Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), kamu memiliki kewajiban untuk membayarkan sejumlah pajak, salah satunya adalah PPN. Di tahun 2022 ini pun, terdapat sedikit perubahan pada tarif PPN yang wajib kamu ketahui. Apa itu PPN, objek PPN, hingga tarif PPN 2022 yang terbaru. Simak selengkapnya di bawah ini!
Pada dasarnya, PPN adalah salah satu bentuk pungutan dari pemerintah yang dibebankan untuk tiap transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik itu Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Sebagai informasi, PPN singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai.
Beberapa karakteristik PPN adalah sebagai berikut.
Dasar Hukum PPN adalah UU Nomor 6 Tahun 1983. Sementara, belakangan pemerintah melakukan revisi terhadap UU tersebut dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada tanggal 7 Oktober 2021.
Sebelumnya, dikenal istilah negative list PPN. Pada dasarnya, negative list PPN adalah barang-barang atau jasa yang tidak dikenai PPN.
Menurut peraturan terbaru yang berlaku sejak 1 April 2022 ini, ada beberapa barang atau jasa yang awalnya tidak dikenal PPN (masuk negative list PPN) berubah menjadi dikenai PPN (dikeluarkan dari negative list PPN). Daftar lengkap objek PPN terbaru adalah sebagai berikut.
Sebelumnya, tarif PPN adalah sebesar 10%, yang mana berlaku hingga Maret 2022. Per 1 April 2022 ini, sesuai dengan UU HPP, tarif PPN 2022 yang terbaru adalah sebesar 11%. Sementara itu, ada pula tarif PPN 12% yang direncanakan paling lambat akan diterapkan pada 1 Januari 2025.
Sementara itu, ada tarif PPN khusus dengan besaran tertentu untuk Pengusaha Kena Pajak yang:
Setelah berlakunya UU HPP yang terbaru, rumus PPN 2022 adalah sebagai berikut.
Rumus PPN = 11% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Untuk bisa lebih memahami rumus PPN di atas, simak cara menghitung PPN berikut ini.
Pak Budi adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjual Barang Kena Pajak dengan harga jual barang sebesar Rp100.000. Berdasarkan peraturan terbaru, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah sebagai berikut.
Rumus PPN = 11% x Rp100.000
Rumus PPN = Rp11.000
Setelah memahami tarif PPN 2022 terbaru di atas beserta cara menghitungnya, tentunya kamu juga harus tau bagaimana cara membuat E-Faktur Pajak. Fungsi faktur pajak adalah sebagai bukti taat hukum bahwa kamu telah menyetor dan melaporkan SPT masa PPN.
Setelah adanya UU HPP, berbagai menu rekam E-Faktur akan otomatis ter-update yang awalnya memiliki tarif 10% menjadi 11%
Untuk kamu yang hendak menggunakan E-Faktur Pajak, kunjungi langsung website resminya di http://efaktur.pajak.go.id/
Itu dia tarif PPN 2022 yang terbaru beserta pengertian, objek, hingga karakteristik PPN. Semoga informasi tersebut bermanfaat!
Untuk kamu yang masih belum memahami tentang tarif PPN dan mengalami kesulitan untuk melaporkan PPN, MSM Consulting siap membantumu!
MSM Consulting menyediakan berbagai jasa tax consulting terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu.
Hubungi kami sekarang lewat sini.