Welcome to MSM Consulting

News

Pemerintah memberikan stimulus ekonomi melalui insentif PPh 21 DTP tahun 2025
NEWS 2025.09.22

PMK 10/2025: Insentif PPh 21 DTP untuk Pegawai Industri Padat Karya

GET NOTIFIED
SHARE

Memasuki tahun 2025, pemerintah kembali meluncurkan stimulus ekonomi guna menjaga stabilitas sosial dan mendorong sektor produktif. Salah satu langkah yang ditempuh adalah pemberian insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) bagi pegawai di sektor padat karya. Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, yang berlaku untuk tahun pajak 2025.


Apa Itu PPh 21 DTP?

Pada dasarnya, penghasilan pegawai dikenakan PPh Pasal 21 yang dipotong pemberi kerja. Akibatnya, penghasilan bersih pegawai berkurang. Melalui PPh 21 DTP, pemerintah mengambil alih beban pajak tersebut sehingga penghasilan bersih pegawai tetap utuh.


Siapa yang Berhak Mendapat Insentif?

Insentif ini hanya berlaku bila pemberi kerja dan pegawai memenuhi kriteria yang diatur PMK 10/2025:

1. Pemberi Kerja

  • Bergerak di industri padat karya, yaitu:
    • alas kaki
    • tekstil dan pakaian jadi
    • furnitur
    • kulit dan produk kulit
  • Memiliki kode KLU sesuai lampiran PMK dan terdaftar di basis data DJP.

2. Pegawai

  • Memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem DJP.
  • Tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lain.
  • Memenuhi batasan penghasilan berikut:
    • Pegawai tetap: penghasilan bruto teratur maksimal Rp10 juta pada Masa Pajak Januari 2025 atau bulan pertama bekerja.
    • Pegawai tidak tetap:
      • jika dibayar harian/mingguan/borongan → rata-rata ≤ Rp500 ribu/hari
      • jika dibayar bulanan → maksimal Rp10 juta/bulan

Menariknya, bila pegawai tetap naik gaji di bulan-bulan berikutnya hingga lebih dari Rp10 juta, insentif tetap berlaku sampai Desember 2025.

Baca Juga : KT-15/2025 : Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Masyarakat Dapat Mengajukan SKB PPh atas Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan karena Warisan

Cara Pemberian Insentif

  • PPh 21 DTP dibayarkan tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan gaji.
  • Nilai yang diterima pegawai bukan objek pajak tambahan.
  • Pemberi kerja wajib membuat bukti potong dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh 21/26 setiap bulan.

Penting Diperhatikan

  • Insentif berlaku untuk Masa Pajak Januari–Desember 2025.
  • Pelaporan pemanfaatan insentif harus masuk paling lambat 31 Januari 2026.
  • Bila terlambat melapor, insentif dianggap tidak dimanfaatkan dan PPh 21 wajib disetor seperti biasa.


PMK 10/2025 menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja. Dengan PPh 21 DTP, pegawai tetap menerima penghasilan penuh, sementara perusahaan terbantu menjaga daya beli pekerjanya.
 
Meski insentif dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 dapat menjadi angin segar bagi dunia usaha dan pekerja, implementasinya tentu membutuhkan pemahaman yang tepat agar manfaatnya benar-benar optimal. Percayakan urusan perpajakan Anda kepada konsultan pajak berpengalaman.
 
Butuh jasa konsultan pajak online terkait implementasi Coretax maupun masalah perpajakan lainnya?

Hubungi kami sekarang!

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps