau tidak ditandatangani.
  • Tidak mendeskripsikan transaksi yang sebenarnya (gagal memenuhi syarat material)

Beberapa contoh faktur pajak tidak lengkap lainnya adalah: 

  • Faktur pajak cacat (format salah).
  • Faktur pengganti.
  • Faktur gabungan (jika syaratnya tidak dipatuhi).
  • Faktur batal (transaksi dibatalkan)

Konsekuensi Faktur Pajak Tidak Lengkap

Konsekuensi bagi faktur yang tidak lengkap adalah:

  1. Tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan, karena tidak memenuhi syarat formal seperti disebutkan oleh Pasal 9 ayat (8) UU PPN
  2. Jika dikreditkan, bisa jadi ditolak dan dikenai denda atau sanksi oleh DJP.
  3. PKP kehilangan hak untuk menurunkan PPN keluaran, yang berdampak pada penambahan kewajiban setor PPN.
  4. Faktur cacat bisa diperbaiki dengan membuat faktur pengganti, selama masih memenuhi syarat materiil

Memastikan faktur pajak memenuhi seluruh ketentuan formal dan material bukanlah hal yang mudah, terutama dengan sistem perpajakan yang terus berkembang. Kesalahan kecil dalam pengisian data bisa berujung pada hilangnya hak pengkreditan pajak masukan atau sanksi administrasi. 


Untuk itu, menggunakan jasa konsultan pajak yang berpengalaman dapat menjadi solusi tepat bagi perusahaan Anda. Kami siap membantu memastikan setiap kewajiban perpajakan Anda berjalan sesuai regulasi terbaru, termasuk pendampingan dalam penerapan e-Faktur Coretax dan pengelolaan administrasi pajak lainnya secara profesional.


MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka. Hubungi kami sekarang!

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps