Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil. Pastikan Wajib Pajak masuk dalam kriteria yang bisa mengakses Coretax Form tersebut. Pahami pula tata cara mengakses Coretax Form dengan baik dan benar.
Dalam Pengumuman Nomor PENG-20/Pj.09/2026 dijelaskan bahwa Coretax Form sebagai formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax dan digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Penggunaan Coretax Form memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya, serta memastikan data SPT tahunan tercatat dalam sistem Coretax.
Kriteria Wajib Pajak
Coretax Form hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Cara Akses Coretax Form
Coretax Form dapat diakses oleh Wajib Pajak dengan cara ini:
Untuk membuka dan mengisi Coretax Form, Wajib Pajak perlu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru.
Panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Status Nihil menggunakan Coretax Form dapat diakses melalui tautan berikut http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm.
DJP mengimbau Wajib Pajak untuk hanya mengakses layanan Coretax DJP melalui laman resmi DJP dan tetap berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan otoritas perpajakan.
Apabila memerlukan bantuan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Sebelum lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Wajib Pajak harus telah melakukan registrasi Coretax dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). Bagi karyawan, pastikan pula perusahaan telah melaporkan Bukti Potong (Bupot) di Coretax.
Dengan adanya Coretax Form, DJP memberikan alternatif pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang lebih praktis bagi Wajib Pajak dengan status Nihil. Fasilitas ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan tetap tercatat dalam sistem Coretax DJP. Oleh karena itu, pastikan Wajib Pajak telah memenuhi kriteria, melakukan registrasi Coretax, serta menyiapkan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik sebelum menyampaikan SPT Tahunan.
Apabila Wajib Pajak masih mengalami kendala dalam aktivasi akun Coretax maupun pelaporan SPT, MSM Consulting siap membantu memberikan pendampingan dan konsultasi perpajakan agar kewajiban pajak dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.