Welcome to MSM Consulting

News

Ilustrasi pajak warisan tanah dan bangunan menurut aturan DJP
NEWS 2025.09.17

KT-15/2025 : Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Masyarakat Dapat Mengajukan SKB PPh atas Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan karena Warisan

GET NOTIFIED
SHARE

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Melalui keterangan resminya, DJP menjelaskan dasar hukum pengecualian, tata cara pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, hingga perbedaan antara PPh dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) agar masyarakat tidak salah memahami kewajiban perpajakan terkait warisan. Simak informasi selengkapnya mengenai implementasi aturan tersebut di bawah ini.

                     KETERANGAN TERTULIS



                                                              tentang

Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Masyarakat Dapat Mengajukan SKB PPh atas Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan karena Warisan


Sehubungan dengan ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah 'pajak warisan' yang

dianggap dikenakan ketika ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan, Direktorat

Jenderal Pajak (DJP) meluruskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan

(PPh). Berikut penjelasan DJP:


1. Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan (PPh)

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan

PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau

bangunan yang diperoleh dari pewaris.


2. Dasar Hukum Pengecualian

Pengecualian warisan dari pengenaan PPh diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d, yang menyatakan bahwa penghasilan dari

pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dapat dibebaskan dari

kewajiban pembayaran PPh Final melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.


3. Tata cara pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan warisan

Ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB PPh secara tertulis ke Kantor Pelayanan

Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar dengan melampirkan dokumen:

a. Fotokopi akta/penetapan waris atau surat keterangan ahli waris yang sah;

b. Fotokopi sertipikat tanah/bangunan yang diwariskan;

c. Dokumen identitas pewaris dan ahli waris;

d. Dokumen lain yang relevan sesuai ketentuan KPP.

Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertipikat

tanah/bangunan tidak dikenai pajak.


4. Perbedaan PPh dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 

Kerancuan kerap terjadi antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Perlu ditegaskan bahwa:

a. PPh Final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui SKB PPh.

b. BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan. BPHTB merupakan Pajak Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).


5. Imbauan DJP

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan SKB PPh agar terbebas dari pengenaan pajak.


6. Layanan informasi

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan SKB, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau mengakses laman resmi DJP melalui www.pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau melalui kanal resmi DJP lainnya.


Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.


***

Masalah perpajakan bukanlah hal yang sederhana, terlebih bagi mereka yang awam tentang aturan-aturan perpajakan.


Butuh jasa konsultan pajak online terkait implementasi Coretax maupun masalah perpajakan lainnya? 


Hubungi kami sekarang!

________

   

Sumber :


KT-15/2025 – 11 September 2025

Keterangan Tertulis

Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Masyarakat Dapat Mengajukan SKB PPh atas Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan karena Warisan

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps