Bapak David Hendrawan baru masuk bekerja pada PT ABC pada bulan Februari 2021 dan telah memiliki NPWP dalam melaksanakan kewajibannya sebagai penerima penghasilan gaji. Beliau telah menikah sejak tahun 2010 dan telah memiliki 2 buah hati. Istri beliau bekerja sebagai ibu rumah tangga. Saat ini David menjabat posisi manajerial di perusahaan tempat ia bekerja dengan gaji per bulan sebesar Rp 10.000.000,-. David juga mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp 1.000.000,- per bulannya dan tunjangan berbentuk premi asuransi JKK, JKM, dan BPJS yang dibayarkan perusahaannya. Dalam melaksanakan kewajiban PPh 21 badannya, PT ABC memotong gaji karyawan dengan nilai pajak per bulannya (PPh 21 ditanggung karyawan / metode gross).
Sebelum masuk ke perhitungan pertama-tama kita harus mengerti cara menghitung PPh 21 Pegawai Tetap. Formula untuk menghitung PPh 21 Pegawai Tetap adalah sebagai berikut
Dimana :
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan BPJS
PT ABC telah mendaftarkan David pada program JKK, JKM, dan BPJS. Tarif JKK yang ditanggung perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah sebesar 0,24% karena usaha PT ABC termasuk dalam kelompok I. Sesuai PP-82/2018, tarif JKM dan BPJS yang ditanggung oleh perusahaan adalah sebesar 0,3% dan 4% dari Gaji atau Upah per bulannya.
Iuran Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
David juga terdaftar dalam program JHT dan JP dan menanggung sebagian iuran Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Sesuai aturan yang berlaku, tarif JHT dan JP adalah sebesar 5,7% dan 3% dari Upah atau Gaji dimana yang ditanggung oleh karyawan adalah sebesar 2% dan 1% dari Upah atau Gaji. Pemerintah juga menetapkan batas atas dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun. Jika besaran Upah atau Gaji diatas Rp 8.939.700, maka dasar yang digunakan untuk menghitung iuran JP adalah sebesar Rp 8.939.700.
Biaya Jabatan
Biaya jabatan adalah biaya yang dikenakan terhadap karyawan tanpa mempertimbangan tingkatan jabatan karyawan tersebut. Jadi, semua karyawan, apapun jabatan dan tingkatannya, akan dikenakan biaya jabatan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan persentase biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto dalam setahun. Batas maksimal penghasilan bruto yang dikenakan biaya tersebut, yaitu maksimal Rp 500.000 sebulan dan Rp 6.000.000 setahun (asumsi 12 bulan bekerja).
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Dalam penghitungan PPh Pasal 21 karyawan ada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau penghasilan yang tidak dikenakan pajak sebagai hak karyawan dari pemerintah. Besar PTKP bisa berubah-ubah tergantung dari kebijakan pemerintah yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana dari UU PPh. Besarnya PTKP sesuai PMK No. 101/PMK/2016 adalah :
Klasifikasi | PTKP |
Tidak Kawin/TK0 | Rp 54.000.000 |
Tidak Kawin/TK1 | Rp 58.500.000 |
Tidak Kawin/TK2 | Rp 63.000.000 |
Tidak Kawin/TK3 | Rp 67.500.000 |
Kawin/K0 | Rp 58.500.000 |
Kawin/K1 | Rp 63.000.000 |
Kawin/K2 | Rp 67.500.000 |
Kawin/K3 | Rp 72.000.000 |
Kawin/K/I/0 | Rp 108.000.000 |
Kawin/K/I/1 | Rp 112.500.000 |
Kawin/K/I/2 | Rp 117.000.000 |
Kawin/K/I/3 | Rp 121.500.000 |
Dengan data payroll dan pengertian rumus perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap diatas, maka PPh 21 pada bulan Februari yang dipotong dari gaji yang diterima oleh David adalah berikut :
Gaji | 10.000.000 |
Tunjangan PPh 21 | - |
Tunjangan Iuran JKK | 24.000 |
Tunjangan Iuran JKM | 30.000 |
Tunjangan BPJS | 400.000 |
Tunjangan Lainnya | 2.000.000 |
Penghasilan Bruto | 12.454.000 |
Biaya Jabatan | (500.000) |
Iuran JHT | (200.000) |
Iuran JP | (89.397) |
Total Pengurang | (789.397) |
Penghasilan Neto | 11.664.603 |
Penghasilan Neto Setahun | 128.310.633 |
PTKP | (67.500.000) |
Penghasilan Kena Pajak (Dibulatkan ribuan) | 60.810.000 |
Golongan Tarif | |
s.d. Rp 50.000.000 (50.000.000 x 5%) | 2.500.000 |
Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000 (10.810.000x 15%) | 1.621.500 |
Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000 (0 x 25%) | - |
Lebih dari Rp 500.000.000 (0 x 30%) | - |
PPh 21 Setahun | 4.121.500 |
PPh 21 Masa Agustus (PPh 21 Setahun / estimasi masa bekerja setahun) | 374.682 |
Jika PT ABC Menggunakan Metode Gross Up
Apabila PT ABC menggunakan metode gross up dalam menghitung PPh 21 Pegawai Tetap, PT ABC akan menunjang PPh 21 David serta dapat membiayakan tunjangan PPh 21 tersebut secara fiskal. Maka dengan metode Gross Up, PPh 21 masa Februari David yang ditanggung oleh perusahaan adalah sebagai berikut :
Gaji | 10.000.000 |
Tunjangan PPh 21 | 440.805 |
Tunjangan Iuran JKK | 24.000 |
Tunjangan Iuran JKM | 30.000 |
Tunjangan BPJS | 400.000 |
Tunjangan Lainnya | 2.000.000 |
Penghasilan Bruto | 12.894.805 |
Biaya Jabatan | (500.000) |
Iuran JHT | (200.000) |
Iuran JP | (89.397) |
Total Pengurang | (789.397) |
Penghasilan Neto | 12.105.408 |
Penghasilan Neto Setahun | 133.159.483 |
PTKP | (67.500.000) |
Penghasilan Kena Pajak | 65.659.000 |
Golongan Tarif | |
s.d. Rp 50.000.000 (50.000.000 x 5%) | 2.500.000 |
Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000 (15.659.000 x 15%) | 2.348.850 |
Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000 (0 x 25%) | - |
Lebih dari Rp 500.000.000 (0 x 30%) | - |
PPh 21 Setahun | 4.848.850 |
PPh 21 Masa Februari (PPh 21 Setahun / estimasi masa bekerja) | 440.805 |
Perbedaan Pencatatan Akuntansi dan Fiskal
Untuk perbedaan pencatatan akuntansi dan biaya yang boleh diakui secara fiskal dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Gross Up | Gross | ||||
Saat Pembayaran Gaji | |||||
Biaya Gaji | 10.000.000 | 10.000.000 | |||
Biaya PPh 21 | 374.682 | ||||
Tunjangan PPh 21 | 440.805 | ||||
Tunjangan Iuran JKK | 24.000 | 24.000 | |||
Tunjangan Iuran JKM | 30.000 | 30.000 | |||
Tunjangan BPJS | 400.000 | 400.000 | |||
Tunjangan Iuran JHT | 370.000 | 370.000 | |||
Tunjangan Iuran JP | 178.794 | 178.794 | |||
Tunjangan Lainnya | 2.000.000 | 2.000.000 | |||
Kas/Bank | 12.000.000 | 12.000.000 | |||
Utang PPh 21 | 440.805 | 374.682 | |||
Utang Premi | 1.002.794 | 1.002.794 | |||
Saat Penyetoran PPh 21 (tanggal 10) | |||||
Utang PPh 21 | 440.805 | 374.682 | |||
Kas/Bank | 440.805 | 374.682 | |||
Saat Pembayaran Premi Asuransi (tanggal 15) | |||||
Utang Premi | 1.002.794 | 1.002.794 | |||
Kas/Bank | 1.002.794 | 1.002.794 | |||
Koreksi Saat Pelaporan SPT Badan | |||||
Biaya PPh 21 | 493.100 | ||||
Take Home Pay | 11.610.603 | 11.253.921 |