Pelajari tentang pajak dividen Orang Pribadi terbaru di Indonesia, termasuk tarif, cara perhitungan, dasar hukum, dan cara pelaporan di SPT Tahunan.
Pajak Dividen Orang Pribadi adalah potongan pajak atas laba yang diperoleh pemegang saham dari hasil pembagian dividen.
Dividen sendiri adalah pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham tersebut. Semakin besar saham yang ia miliki, maka semakin besar pula dividen yang akan diterima. Dalam konteks perpajakan, dividen termasuk sebagai penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Tarif pajak dividen Orang Pribadi bervariasi sesuai dengan peraturan yang berlaku :
Tarif pajak dividen sebesar 10% dari jumlah bruto dividen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Tarif pajak dividen sebesar 20% dari jumlah bruto dividen untuk Wajib Pajak Luar Negeri. Yang termasuk sebagai Wajib Pajak Luar Negeri adalah individu yang tidak memiliki tempat tinggal di Indonesia, dan atau tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun (12 bulan).
Sesuai peraturan di atas, untuk dividen saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, tarif pajak final sebesar 10% dari jumlah bruto dividen diberikan pada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (dengan NPWP) dan 20% dari jumlah bruto untuk Wajib Pajak Pribadi Luar Negeri (Non-Tax Treaty).
Tax Treaty berlaku untuk negara yang memiliki perjanjian pajak dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD), di mana besaran pajaknya mungkin lebih kecil bagi Wajib Pajak Luar Negeri bersangkutan.
Dasar hukum utama untuk pajak dividen Orang Pribadi di Indonesia adalah Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tepatnya Pasal 17 Ayat (2c) yang berfokus pada pajak dividen Orang Pribadi.
Sementara itu, beberapa dasar hukum lainnya yang juga berkaitan adalah :
Untuk bisa lebih memahami tentang pajak dividen, simak contoh perhitungannya berikut ini.
Andi menerima dividen sebesar Rp15.000.000 dari saham yang diinvestasikan. Jika Andi memiliki NPWP dan ia bertempat tinggal di Indonesia, maka dividen yang ia terima tersebut akan dikenakan PPh Final 10%. Perhitungan pajaknya adalah :
Pajak Dividen = 10% × Rp15.000.000 = Rp1.500.000
Jadi, Andi harus membayar pajak sebesar Rp1.500.000 atas dividen tersebut.
Kabar baiknya, Dengan berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja, melalui PMK No. 18/PMK.03/2021, dividen saham yang kamu terima dapat dikecualikan sebagai objek pajak PPh atau dengan kata lain tidak dikenakan pajak dengan beberapa syarat berikut.
Lihat Selengkapnya Mengenai Dividen Bebas Pajak
Buat kamu yang melakukan investasi saham dan ingin melakukan pelaporan pajak atas dividen yang kamu peroleh, maka terdapat dua tahap yang harus kamu lakukan, yaitu :
1. Memperoleh kode Billing
2. Membayar Pajak Dividen dengan Menggunakan Billing Tersebut
Berikut langkah - langkah untuk membuat kode Billing :
Setelah memperoleh kode Billing, pajak dividen pun dapat dibayarkan lewat ATM, internet banking, mobile banking atau kantor pos.
Untuk membayar pajak dividen melalui BCA, ikuti langkah berikut.
Setelah kamu membayarkan pajak dividen, maka kamu perlu melaporkannya di SPT Tahunan dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
Jika pajak dividen yang kamu peroleh kamu investasikan kembali sesuai penjelasan sebelumnya di mana dividen tersebut menjadi bebas pajak, maka kamu perlu melaporkan realisasi investasi dividen bebas pajak dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya. dividen tidak menjadi objek pajak penghasilan jika :
Itu dia penjelasan lengkap tentang pajak dividen Orang Pribadi yang terbaru, mulai dari tarif, cara perhitungan hingga pelaporan dan syaratnya agar bisa bebas pajak. Jika kamu memiliki pertanyaan ataupun butuh konsultasi tentang pajak dividen atau masalah perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!
MSM Consulting merupakan tax consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri.