Welcome to MSM Consulting

News

Tarif PPN 2022: Objek, Dasar Hukum, dan Cara Menghitungnya image
ARTICLE 2022.04.20

Tarif PPN 2022: Objek, Dasar Hukum, dan Cara Menghitungnya

GET NOTIFIED
SHARE

Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), kamu memiliki kewajiban untuk membayarkan sejumlah pajak, salah satunya adalah PPN. Di tahun 2022 ini pun, terdapat sedikit perubahan pada tarif PPN yang wajib kamu ketahui. Apa itu PPN, objek PPN, hingga tarif PPN 2022 yang terbaru. Simak selengkapnya di bawah ini!

Apa itu PPN?

Pada dasarnya, PPN adalah salah satu bentuk pungutan dari pemerintah yang dibebankan untuk tiap transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik itu Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. 


Sebagai informasi, PPN singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. 

Karakteristik PPN

Beberapa karakteristik PPN adalah sebagai berikut.

  1. PPN termasuk sebagai pajak tidak langsung
  2. PPN adalah merupakan pajak objektif
  3. PPN dipungut ke dalam beberapa tahap sehingga termasuk pajak multi-stage. 
  4. PPN tidak menimbulkan dampak pajak berganda

Dasar Hukum PPN

Dasar Hukum PPN adalah UU Nomor 6 Tahun 1983. Sementara, belakangan pemerintah melakukan revisi terhadap UU tersebut dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada tanggal 7 Oktober 2021. 

Objek PPN

Sebelumnya, dikenal istilah negative list PPN. Pada dasarnya, negative list PPN adalah barang-barang atau jasa yang tidak dikenai PPN. 


Menurut peraturan terbaru yang berlaku sejak 1 April 2022 ini, ada beberapa barang atau jasa yang awalnya tidak dikenal PPN (masuk negative list PPN) berubah menjadi dikenai PPN (dikeluarkan dari negative list PPN). Daftar lengkap objek PPN terbaru adalah sebagai berikut. 

Barang-Barang yang Dihapus dari Negative List PPN

  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya 
  2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
  3. Emas batangan

Jasa-Jasa yang Dihapus dari Negative List PPN

  1. Jasa pelayanan kesehatan medik
  2. Jasa pelayanan sosial
  3. Jasa pengiriman surat dengan perangko
  4. Jasa keuangan
  5. Jasa asuransi
  6. Jasa pendidikan
  7. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  8. Jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian dari jasa angkutan udara luar negeri
  9. Jasa tenaga kerja
  10. Jasa telepon umum dengan uang logam
  11. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos

Berapa Tarif PPN 2022?

Sebelumnya, tarif PPN adalah sebesar 10%, yang mana berlaku hingga Maret 2022. Per 1 April 2022 ini, sesuai dengan UU HPP, tarif PPN 2022 yang terbaru adalah sebesar 11%. Sementara itu, ada pula tarif PPN 12% yang direncanakan paling lambat akan diterapkan pada 1 Januari 2025. 


Sementara itu, ada tarif PPN khusus dengan besaran tertentu untuk Pengusaha Kena Pajak yang: 

  1. Mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu 
  2. Melakukan kegiatan usaha tertentu dan/atau
  3. Melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu,

Rumus PPN Terbaru

Setelah berlakunya UU HPP yang terbaru, rumus PPN 2022 adalah sebagai berikut. 


Rumus PPN = 11% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Contoh Cara Menghitung PPN 2022

Untuk bisa lebih memahami rumus PPN di atas, simak cara menghitung PPN berikut ini. 

Pak Budi adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjual Barang Kena Pajak dengan harga jual barang sebesar Rp100.000. Berdasarkan peraturan terbaru, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah sebagai berikut. 


Rumus PPN = 11% x Rp100.000

Rumus PPN = Rp11.000

Cara Membuat E-Faktur Pajak

Setelah memahami tarif PPN 2022 terbaru di atas beserta cara menghitungnya, tentunya kamu juga harus tau bagaimana cara membuat E-Faktur Pajak. Fungsi faktur pajak adalah sebagai bukti taat hukum bahwa kamu telah menyetor dan melaporkan SPT masa PPN. 


Setelah adanya UU HPP, berbagai menu rekam E-Faktur akan otomatis ter-update yang awalnya memiliki tarif 10% menjadi 11%



Untuk kamu yang hendak menggunakan E-Faktur Pajak, kunjungi langsung website resminya di http://efaktur.pajak.go.id/


Itu dia tarif PPN 2022 yang terbaru beserta pengertian, objek, hingga karakteristik PPN. Semoga informasi tersebut bermanfaat!


Untuk kamu yang masih belum memahami tentang tarif PPN dan mengalami kesulitan untuk melaporkan PPN, MSM Consulting siap membantumu!


MSM Consulting menyediakan berbagai jasa tax consulting terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu. 


Hubungi kami sekarang lewat sini.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps