Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid 2. Sebelumnya pada tahun 2015, dikeluarkan pula tax amnesty jilid 1 atau yang lebih dikenal dengan tax amnesty 2015. Apa perbedaan tax amnesty 2015 dan PPS, serta bagaimana penjelasan lebih detail mengenai PPS? Simak selengkapnya di artikel berikut.
Secara umum, tax amnesty adalah kebijakan yang ditawarkan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) yang secara sukarela mengungkapkan atau melaporkan kewajiban perpajakan mereka yang belum dipenuhi dengan pembayaran PPh berdasarkan harta yang dilaporkan tersebut.
Lalu, apa perbedaan tax amnesty 2015 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)? Berikut beberapa di antaranya.
Perbedaan | Tax Amnesty 2015 | Program Pengungkapan Sukarela |
Subjek Pajak | Wajib Pajak Orang Pribadi | Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty |
Periode | Terbagi menjadi 3 periode: | Hanya satu periode, yaitu 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 |
- 1 Juli 2016 hingga 30 September 2016 | ||
- 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016 | ||
- 1 Januari 2017 - 31 Maret 2017 | ||
Tarif | Berbeda untuk tiap periodenya, yang mana: | Berbeda untuk jenis kebijakan dan subjek pajaknya, yang mana: |
Periode 1: 2% untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan 4% untuk deklarasi luar negeri | Kebijakan 1 (WP Peserta Tax Amnesty 2015): deklarasi luar negeri sebesar 11% atau aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri sebesar 8% | |
Periode 2: 3% untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan 6% untuk deklarasi luar negeri | - Kebijakan 2 (WP Orang Pribadi): deklarasi luar negeri sebesar 18% atau aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri sebesar 14% | |
Periode 3: 5% untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan 10% untuk deklarasi luar negeri | ||
Eliminasi Masalah Hukum | Wajib Pajak yang sedang menjalani proses hukum bisa dihentikan prosesnya. | Wajib Pajak yang sedang menjalani prosedur hukum tetap harus menyelesaikan masalahnya meski mengikuti PPS |
Prosedur Pemrosesan | Masih dilakukan secara offline. | Lebih efektif, sederhana dan bisa secara online |
Warisan yang belum dilaporkan dalam SPT juga bisa dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela. Tarif yang berlaku sendiri adalah sebagai berikut.
Pada dasarnya, semua warisan yang belum tercantum dalam SPT PPh terakhir termasuk ke dalam objek Program Pengungkapan Sukarela.
Namun, warisan tidak termasuk objek Program Pengungkapan Sukarela jika:
Nah, itu dia beberapa perbedaan Tax Amnesty 2015 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Cukup sederhana, bukan?
Untuk kamu yang ingin ikut serta dalam PPS namun tidak tau harus mulai dari mana, serahkan masalahmu pada MSM Consulting.
MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang telah menyelesaikan berbagai masalah perpajakan dari ratusan klien.
Hubungi kami sekarang!