Memasuki bulan Juni 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tengah berada dalam fase konsolidasi yang cukup berat setelah sempat tertekan agresif hingga menguji area psikologis di kisaran level 5.600–5.800 akibat derasnya arus modal asing yang keluar (foreign outflow). Di sudut lain, jumlah investor saham di Indonesia terus meningkat melampaui angka 9,5 juta. Dalam konteks tersebut, maka penting bagi para investor memahami aspek perpajakan terhadap transaksi saham.
Secara aturan, apakah transaksi saham dikenakan Pajak Pertambahan (PPN)? Cek ulasan MSM Consulting berikut ini.
Apa Aturan Aspek Pajak Saham?
Di dalam Undang-Undang PPN yang telah diubah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), ditegaskan bahwa saham bukan merupakan Barang Kena Pajak (BKP). Namun, jasa pialang/broker/sekuritas tidak termasuk dalam daftar pengecualian jasa. Artinya, jasa broker berstatus sebagai Jasa Kena Pajak (JKP) yang wajib dipungut PPN atas komisi (fee) yang mereka terima.
Apakah Transaksi Saham Kena PPN?
Kendati saham bukan objek PPN, namun ketika investor melakukan transaksi pembelian saham, maka tetap dikenakan broker fee atau biaya transaksi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Oleh sebab itu, pembayaran broker fee akan dikenakan PPN dengan tarif 11/12 x 12 persen dari nilai broker fee yang dibayar.
Sebagai contoh, investor bernama Laurens membeli saham sebanyak 10 lot saham salah satu perbankan pada harga Rp5.000 per lember dengan broker fee 0,20 persen.
Dengan demikian, langkah penghitungan awal ditentukan dari nilai broker fee yang akan dipotong atas transaksi saham tersebut:
Broker fee = nilai saham x presentase broker fee
= (10 x 100 x Rp5.000) x 0,20 persen
= Rp5.000.000 x 0,20 persen
= Rp10.000
Atas jumlah itu, PPN terutangnya adalah= Tarif PPN x broker fee
= (11/12 x 12) x (Rp10.000)
= Rp1.100
Apakah Transaksi Penjualan Saham Kena Pajak?
Aspek pemajakan penjualan saham bagi individu dan badan usaha adalah sebagai berikut:
Cara Lapor Kepemilikan Saham SPT Tahunan di Coretax
Sebelum mulai mengisi SPT Tahunan di Coretax, siapkan data paling sedikit memuat:
Secara umum, cara melaporkan kepemilikan saham saat mengisi Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Coretax adalah:
Dengan penerapan Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat dengan mudah melacak kepemilikan saham investor. Apabila investor tidak memahami aspek pemajakan dan lalai melaporkan SPT Tahunan PPh dengan lengkap, maka potensi risiko sanksi administrasi berupa denda, SP2DK, hingga pemeriksaan pajak akan mengintai.
Investor saham dapat didampingi oleh konsultan pajak yang kredibel dan profesional. Jika membutuhkan bantuan, hubungi MSM Consulting untuk pendampingan mematuhi aspek kepatuhan pajak atas transaksi saham.