Welcome to MSM Consulting

News

PBB Terbaru 2022: Dasar Pengenaan, Objek, Subjek, dan Contoh image
ARTICLE 2022.07.20

PBB Terbaru 2022: Dasar Pengenaan, Objek, Subjek, dan Contoh

GET NOTIFIED
SHARE

Bagaimana peraturan Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru 2022? Dalam artikel ini, akan dibahas lengkap mengenai apa itu PBB, dasar pengenaan, serta subjek dan objeknya. Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Apa itu PBB?

PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu sejumlah pungutan atas tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi bagi orang pribadi maupun badan tertentu, sehingga harus disetorkan kepada pemerintah. 

Dasar Hukum PBB Terbaru

Undang-undang yang menjadi dasar Hukum PBB adalah sebagai berikut. 

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahaan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Dasar Pengenaan Pajak

Sementara itu, dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Besaran ini akan ditetapkan setiap tiga tahun oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak dengan nilai minimal 20% atau maksimal 100% dari NJOP setelah dikurangi dengan nilai NJOP Tidak Kena Pajak.  


Dalam hal ini, NJOP Tidak Kena Pajak adalah minimal sebesar Rp10.000.000 untuk tiap Wajib Pajak dan hanya akan diberikan kepada satu Objek Pajak untuk setiap Tahun Pajak. 

Subjek dan Objek PBB

Subjek PBB

Subjek PBB adalah orang atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau bangunan

Objek PBB

Seperti namanya, objek pajak yang dikenakan PBB adalah bumi dan atau bangunan yang dimiliki dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun Badan.  


Sementara itu, objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah bumi dan bangunan yang: 

  1. Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor Pemerintahan Daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah
  2. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan
  3. Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis
  4. Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
  5. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
  6. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri
  7. Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis 
  8. Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; dan
  9. Bumi dan/atau bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru 2022

Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif PBB adalah maksimal sebesar 0,5%


Sebelum UU HKPD ini terbit, tarif PBB adalah berkisar antara 0,1 - 0,3%. 


Sementara itu seperti yang telah disebutkan sebelumnya, NJKP berkisar antara 20 - 100% dari NJOP - NJOP Tidak Kena Pajak. 

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru

Dari ketentuan ynag telah disebutkan sebelumnya, cara menghitung PBB terbaru adalah sebagai berikut. 


Besaran PBB = Tarif PBB (maksimal 0,5%) x NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) x (NJOP - NJOP Tidak Kena Pajak)

Contoh Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru


Sebagai contohnya, Tuan Andi memiliki tanah dan bangunan dengan NJOP tidak Kena Pajak senilai Rp10.000.000 dan NJOP sebesar Rp20,000.000. Apabila dikenakan tarif maksimal sebesar 0,5%, maka besaran pajak yang harus dibayar Tuan Andi adalah sebagai berikut. 


Besaran Pajak Terutang = 0,5% x 20% x (Rp20.000.000 - Rp10.000.000) = Rp10.000


Itu dia penjelasan singkat mengenai dasar pengenaan, objek pajak dan tarif PBB terbaru 2022. Semoga informasi ini bermanfaat!


Untuk kamu yang masih bingung masalah perhitungan PBB terbaru maupun urusan perpajakan lainnya, konsultasikan langsung masalah kamu kepada MSM Consulting. 


MSM Consulting menyediakan berbagai jasa tax consulting terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu. 


Hubungi kami sekarang lewat sini



TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps