Welcome to MSM Consulting

News

pajak-dividen-orang-pribadi-terbaru
UPDATE 2024.08.09

Pajak Dividen Orang Pribadi Terbaru: Tarif, Peraturan, Cara Bayarnya

GET NOTIFIED
SHARE

Pelajari tentang pajak dividen Orang Pribadi terbaru di Indonesia, termasuk tarif, cara perhitungan, dasar hukum, dan cara pelaporan di SPT Tahunan.

Apa Itu Pajak Dividen Orang Pribadi?

Pajak Dividen Orang Pribadi adalah potongan pajak atas laba yang diperoleh pemegang saham dari hasil pembagian dividen. 


Dividen sendiri adalah pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham tersebut. Semakin besar saham yang ia miliki, maka semakin besar pula dividen yang akan diterima. Dalam konteks perpajakan, dividen termasuk sebagai penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Tarif Pajak Dividen Orang Pribadi

Tarif pajak dividen Orang Pribadi bervariasi sesuai dengan peraturan yang berlaku :

PPh Pasal 4 Ayat 2 (PPh Final)

Tarif pajak dividen sebesar 10% dari jumlah bruto dividen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. 

PPh Pasal 26

Tarif pajak dividen sebesar 20% dari jumlah bruto dividen untuk Wajib Pajak Luar Negeri. Yang termasuk sebagai Wajib Pajak Luar Negeri adalah individu yang tidak memiliki tempat tinggal di Indonesia, dan atau tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun (12 bulan).

Tarif Pajak Dividen Saham di Bursa Efek

Sesuai peraturan di atas, untuk dividen saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, tarif pajak final sebesar 10% dari jumlah bruto dividen diberikan pada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (dengan NPWP) dan 20% dari jumlah bruto untuk Wajib Pajak Pribadi Luar Negeri (Non-Tax Treaty). 


Tax Treaty berlaku untuk negara yang memiliki perjanjian pajak dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD), di mana besaran pajaknya mungkin lebih kecil bagi Wajib Pajak Luar Negeri bersangkutan. 

Dasar Hukum Pajak Dividen Orang Pribadi

Dasar hukum utama untuk pajak dividen Orang Pribadi di Indonesia adalah Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tepatnya Pasal 17 Ayat (2c) yang berfokus pada pajak dividen Orang Pribadi. 


Sementara itu, beberapa dasar hukum lainnya yang juga berkaitan adalah : 

  • Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang PPh, PPN, dan KUP.

Contoh Kasus dan Cara Perhitungan Pajak Dividen Orang Pribadi

Untuk bisa lebih memahami tentang pajak dividen, simak contoh perhitungannya berikut ini.

 

Andi menerima dividen sebesar Rp15.000.000 dari saham yang diinvestasikan. Jika Andi memiliki NPWP dan ia bertempat tinggal di Indonesia, maka dividen yang ia terima tersebut akan dikenakan PPh Final 10%. Perhitungan pajaknya adalah : 

 

Pajak Dividen = 10% × Rp15.000.000 = Rp1.500.000

 

Jadi, Andi harus membayar pajak sebesar Rp1.500.000 atas dividen tersebut.

Cara Agar Dividen Bebas Pajak, Ini Syaratnya!

Kabar baiknya, Dengan berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja, melalui PMK No. 18/PMK.03/2021, dividen saham yang kamu terima dapat dikecualikan sebagai objek pajak PPh atau dengan kata lain tidak dikenakan pajak dengan beberapa syarat berikut. 

  • Diinvestasikan kembali di dalam negeri selama minimal tiga tahun dan dilaporkan dalam Laporan Realisasi Investasi di e-Reporting DJP setiap tahunnya.
  • Investasi dilakukan dalam bentuk surat berharga, obligasi, sukuk, atau investasi infrastruktur yang diawasi oleh OJK.

Lihat Selengkapnya Mengenai Dividen Bebas Pajak 

Cara Membayar Pajak Dividen Orang Pribadi

Buat kamu yang melakukan investasi saham dan ingin melakukan pelaporan pajak atas dividen yang kamu peroleh, maka terdapat dua tahap yang harus kamu lakukan, yaitu : 

1.  Memperoleh kode Billing 

2.  Membayar Pajak Dividen dengan Menggunakan Billing Tersebut

Cara Mendapatkan Kode Billing PPh Dividen Orang Pribadi

Berikut langkah - langkah untuk membuat kode Billing :

  • Masuk ke akun DJP Online kamu. 
  • Klik ‘Bayar
  • Pilih ‘e-Billing’, isi form SSP memilih kode ‘411128-PPh Final’ pada kolom Jenis Pajak.
  • Isi kolom Kode Jenis Setoran (KJS) dengan ‘419 - Ps 17 (2c) Penghasilan Dividen untuk OP Dalam Negeri’
  • Isi data yang diperlukan, termasuk Jenis Pajak dan Masa Pajak.
  • Pilih menu 'Pembuatan Kode Billing'.
  • Sistem akan menghasilkan kode Billing yang bisa digunakan untuk pembayaran.


 

Cara Bayar Dividen Saham Lewat BCA

Setelah memperoleh kode Billing, pajak dividen pun dapat dibayarkan lewat ATM, internet banking, mobile banking atau kantor pos. 


Untuk membayar pajak dividen melalui BCA, ikuti langkah berikut. 

  • Masuk ke aplikasi BCA Mobile atau KlikBCA.
  • Pilih menu 'Pembayaran' dan pilih 'Pajak'.
  • Masukkan kode Billing yang sudah dibuat sebelumnya.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran.

 

Cara Pelaporan Pajak Dividen di SPT Tahunan

Setelah kamu membayarkan pajak dividen, maka kamu perlu melaporkannya di SPT Tahunan dengan mengikuti langkah-langkah berikut. 

  • Login ke akun DJP Online.
  • Pilih menu 'Pelaporan SPT'.
  • Isi formulir SPT dengan data penghasilan, termasuk dividen yang diterima.
  • Unggah dokumen pendukung jika diperlukan.
  • Kirim dan simpan bukti pelaporan.

 

Cara Pelaporan Pajak Dividen Bebas Pajak

Jika pajak dividen yang kamu peroleh kamu investasikan kembali sesuai penjelasan sebelumnya di mana dividen tersebut menjadi bebas pajak, maka kamu perlu melaporkan realisasi investasi dividen bebas pajak dengan mengikuti langkah-langkah berikut. 

  • Login ke akun DJP Online.
  • Pilih menu Layanan > e-Reporting Investasi.
  • Isi data investasi yang sudah dilakukan.
  • Unggah bukti investasi dan kirim laporan.

Kapan Dividen Menjadi Bukan Objek Pajak Penghasilan?

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya. dividen tidak menjadi objek pajak penghasilan jika :

  • Diinvestasikan kembali di dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku (untuk Wajib Pajak Pribadi).
  • Diterima dengan kepemilikan saham minimal 25% dari modal disetor (untuk Wajib Pajak Badan).

Itu dia penjelasan lengkap tentang pajak dividen Orang Pribadi yang terbaru, mulai dari tarif, cara perhitungan hingga pelaporan dan syaratnya agar bisa bebas pajak. Jika kamu memiliki pertanyaan ataupun butuh konsultasi tentang pajak dividen atau masalah perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!


MSM Consulting merupakan tax consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps