Welcome to MSM Consulting

News

e materai adalah
ARTICLE 2024.09.24

e-Meterai: Masa Berlaku, Cara Mendapatkan dan Penggunaannya

GET NOTIFIED
SHARE

Di era digital yang semakin berkembang, berbagai kebutuhan administratif dan legal telah beralih dari metode konvensional ke digital. Salah satu inovasi yang mendukung hal ini adalah hadirnya e-Meterai. Dalam artikel ini, MSM Consulting akan membahas secara mendalam mengenai apa itu e-Meterai, masa berlakunya, cara membelinya, hingga contoh penggunaannya, khususnya dalam proses pendaftaran CPNS.

Apa Itu e-Meterai?

e-Meterai adalah meterai digital yang digunakan untuk dokumen elektronik, seperti kontrak, surat perjanjian, dan dokumen legal lainnya. Fungsinya serupa dengan meterai fisik, yaitu sebagai bukti pembayaran pajak. Namun, e-Meterai memiliki keunggulan dalam kemudahan penggunaan karena tidak perlu ditempel secara fisik, melainkan dibubuhkan secara digital melalui platform resmi.

Masa Berlaku e-Meterai

Berdasarkan pengumuman resmi dari Perum Peruri melalui akun Instagram @peruri.indonesia pada Kamis, 29 Agustus 2024, e-Meterai tidak memiliki masa berlaku atau kadaluarsa setelah pembelian. Ini berarti, setelah Anda membeli e-Meterai, Anda dapat menggunakannya kapan saja tanpa batas waktu, asalkan e-Meterai tersebut belum dibubuhkan ke dokumen.


Namun, Peruri menegaskan bahwa e-Meterai hanya dapat digunakan satu kali, yaitu sebelum dibubuhkan pada dokumen elektronik. Setelah e-Meterai dibubuhkan pada dokumen, maka meterai tersebut tidak bisa dilepas dan digunakan kembali untuk dokumen lain.


Baca juga: Pajak Hadiah Lomba dan Undian: Tarif, Cara Hitung dan Cara Bayarnya

Harga e-Meterai

Harga e-Meterai ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp10.000 per meterai, sama seperti meterai fisik. Namun, harga ini bisa sedikit berbeda jika dibeli melalui distributor resmi yang mungkin menambahkan biaya administrasi. Untuk memastikan keaslian dan harga yang wajar, pastikan Anda membeli dari distributor resmi yang diawasi pemerintah.

Kelebihan e-Meterai

e-Meterai memiliki berbagai kelebihan yang membuatnya lebih unggul dibandingkan meterai fisik, antara lain:

  1. Praktis: Pembelian dan penggunaannya dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke tempat fisik.
  2. Aman: e-Meterai memiliki kode unik yang tidak dapat dipalsukan, sehingga lebih aman.
  3. Ramah Lingkungan: Tidak memerlukan kertas, sehingga mendukung upaya pengurangan penggunaan kertas dalam berbagai proses administratif.
  4. Cepat: Pembubuhan e-Meterai pada dokumen elektronik dapat dilakukan dalam hitungan detik, tanpa perlu menunggu pengiriman fisik.

Contoh e-Meterai

e-Meterai memiliki beberapa ciri khusus, seperti kode unik berupa nomor seri, lambang negara Garuda Pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK", serta tarif bea meterai sebesar Rp10.000. Semua elemen ini harus ada untuk memastikan bahwa e-Meterai tersebut asli dan sah digunakan.

Cara Membeli e-Meterai

Pembelian e-Meterai dapat dilakukan melalui beberapa distributor resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Berikut langkah-langkah untuk membeli e-Meterai :

  1. Buka situs web distributor resmi, seperti Peruri Digital Security atau Mitracomm Ekasarana.
  2. Tekan tombol Daftar untuk memulai proses registrasi.
  3. Upload dokumen yang dibutuhkan dan lengkapi data diri.
  4. Lakukan Aktivasi Akun dengan email yang didaftarkan.
  5. Setelah verifikasi berhasil, masuk ke akun Anda dengan memasukkan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  6. Klik pada opsi Pembelian.
  7. Tentukan jumlah e-Meterai yang ingin Anda beli.
  8. Tekan tombol Bayar untuk melanjutkan.
  9. Pastikan semua informasi pembelian benar dengan memeriksa kotak deskripsi pembelian.
  10. Lakukan pembayaran menggunakan metode pembayaran yang tersedia.
  11. Unduh bukti pembayaran sebagai dokumen penunjang transaksi Anda.
  12. Pilih menu Nama Pengguna lalu klik Kuota untuk memastikan kuota e-Meterai telah masuk.

Distributor e-Meterai

Distributor resmi yang menyediakan e-Meterai meliputi :

  1. Peruri Digital Security – Distributor utama yang bertanggung jawab atas pembuatan dan distribusi e-Meterai.
  2. Mitracomm Ekasarana – Distributor resmi lainnya yang menawarkan layanan pembelian e-Meterai secara cepat.
  3. PT Finnet Indonesia – Bagian dari PT Telkom Indonesia yang juga menjual e-Meterai melalui portal online.

Pastikan Anda membeli e-Meterai dari distributor resmi untuk menghindari penipuan dan masalah terkait keaslian meterai.


Baca juga: SE-27/PJ.22/1986: Daftar Normatif Biaya Entertain dan Contohnya

Contoh Dokumen dengan e-Meterai

e-Meterai dapat dibubuhkan pada berbagai jenis dokumen elektronik, seperti :

  • Surat Perjanjian
  • Akta Notaris
  • Kontrak Bisnis
  • Surat Berharga
  • Surat Kuasa
  • Dokumen Hukum Lainnya

Dokumen - dokumen ini membutuhkan validasi pajak dari pemerintah untuk memastikan keabsahannya dalam proses hukum. Dengan membubuhkan e-Meterai, dokumen - dokumen tersebut menjadi sah secara hukum dan dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Contoh Penggunaan e-Meterai dalam Pendaftaran CPNS

Salah satu penggunaan utama e-Meterai yang sering muncul adalah dalam pendaftaran CPNS. Sejak tahun 2023, pelamar CPNS diwajibkan membubuhkan e-Meterai pada beberapa dokumen, seperti surat pernyataan yang diunggah secara elektronik. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendigitalisasi proses pendaftaran dan memastikan bahwa semua dokumen yang diterima sah dan legal.


Proses ini membuat pendaftaran CPNS menjadi lebih mudah dan efisien, tanpa perlu mencetak dokumen dan menempelkan meterai fisik. Pelamar cukup membubuhkan e-Meterai pada dokumen elektronik mereka, dan dokumen tersebut akan langsung sah untuk digunakan dalam seleksi CPNS.


Itu dia penjelasan lengkap tentang apa itu e-Meterai, cara membeli hingga penggunaannya. Semoga informasi ini bermanfaat!


Bagi kamu yang ingin berkonsultasi mengenai pajak penghasilan maupun masalah perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!


MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang menyediakan berbagai jasa konsultan pajak.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps