Memasuki tahun 2025, pemerintah kembali meluncurkan stimulus ekonomi guna menjaga stabilitas sosial dan mendorong sektor produktif. Salah satu langkah yang ditempuh adalah pemberian insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) bagi pegawai di sektor padat karya. Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, yang berlaku untuk tahun pajak 2025.
Apa Itu PPh 21 DTP?
Pada dasarnya, penghasilan pegawai dikenakan PPh Pasal 21 yang dipotong pemberi kerja. Akibatnya, penghasilan bersih pegawai berkurang. Melalui PPh 21 DTP, pemerintah mengambil alih beban pajak tersebut sehingga penghasilan bersih pegawai tetap utuh.
Siapa yang Berhak Mendapat Insentif?
Insentif ini hanya berlaku bila pemberi kerja dan pegawai memenuhi kriteria yang diatur PMK 10/2025:
1. Pemberi Kerja
2. Pegawai
Menariknya, bila pegawai tetap naik gaji di bulan-bulan berikutnya hingga lebih dari Rp10 juta, insentif tetap berlaku sampai Desember 2025.
Baca Juga : KT-15/2025 : Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Masyarakat Dapat Mengajukan SKB PPh atas Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan karena Warisan
Cara Pemberian Insentif
Penting Diperhatikan
PMK 10/2025 menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja. Dengan PPh 21 DTP, pegawai tetap menerima penghasilan penuh, sementara perusahaan terbantu menjaga daya beli pekerjanya.
Meski insentif dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 dapat menjadi angin segar bagi dunia usaha dan pekerja, implementasinya tentu membutuhkan pemahaman yang tepat agar manfaatnya benar-benar optimal. Percayakan urusan perpajakan Anda kepada konsultan pajak berpengalaman.
Butuh jasa konsultan pajak online terkait implementasi Coretax maupun masalah perpajakan lainnya?
Hubungi kami sekarang!