Saat ini ramai keluhan Wajib Pajak mengenai status Kurang Bayar pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang dilaporkan melalui sistem Coretax. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan penyebabnya. Lalu, apa solusinya? Simak ulasan di bawah ini.
Purbaya mengungkapkan bahwa secara umum penyebab status Kurang Bayar pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dikarenakan Wajib Pajak memperoleh penghasilan lebih dari satu perusahaan atau pemberi kerja.
Sebagai ilustrasi, dalam setahun Wajib Pajak memiliki penghasilan dari berbagai sumber, seperti mengajar atau menjadi narasumber di seminar, pekerjaan lepas (freelance), bisnis, maupun pendapatan dari investasi. Jika penghasilan tersebut belum dipotong pajak, saat pelaporan SPT akan muncul keterangan ‘kurang bayar’.
Bimo memastikan Coretax mampu mengetahuinya karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pertukaran data dengan pihak ketiga atau instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
Pertukaran data dari ILAP diatur dalam Pasal 35 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP). Aturan ini mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk meminta data atau bukti terkait perpajakan dari pihak ketiga, seperti bank, akuntan publik, notaris, konsultan, dan pihak lain, melalui permintaan tertulis untuk kepentingan pemeriksaan atau penagihan pajak.
Kemudian, mekanisme pertukaran data dirincikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK .03/2017 Tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan.
“Jadi, memang bukti potong atau bukti transaksi yang kami dapat dari pihak ketiga itu langsung terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bersangkutan yang melakukan transaksi. Bahkan juga cash rebate yang diterima, yang jumlahnya kecil-kecil pun langsung masuk,” jelas Bimo.
Ia menegaskan, Coretax sejatinya didesain sebagai compliance by design, sehingga Wajib Pajak didorong untuk patuh melalui sistem. Oleh karena itu, Coretax memiliki fitur dari pre-populated yang juga sekaligus dapat memudahkan Wajib Pajak.
“Fitur tersebut sudah lama diterapkan di banyak negara dengan sistem perpajakan yang lebih maju dibanding Indonesia. Mekanisme ini mendorong kepatuhan karena secara sistem mendorong pelaporan yang lebih akurat,” tegas Bimo.
Maka, solusi yang harus dilakukan Wajib Pajak adalah
Anda bisa menghubungi MSM Consulting apabila mengalami kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun badan.