Transformasi digital perpajakan Indonesia memasuki babak baru melalui penerapan sistem Coretax DJP. Di tengah fase penyesuaian dari sistem sebelumnya (DJPOnline), Wajib Pajak tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sebelum 31 Maret. Keterlambatan pelaporan akan merugikan Wajib Pajak Orang Pribadi karena peneganaan sanksi denda sebesar Rp100 ribu. Oleh karena itu, artikel ini khusus membedah tuntas cara mudah lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi agar tetap aman dari sanksi administrasi.
Bagaimana Cara melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi?
Pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah di Coretax DJP mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Hal Penting saat Lapor SPT PPh Orang Pribadi
Untuk melakukan pembayaran atas SPT dengan status kurang bayar, Wajib Pajak dapat menggunakan saldo Deposit atau menggunakan kode billing. Apabila Anda memilih pembayaran dengan menggunakan kode billing, maka sistem secara otomatis menerbitkan kode billing dengan nominal pembayaran yang sesuai dengan jumlah yang perlu dibayarkan. Wajib Pajak hanya perlu melakukan pembayaran atas kode billing tersebut.
Dokumen kode billing yang diterbitkan sistem dapat Wajib Pajak lihat pada daftar kode billing belum dibayar. Berikut caranya:
Bagaimana Cara Aktivasi Akun Coretax
Selain itu, pastikan Wajib Pajak Orang Pribadi telah aktivasi akun Coretax. Berikut caranya:
Bagaimana Cara Pembuatan KO/SE Coretax
Cara melakukan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:
Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax DJP kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan terintegrasi secara digital. Dengan memahami langkah-langkah pelaporan, melakukan aktivasi akun, serta menyiapkan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT dengan lancar dan tepat waktu.
MSM Consulting mengimbau Wajib Pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu 31 Maret agar terhindar dari sanksi administrasi. Jika masih mengalami kendala dalam penggunaan Coretax atau pelaporan SPT, Anda dapat berkonsultasi dengan tim profesional MSM Consulting untuk mendapatkan pendampingan yang tepat.
Hubungi MSM Consulting sekarang!