Welcome to MSM Consulting

News

ATURAN DAN PAJAK HOTEL TERBARU CARA BAYAR LAPOR
ARTICLE 2025.10.02

Apa itu Pajak Hotel? Tarif, Cara Hitung, dan Cara Bayar Terbaru

GET NOTIFIED
SHARE

Mengelola bisnis hotel tidak hanya fokus pada pelayanan tamu, tetapi juga harus memahami kewajiban pajak yang berlaku. Pajak hotel adalah salah satu aspek penting yang wajib dipenuhi oleh setiap pengusaha hotel agar operasional berjalan lancar dan terhindar dari sanksi hukum. 

Dalam artikel ini, akan dibahas lengkap tentang pengertian pajak hotel, tarif pajak hotel, cara menghitung pajak hotel, hingga cara membayar dan melaporkan pajak hotel sesuai aturan terbaru di Indonesia. Dengan memahami pajak hotel secara menyeluruh, Anda bisa mengelola keuangan bisnis hotel lebih efektif dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Apa itu Pajak Hotel?

Pajak hotel adalah pajak yang dikenakan atas jasa perhotelan, seperti penyediaan kamar, layanan, dan fasilitas lainnya. Pajak ini dipungut dari tamu oleh pihak hotel, lalu disetorkan ke pemerintah. Pada umumnya, pajak hotel muncul di tagihan tamu dalam bentuk persentase dari total biaya yang dibayarkan. Pajak hotel kerap disebut PB1 atau Pajak Hotel/Perhotelan sesuai dengan istilah yang digunakan dalam peraturan daerah.

Dasar Hukum Pajak Hotel di Indonesia

Ketentuan pajak hotel diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) No. 28 Tahun 2009, yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan memungut pajak daerah. UU ini menetapkan tarif maksimum pajak hotel sebesar 10%.

Selain itu, pemerintah daerah menetapkan aturan teknis melalui Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang dasar pengenaan, cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak hotel.

Baca juga: Pajak Warisan vs Hibah: Perbedaan, Aturan, dan Cara Hitung Terbaru

Apa Saja Pajak Hotel dan Tarifnya?

Bisnis hotel memiliki beberapa kewajiban pajak, baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Berikut jenis pajak hotel dan tarifnya:

  1. Pajak Hotel (Pajak Daerah / PB1)
    • Tarif: Maksimum 10% dari jumlah pembayaran tamu.
    • Tarif ini ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Perda. Di banyak kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Bali, tarif pajak hotel yang berlaku adalah 10%.
    • Pajak ini merupakan jenis pajak daerah, sehingga seluruh hasil pemungutannya masuk ke kas daerah.
       
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    • Tarif: 11% dari harga jual jasa yang dikenakan PPN.
    • PPN dikenakan pada layanan tambahan yang diberikan hotel, seperti penyewaan ruang pertemuan, layanan katering, atau fasilitas tertentu yang termasuk objek PPN.
    • Pajak ini bersifat pajak pusat dan wajib disetorkan ke kas negara.
       
  3. Pajak Penghasilan (PPh)
    • PPh Badan: Tarif umum 22% dari laba kena pajak hotel (tarif PPh Badan saat ini).
    • PPh Pasal 23: Dipotong atas pembayaran jasa tertentu yang dilakukan hotel kepada pihak ketiga, dengan tarif 2% dari jumlah bruto pembayaran.

Baca juga: Pajak Beli Barang Online dari Luar Negeri, Ada PPh?


Pihak yang Wajib Membayar Pajak Hotel

  • Tamu Hotel: Secara praktik, pajak hotel daerah (PB1) dibebankan kepada tamu.
  • Pengusaha Hotel: Bertanggung jawab memungut pajak dari tamu, menyetorkan ke kas daerah, serta melaporkannya. Untuk PPN dan PPh, pengusaha hotel juga berperan sebagai pemungut atau wajib pajak yang harus membayar sesuai ketentuan.

Contoh Perhitungan Pajak Hotel

Berikut contoh sederhana cara menghitung pajak hotel:

  • Tarif kamar per malam = Rp 1.000.000
  • Tarif pajak hotel daerah = 10%
  • Tarif PPN = 11%

Langkah perhitungan:

  1. Hitung Pajak Hotel (PB1):
     
    Pajak Hotel = Rp 1.000.000 × 10% = Rp 100.000
  2. Hitung PPN:
     
    PPN = Rp 1.000.000 × 11% = Rp 110.000
  3. Total Tagihan ke Tamu:
     
    Total = Rp 1.000.000 + Rp 100.000 + Rp 110.000 = Rp 1.210.000

Dalam kasus tertentu, bila ada biaya layanan tambahan seperti makanan atau penyewaan fasilitas, pajak dihitung berdasarkan nilai total transaksi sesuai ketentuan.

Cara Membayar Pajak Hotel

  1. Pajak Daerah (PB1):
    • Dilakukan oleh pengusaha hotel ke kas daerah melalui sistem pembayaran yang ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
    • Metode pembayaran biasanya melalui bank mitra daerah atau sistem e-billing pajak daerah.
       
  2. Pajak Pusat (PPN dan PPh):
    • Pembayaran dilakukan melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan e-Billing.
    • Setelah pembayaran, bukti setor akan digunakan untuk pelaporan pajak.

Cara Melapor Pajak Hotel

  1. Pajak Daerah:
    • Pengusaha hotel wajib melaporkan pemungutan pajak hotel ke Bapenda setiap bulan.
    • Laporan berisi data transaksi, jumlah pajak yang dipungut, dan bukti pembayaran.
  2. Pajak Pusat:
    • PPN: Dilaporkan melalui SPT Masa PPN setiap bulan menggunakan e-Filing DJP.
    • PPh:
      • PPh Pasal 23 dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa.
      • PPh Badan dilaporkan setiap tahun melalui SPT Tahunan PPh Badan.

Mengelola pajak hotel seringkali membingungkan, mulai dari pemungutan, perhitungan, hingga pelaporan. Jangan sampai bisnis hotel Anda terkena sanksi akibat salah kelola pajak. MSM Consulting siap membantu Anda dalam mengurus pajak hotel, baik pajak daerah maupun pajak pusat, dengan layanan profesional dan efisien. Hubungi kami sekarang untuk solusi pajak hotel yang tepat dan aman!

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps