TARIF PPN 12% SESUAI PMK 131/2024, FAKTUR PAJAK dan MEKANISMENYA
Pemerintah resmi menetapkan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, dengan tarif PPN tunggal sebesar 12%. Namun, penerapan tarif ini memiliki perbedaan mendasar berdasarkan jenis barang atau jasa yang dikenakan pajak.
MSM Consulting bersama dengan Penyuluh P2 Humas DJP, mengundang Bapak/Ibu untuk hadir pada acara FREE Webinar MSM dengan tema : Tarif PPN 12% Sesuai PMK 131/2024, Faktur Pajak dan Mekanismenya
SAVE THE DATE
📆 JUMAT, 10 JANUARI 2025
⏰ 08.30 - 11.00 WIB
💻 Online via Zoom Meeting
👨🏫 Narasumber:
Dian Anggraeni
Imaduddin Zauki
Rian Ramdani
Tim Penyuluh Pajak, Direktorat P2Humas, Direktorat Jenderal Pajak
🎤 Moderator:
Airin Titus dan Immanuel Titus
Partner MSM Consulting
Atas partisipasinya, kami ucapkan terima kasih.
Salam,
MSM Consulting
Everything is hard, before it's easy