Welcome to MSM Consulting

News

Pelaporan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui sistem Coretax DJP.
ARTICLE 2026.03.13

Lapor SPT Tahunan PPh di Coretax! UMKM, Dokter, Konsultan, dan Pekerja Bebas Bisa Gunakan Metode NPPN untuk Hitung Pajak

GET NOTIFIED
SHARE

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dokter, konsultan, dan pekerjaan bebas untuk dapat menggunakan metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Namun syarat utamanya, Wajib Pajak harus memberitahukan terlebih dahulu kepada DJP melalui Coretax. Untuk membahasanya secara komprehensif, mari kita bedah definisi NPPN, manfaatnya untuk Wajib Pajak, serta cara menggunakan metode NPPN.


Apa itu NPPN?  

NPPN merupakan norma yang berguna dan dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam perhitungan penghasilan netonya dalam satu tahun pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang Pasal 25 dan PPh Pasal 29. 


Penggunaan NPPN telah diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang PPh. Payung hukum ini menyebutkan bahwa Wajib Pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun dapat menghitung penghasilan neto dengan norma sepanjang memberitahukan penggunaannya kepada DJP. 


Apabila pemberitahuan tidak disampaikan, maka sesuai Pasal 14 ayat (4) UU PPh, Wajib Pajak dianggap memilih untuk melakukan pencatatan atau pembukuan.


Apa Saja Manfaat NPPN?

Manfaat dari menggunakan NPPN ini adalah untuk menyederhanakan perhitungan dalam mencari penghasilan neto. Setelah memperoleh besaran penghasilan neto, Wajib Pajak dapat menghitung besar PPh terutang untuk memenuhi kebutuhan pembayaran dan pelaporan pajaknya.


Secara sederhana, dengan menggunakan NPPN, Wajib Pajak tidak perlu melakukan pembukuan sebagai lampiran untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi. Wajib Pajak itu hanya melakukan pencatatan yang lebih sederhana. 


Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Menggunakan NPPN? 


  1. Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk dokter, notaris, akuntan, artis, fotografer, agen asuransi, dan lain sebagainya.
  3. Pekerjaan yang dilakukan orang pribadi dengan keahlian khusus, tidak terikat hubungan kerja (freelancer)
  4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. 
  5. Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas dengan memperhatikan pengelompokan wilayah pengenaan norma.
  6. Penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas adalah penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas yang dihitung. 

Bagaimana Cara Menghitung Penghasilan Neto?

Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase NPPN dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 tahun pajak. 


Dalam menghitung besarnya PPh yang terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum Pajak Penghasilan, terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan neto tersebut.


Bagaimana Cara Lapor Pemberitahuan Penggunaan NPPN Lewat Coretax? 

Cara melaporkan Pemberitahunan Penggunaan NPPN melalui Coretax adalah sebagai berikut:

  1. Login Coretax menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit
  2. Pilih menu ’Layanan Wajib Pajak’
  3. Klik ’Layanan Administrasi’
  4. Buat ’Permohonan Layanan Administrasi’
  5. Pilih kategori ’LA.04’ dan sub-layanan ’AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN’
  6. Isi data tahun pajak, jumlah peredaran bruto, serta lokasi usaha
  7. Sistem akan melakukan validasi otomatis
  8. Klik ’Create PDF’, tandatangani secara elektronik, lalu kirim
  9. Coretax akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang sah secara hukum. Adapun BPE dapat diakses di menu ’Daftar Fasilitas Saya’.

Selain melalui Coretax, Wajib Pajak juga bisa menyampaikannya melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pos, maupun melalui layanan Kring Pajak 1500200.

 

Metode NPPN dapat membantu Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku usaha atau pekerjaan bebas menghitung pajak dengan lebih sederhana. Namun, pastikan pemberitahuan penggunaan NPPN disampaikan tepat waktu melalui Coretax. Jika membutuhkan pendampingan pelaporan pajak, tim MSM Consulting siap membantu memberikan solusi perpajakan yang tepat.

Hubungi MSM Consulting sekarang!


 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps