Bagaimana peraturan Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru 2022? Dalam artikel ini, akan dibahas lengkap mengenai apa itu PBB, dasar pengenaan, serta subjek dan objeknya. Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu sejumlah pungutan atas tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi bagi orang pribadi maupun badan tertentu, sehingga harus disetorkan kepada pemerintah.
Undang-undang yang menjadi dasar Hukum PBB adalah sebagai berikut.
Sementara itu, dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Besaran ini akan ditetapkan setiap tiga tahun oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak dengan nilai minimal 20% atau maksimal 100% dari NJOP setelah dikurangi dengan nilai NJOP Tidak Kena Pajak.
Dalam hal ini, NJOP Tidak Kena Pajak adalah minimal sebesar Rp10.000.000 untuk tiap Wajib Pajak dan hanya akan diberikan kepada satu Objek Pajak untuk setiap Tahun Pajak.
Subjek PBB adalah orang atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau bangunan
Seperti namanya, objek pajak yang dikenakan PBB adalah bumi dan atau bangunan yang dimiliki dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun Badan.
Sementara itu, objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah bumi dan bangunan yang:
Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif PBB adalah maksimal sebesar 0,5%
Sebelum UU HKPD ini terbit, tarif PBB adalah berkisar antara 0,1 - 0,3%.
Sementara itu seperti yang telah disebutkan sebelumnya, NJKP berkisar antara 20 - 100% dari NJOP - NJOP Tidak Kena Pajak.
Dari ketentuan ynag telah disebutkan sebelumnya, cara menghitung PBB terbaru adalah sebagai berikut.
Besaran PBB = Tarif PBB (maksimal 0,5%) x NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) x (NJOP - NJOP Tidak Kena Pajak)
Sebagai contohnya, Tuan Andi memiliki tanah dan bangunan dengan NJOP tidak Kena Pajak senilai Rp10.000.000 dan NJOP sebesar Rp20,000.000. Apabila dikenakan tarif maksimal sebesar 0,5%, maka besaran pajak yang harus dibayar Tuan Andi adalah sebagai berikut.
Besaran Pajak Terutang = 0,5% x 20% x (Rp20.000.000 - Rp10.000.000) = Rp10.000
Itu dia penjelasan singkat mengenai dasar pengenaan, objek pajak dan tarif PBB terbaru 2022. Semoga informasi ini bermanfaat!
Untuk kamu yang masih bingung masalah perhitungan PBB terbaru maupun urusan perpajakan lainnya, konsultasikan langsung masalah kamu kepada MSM Consulting.
MSM Consulting menyediakan berbagai jasa tax consulting terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu.
Hubungi kami sekarang lewat sini.