Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis Coretax Form sebagai kanal Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan status nihil. Mengapa berstatus nihil? Berikut kami uraikan 3 kemungkinan penyebabnya.
Mengutip penjelasan resmi DJP, SPT Tahunan PPh berstatus Nihil merupakan kondisi pelaporan pajak di mana jumlah PPh terutang sama besarnya dengan kredit pajak—pajak yang sudah dipotong pihak lain atau dibayar sendiri, atau ketika tidak ada PPh terutang dan kredit pajak sama sekali.
Secara matematis dalam formulir induk SPT, status Nihil terjadi ketika angka pada baris PPh Kurang/Lebih Bayar menunjukkan angka 0 (Nol). Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat pajak yang harus disetor sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh, namun juga tidak berhak atas pengembalian (restitusi).
3 Sebab SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Berstatus Nihil
DJP menganalisis 3 skenario penyebab SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berstatus Nihil sebagai berikut:
1. Skenario karyawan (satu pemberi kerja)
Jumlah PPh yang dipotong oleh perusahaan (pemberi kerja) sama dengan jumlah PPh terutang dalam 1 tahun. Dengan demkian, pajak sudah dipotong lunas oleh perusahaan (pemberi kerja) melalui mekanisme PPh Pasal 21 dan tidak ada penghasilan lain yang merupakan objek pajak tidak final.
2. Skenario di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan neto setahun lebih kecil dari PTKP sehingga tidak terdapat PPh terutang dan tidak terdapat kredit pajak.
3. Skenario Usaha Final (Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu)
Seluruh penghasilan dikenakan PPh Final, seperti PPh Final 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2022 untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Tabel Simulasi Perhitungan: 3 Skenario SPT Nihil
Lampiran berikut adalah tabel perbandingan perhitungan pada Induk SPT Tahunan untuk ketiga skenario tersebut.
Sebagai contoh, terdapat Wajib Pajak berstatus lajang, tidak ada tanggungan (TK/0) dengan PTKP Rp54.000.000.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil, dapat mengakses Coretax Form dengan beberapa tahap:
Tahap 1: Pembuatan konsep SPT (perlu koneksi internet)
Tahap 2: Pengisian formulir induk dan lampiran SPT (tidak memerlukan koneksi internet)
Tahap 3: Penyampaian SPT (perlu koneksi internet)
Penting untuk diketahui Wajib Pajak Orang Pribadi bahwa:
Ketika Anda selesai membuat dan mengunduh Coretax Form, sistem secara otomatis akan mengirimkan email kode verifikasi ke alamat email Anda yang terdaftar. Anda dapat meminta kembali kode verifikasi pada Coretax DJP melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Coretax Form > SPT Diunduh dan klik pada ikon ✉ (amplop).
status SPT Nihil menunjukkan kewajiban pajak telah terpenuhi dengan tepat. Melalui Coretax Form dari Direktorat Jenderal Pajak, pelaporan menjadi lebih mudah dan praktis.
Pastikan data yang dilaporkan sudah sesuai agar tetap akurat dan terhindar dari kesalahan. Jika membutuhkan bantuan, hubungi MSM Consulting untuk pendampingan pelaporan SPT Anda.