Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak, salah satunya adalah PPh (Pajak Penghasilan) untuk Wajib Pajak yang telah bekerja dan memiliki penghasilan. Namun, untuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu, maka penghasilan miliknya bisa termasuk PTKP dan dibebaskan dari perpajakan. Apa itu PTKP, fungsi dan kriterianya? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini!
Baca Juga: Tarif PPN Terbaru: Objek, Dasar Hukum, dan Cara Menghitungnya
PTKP singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batasan jumlah tertentu dari penghasilan Wajib Pajak yang tidak dikenai pajak.
PTKP sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pada bab III pasal 7.
Mengapa kebijakan PTKP dibuat? Pada dasarnya, fungsi PTKP adalah sebagai pengurang dari penghasilan neto Wajib Pajak (WP) saat penghitungan PPh Pasal 21, yang mana akan dijadikan dasar dalam perhitungan pajak penghasilan.
PTKP sendiri berlaku untuk semua Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan. Dalam hal ini, biasanya banyak yang bertanya-tanya siapa saja yang dapat menjadi tanggungan PTKP yang nantinya akan mempengaruhi besar PTKP dari Wajib Pajak bersangkutan.
Pada dasarnya, yang menjadi tanggungan PTKP adalah:
Jumlah maksimal anggota keluarga yang bisa menjadi tanggungan PTKP tersebut adalah tiga orang untuk tiap keluarga. Jika lebih dari tiga orang, maka tidak akan ada penyesuaian PTKP untuk pengurangan pajak.
Besar PTKP sendiri berbeda-beda tergantung dari lapisan tarif dari wajib pajak bersangkutan. Dalam hal ini, dikenal pula PTKP TK/0, PTKP K0, PTKP K1, PTKP K2, dan PTKP K3. Tiap lapisan tersebut memiliki jumlah tanggungan yang berbeda dan besar PTKP yang berbeda pula.
Apa itu PTKP TK/0? PTKP TK/0 artinya adalah Wajib Pajak yang tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan. Dalam hal ini, besaran PTKP adalah sebesar Rp54.000.000
PTKP K0 artinya adalah Wajib Pajak yang telah menikah namun tidak memiliki tanggungan. Dalam hal ini, besar PTKP K0 ditambah Rp4,5 juta dari PTKP TK/0 dengan total Rp58,5 juta.
Sementara itu, PTKP K1 artinya adalah Wajib Pajak yang telah menikah dan memiliki 1 orang tanggungan. Dalam hal ini, besaran PTKP K1 adalah ditambah Rp4,5 juta dari PTKP K0, yaitu menjadi sebesar Rp63 juta.
Seperti namanya, PTKP K2 artinya adalah Wajib Pajak yang telah menikah dan memiliki 2 orang tanggungan. Besaran PTKP K2 adalah ditambah Rp4,5 juta dari PTKP K1 dengan total menjadi Rp67,5 juta.
Adapun PTKP K3 artinya adalah Wajib Pajak yang telah menikah dan memiliki 3 orang tanggungan dengan besaran PTKP K2 adalah ditambah Rp4,5 juta dari PTKP K2 dengan total menjadi Rp72 juta.
Baca juga: Youtuber Kena Pajak, Berapa Besarannya?
Lalu, bagaimana cara menghitung PTKP? Sebenarnya mudah sekali. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, penambahan satu orang tanggungan akan menambahkan batasan PTKP Wajib Pajak pribadi sebesar Rp4,5 juta.
Sementara itu, batasan PTKP dasar untuk Wajib Pajak yang belum kawin (TK) adalah Rp54.000.000. Sementara batasan PTKP dasar untuk Wajib Pajak yang sudah kawin (K) adalah sebesar Rp58.500.000. Dari sini, tinggal ditambah nominal PTKP sebesar Rp4,5 juta untuk tiap tanggungan yang dimiliki Wajib Pajak seperti yang dijelaskan sebelumnya di atas. Mudah sekali, bukan?
Itu dia penjelasan singkat mengenai apa itu PTKP, besaran PTKP 2022 hingga cara menghitungnya.
Untuk kamu yang masih bingung masalah perhitungan PTKP maupun urusan perpajakan lainnya, konsultasikan langsung masalah kamu kepada MSM Consulting.
MSM Consulting menyediakan berbagai jasa tax consultant terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu.
Hubungi kami sekarang lewat sini.