Status kewajiban perpajakan suami istri dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu KK, HB, PH, dan MT. Status perpajakan suami istri ini harus dipahami oleh kamu yang sudah menikah agar tidak salah ketika melakukan laporan SPT Tahunan. Simak selengkapnya mengenai apa itu KK, HB, PH, dan MT dalam status kewajiban perpajakan suami istri, serta perbedaan di antara keempat istilah tersebut.
Baca juga: Perbedaan Berbagai Metode PPh 21 dan Efeknya Pada Laporan Keuangan
Peraturan perpajakan memang kerap kali mengalami perubahan tiap tahunnya. Salah satunya adalah peraturan PER-19/PJ/2014 dan PER-30/PJ/0217 yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak pada tahun 2014 yang mengubah PER-34/PJ/2010 mengenai formulir SPT.
Setelah adanya peraturan ini, dikeluarkan juga beberapa status kewajiban perpajakan suami istri yang terbagi menjadi KK, HB, PH, dan MT. Keempat status ini akan mempengaruhi kewajiban perpajakan pasangan suami istri.
Di bawah ini, akan kami jelaskan definisi dan arti KK, HB, PH, dan MT.
Dalam Status Perpajakan Suami Istri, kepanjangan KK adalah Kepala Keluarga. Dalam hal ini, apabila kamu memilih status KK, maka pasangan suami istri dianggap sebagai suatu kesatuan, yang mana pajak dilaporkan dalam SPT Tahunan sang suami sebagai kepala keluarga.
Biasanya, hanya suami selaku kepala keluarga yang perlu memiliki NPWP. Namun, istri juga bisa mendapatkan NPWP yang merupakan cabang atau turunan dari NPWP suami. NPWP istri gabung dengan suami bisa diketahui dari kode 999 pada 3 digit terakhir nomor NPWP istri.
Sementara itu kepanjangan HB dalam Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri adalah Hidup Berpisah. Untuk status HB dalam pajak, hakim telah memutuskan bahwa suami istri memang resmi telah bercerai atau berpisah, sehingga masing-masing pihak bisa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah.
Berbeda dengan status KK, suami dan istri dianggap sebagai pribadi yang Tidak Kawin (TK), sehingga masing-masing pihak memiliki NPWP sendiri-sendiri dan wajib melaporkan SPT secara terpisah.
Baca juga: Apa Saja Untung Rugi dari Undang-Undang Cipta Kerja?
Ada pula istilah PH. Kepanjangan PH dalam pajak adalah Pisah Harta. Yang dimaksud Pisah Harta dalam pajak adalah ketika suami istri tidak berpisah atau bercerai namun secara hukum, bersepakat untuk melakukan pemisahan harta maupun penghasilan.
Serupa dengan status HB, suami dan istri memiliki NPWP sendiri-sendiri. Pelaporan pajak Pisah Harta (PH) pun harus dilakukan secara terpisah.
Yang berbeda adalah dari segi perhitungan pajaknya. Cara perhitungan pajak status PH adalah sebagai berikut.
Penghasilan suami ditambah penghasilan istri, lalu dihitung secara proporsional berdasarkan persentase penghasilan mereka.
Selain itu, ada juga status MT. Kepanjangan MT adalah Manajemen Terpisah. Sebenarnya, MT sendiri sangat mirip dengan PH, yang mana pihak istri maupun suami memiliki NPWP sendiri-sendiri dan memilih untuk melaporkan SPT secara terpisah. Cara menghitungnya pun serupa, yaitu dengan perbandingan proporsional antara penghasilan suami dan istri.
Pada dasarnya, perbedaan PH dan MT adalah PH membutuhkan perjanjian resmi untuk menyatakan kondisi pisah harta antara suami istri, sementara MT tidak perlu, dan merujuk pada keinginan istri untuk menjalankan kewajiban perpajakan yang berbeda dengan suami, yang mana ditandai dengan NPWP yang terpisah.
Nah, itu dia penjelasan lengkap mengenai status kewajiban perpajakan suami istri yang meliputi KK, HB, PH, dan MT. Semoga informasi tersebut bermanfaat, ya!
Untuk kamu masih bingung mengenai pelaporan SPT terkait status kewajiban perpajakan suami istri di atas maupun masalah perpajakan lainnya, hubungi MSM Consulting sekarang juga!
Tim tax consulting dari MSM Consulting siap membantu kamu menyelesaikan berbagai masalah perpajakan sehingga kamu bisa berfokus pada pekerjaan, bisnis, maupun hobi kamu!