Welcome to MSM Consulting

News

Perbedaan Metode PPh 21 dan Implikasi pada Laporan Keuangan image
ARTICLE 2021.09.20

Perbedaan Metode PPh 21 dan Implikasi pada Laporan Keuangan

GET NOTIFIED
SHARE

Bapak David Hendrawan baru masuk bekerja pada PT ABC pada bulan Februari 2021 dan telah memiliki NPWP dalam melaksanakan kewajibannya sebagai penerima penghasilan gaji. Beliau telah menikah sejak tahun 2010 dan telah memiliki 2 buah hati. Istri beliau bekerja sebagai ibu rumah tangga. Saat ini David menjabat posisi manajerial di perusahaan tempat ia bekerja dengan gaji per bulan sebesar Rp 10.000.000,-. David juga mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp 1.000.000,- per bulannya dan tunjangan berbentuk premi asuransi JKK, JKM, dan BPJS yang dibayarkan perusahaannya. Dalam melaksanakan kewajiban PPh 21 badannya, PT ABC memotong gaji karyawan dengan nilai pajak per bulannya (PPh 21 ditanggung karyawan / metode gross).

 

Sebelum masuk ke perhitungan pertama-tama kita harus mengerti cara menghitung PPh 21 Pegawai Tetap. Formula untuk menghitung PPh 21 Pegawai Tetap adalah sebagai berikut

  • PPh 21 Masa = Penghasilan Kena Pajak x Tarif sesuai Pasal 17 Undang-undang PPh

Dimana :

  • Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto Setahun - Penghasilan Tidak Kena Pajak
  • Penghasilan Neto Setahun = Penghasilan Neto x estimasi masa bekerja pada perusahaan
  • Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto - Pengurang
  • Pengurang = Iuran JHT yang ditanggung karyawan + Iuran JP yang ditanggung karyawan + Biaya Jabatan
  • Penghasilan Bruto = Gaji + Tunjangan PPh (jika PPh 21 ditunjang perusahaan / metode gross up) + Iuran JKK yang ditanggung pemberi kerja + Iuran JKM yang ditanggung pemberi kerja + Iuran BPJS yang ditanggung pemberi kerja + Tunjangan Lainnya (makan, transportasi, dsb.)
  • Take home pay = Gaji + Tunjangan PPh 21 + Tunjangan Tunai Lainnya - PPh 21 - Iuran-iuran yang Ditanggung Karyawan

 

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan BPJS

PT ABC telah mendaftarkan David pada program JKK, JKM, dan BPJS. Tarif JKK yang ditanggung perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah sebesar 0,24% karena usaha PT ABC termasuk dalam kelompok I. Sesuai PP-82/2018, tarif JKM dan BPJS yang ditanggung oleh perusahaan adalah sebesar 0,3% dan 4% dari Gaji atau Upah per bulannya.

 

Iuran Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

David juga terdaftar dalam program JHT dan JP dan menanggung sebagian iuran Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Sesuai aturan yang berlaku, tarif JHT dan JP adalah sebesar 5,7% dan 3% dari Upah atau Gaji dimana yang ditanggung oleh karyawan adalah sebesar 2% dan 1% dari Upah atau Gaji. Pemerintah juga menetapkan batas atas dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun. Jika besaran Upah atau Gaji diatas Rp 8.939.700, maka dasar yang digunakan untuk menghitung iuran JP adalah sebesar Rp 8.939.700.

 

Biaya Jabatan

Biaya jabatan adalah biaya yang dikenakan terhadap karyawan tanpa mempertimbangan tingkatan jabatan karyawan tersebut. Jadi, semua karyawan, apapun jabatan dan tingkatannya, akan dikenakan biaya jabatan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan persentase biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto dalam setahun. Batas maksimal penghasilan bruto yang dikenakan biaya tersebut, yaitu maksimal Rp 500.000 sebulan dan Rp 6.000.000 setahun (asumsi 12 bulan bekerja).

 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Dalam penghitungan PPh Pasal 21 karyawan ada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau penghasilan yang tidak dikenakan pajak sebagai hak karyawan dari pemerintah. Besar PTKP bisa berubah-ubah tergantung dari kebijakan pemerintah yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana dari UU PPh. Besarnya PTKP sesuai PMK No. 101/PMK/2016 adalah :

 Klasifikasi PTKP
 Tidak Kawin/TK0Rp 54.000.000
 Tidak Kawin/TK1Rp 58.500.000
 Tidak Kawin/TK2Rp 63.000.000
 Tidak Kawin/TK3Rp 67.500.000
 Kawin/K0Rp 58.500.000
 Kawin/K1Rp 63.000.000
 Kawin/K2Rp 67.500.000
 Kawin/K3Rp 72.000.000
 Kawin/K/I/0Rp 108.000.000
 Kawin/K/I/1Rp 112.500.000
 Kawin/K/I/2Rp 117.000.000
 Kawin/K/I/3Rp 121.500.000

Dengan data payroll dan pengertian rumus perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap diatas, maka PPh 21 pada bulan Februari yang dipotong dari gaji yang diterima oleh David adalah berikut :

    Gaji10.000.000
    Tunjangan PPh 21-
    Tunjangan Iuran JKK24.000
    Tunjangan Iuran JKM30.000
    Tunjangan BPJS400.000
    Tunjangan Lainnya2.000.000
 Penghasilan Bruto12.454.000
    Biaya Jabatan(500.000)
    Iuran JHT(200.000)
    Iuran JP(89.397)
 Total Pengurang(789.397)
 Penghasilan Neto11.664.603
 Penghasilan Neto Setahun128.310.633
 PTKP(67.500.000)
 Penghasilan Kena Pajak (Dibulatkan ribuan)60.810.000


Golongan Tarif
s.d. Rp 50.000.000 (50.000.000 x 5%)2.500.000
Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000 (10.810.000x 15%)1.621.500
Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000 (0 x 25%)-
Lebih dari Rp 500.000.000 (0 x 30%)-
PPh 21 Setahun4.121.500
PPh 21 Masa Agustus (PPh 21 Setahun / estimasi masa bekerja setahun)374.682


Jika PT ABC Menggunakan Metode Gross Up

Apabila PT ABC menggunakan metode gross up dalam menghitung PPh 21 Pegawai Tetap, PT ABC akan menunjang PPh 21 David serta dapat membiayakan tunjangan PPh 21 tersebut secara fiskal. Maka dengan metode Gross Up, PPh 21 masa Februari David yang ditanggung oleh perusahaan adalah sebagai berikut :

    Gaji10.000.000
    Tunjangan PPh 21440.805
    Tunjangan Iuran JKK24.000
    Tunjangan Iuran JKM30.000
    Tunjangan BPJS400.000
    Tunjangan Lainnya2.000.000
 Penghasilan Bruto12.894.805
    Biaya Jabatan(500.000)
    Iuran JHT(200.000)
    Iuran JP(89.397)
 Total Pengurang(789.397)
 Penghasilan Neto12.105.408
 Penghasilan Neto Setahun133.159.483
 PTKP(67.500.000)
 Penghasilan Kena Pajak65.659.000


Golongan Tarif
s.d. Rp 50.000.000 (50.000.000 x 5%)2.500.000
Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000 (15.659.000 x 15%)2.348.850
Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000 (0 x 25%)-
Lebih dari Rp 500.000.000 (0 x 30%)-
PPh 21 Setahun4.848.850
PPh 21 Masa Februari (PPh 21 Setahun / estimasi masa bekerja)440.805


Perbedaan Pencatatan Akuntansi dan Fiskal

Untuk perbedaan pencatatan akuntansi dan biaya yang boleh diakui secara fiskal dapat dilihat pada tabel dibawah ini.




Gross UpGross
 Saat Pembayaran Gaji


    Biaya Gaji 10.000.000
 10.000.000
    Biaya PPh 21

 374.682
    Tunjangan PPh 21 440.805


    Tunjangan Iuran JKK 24.000
 24.000
    Tunjangan Iuran JKM 30.000
 30.000
    Tunjangan BPJS 400.000
 400.000
    Tunjangan Iuran JHT 370.000
 370.000
    Tunjangan Iuran JP 178.794
 178.794
    Tunjangan Lainnya 2.000.000
 2.000.000

  Kas/Bank
 12.000.000
 12.000.000

  Utang PPh 21
 440.805
 374.682

  Utang Premi
 1.002.794
 1.002.794






 Saat Penyetoran PPh 21 (tanggal 10)

    Utang PPh 21 440.805
 374.682

  Kas/Bank
 440.805
 374.682






 Saat Pembayaran Premi Asuransi (tanggal 15)

    Utang Premi 1.002.794
 1.002.794

  Kas/Bank
 1.002.794
 1.002.794






 Koreksi Saat Pelaporan SPT Badan

    Biaya PPh 21

 493.100






 Take Home Pay 11.610.603
 11.253.921


TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps