Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 24/PJ/2018 membahas tentang perlakukan pajak atas imbalan yang diterima oleh pembeli karena adanya kondisi tertentu. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Imbalan yang dimaksud dapat berupa uang, barang, dan atau pengurang kewajiban yang diberikan pejual kepada pembeli setelah:
Syarat-syarat yang dimaksud meliputi:
Dalam hal ini, jenis pemotong pajak (PPh/PPN) akan sangat tergantung pada jenis imbalan serta jenis penerima imbalan dan dapat kamu lihat secara lengkap dalam tabel berikut.
Dari tabel di atas, salah satu catatan penting adalah bahwa apabila imbalan atau penghargaan diberikan dalam bentuk uang atau pengurang kewajiban, maka imbalan tidak termasuk objek PPN.
Sementara apabila imbalan diberikan dalam bentuk Barang Kena Pajak (BKP), maka imbalan akan dikenai PPN, yang mana Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memungut PPN, membuat faktor pajak, menyetorkan hingga melaporkan PPN terutang atas penyerahan BKP tersebut.
Imbalan ini berkaitan dengan imbalan yang diberikan oleh penjual atas penyediaan fasilitas atau peralatan tertentu oleh pembeli, misalnya rak, etalase dan lainnya untuk mendukung transaksi jual beli. Dalam hal ini, imbalan dapat berupa uang, barang, atau pengurang kewajiban.
Jenis pemotong pajak dan ada tidaknya PPN akan sangat tergantung pada jenis imbalan serta siapa penerima imbalannya. Simak penjelasan lengkapnya dalam tabel berikut.
SE-24 ini menjelaskan secara lebih spesifik mengenai perbedaan perlakuan antara penyediaan ruangan dan harta bukan ruangan (rak, etalase, dan sebagainya)
Price Protection adalah bentuk perlindungan harga antara pembeli dan penjual atas kompensansi yang diberikan kepada pembeli karena adanya perubahan harga di masa depan.
Beberapa contoh price protection adalah terjadinya fluktuasi harga, keterlambatan pengiriman barang atau program cicilan dengan bunga 0%.
Dalam hal ini, SE-24 memberikan kepastian secara hukum dan menegaskan bahwa imbalan atau kompensansi yang diterima pembeli karena adanya perubahan harga di masa depan tidaklah dianggap sebagai penghasilan.
Berikut merupakan penjelasan lengkap mengenai kondisi serta jenis imbalan mana saja yang tidak dikenai pemotongan pajak, serta mana yang dikenakan PPN.
Nah, itu dia penjelasan lengkap mengenai Surat Edaran Pajak Nomor 24/PJ/2018 yang membahas tentang pajak atas imbalan bagi pembeli. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Untuk kamu yang masih bingung masalah perhitungan PTKP maupun urusan perpajakan lainnya, konsultasikan langsung masalah kamu kepada MSM Consulting.
MSM Consulting menyediakan berbagai jasa konsultan pajak terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu.
Hubungi kami sekarang lewat sini.