Ekualisasi pajak merupakan salah satu aspek penting dalam dunia perpajakan yang sering kali kurang dipahami oleh wajib pajak. Dalam artikel ini, kamu dapat mengetahui lebih lengkap tentang apa itu ekualisasi pajak, dasar hukumnya, kertas kerja ekualisasi pajak serta contoh perhitungannya.
Ekualisasi pajak adalah proses yang digunakan untuk memastikan kesesuaian atau kesetaraan antara satu jenis pajak dengan jenis lainnya yang saling berkaitan. Proses ini dilakukan untuk menyamakan pendapatan dari objek pajak yang dicatat dalam laporan keuangan dengan biaya atau pendapatan dari objek pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Biasanya, ekualisasi dilakukan antara pajak penghasilan (PPh) badan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau antara biaya dengan objek pemotongan/pemungutan pajak seperti PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23.
Ekualisasi pajak umumnya dilakukan oleh pemeriksa pajak sebagai bagian dari proses audit untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Namun, wajib pajak sendiri juga bisa melakukan ekualisasi sebagai langkah preventif untuk meminimalkan kesalahan dalam pelaporan pajak dan menghindari denda atau sanksi dari pihak otoritas pajak.
Baca juga: Tarif PPh Badan Terbaru 2024, Lebih Rendah 3% Dengan Syarat Ini!
Pelaksanaan ekualisasi pajak diatur dalam Surat Edaran DJP No. SE-10/PJ/2017 yang mengatur petunjuk teknis terkait pemeriksaan lapangan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.
Dengan adanya dasar hukum ini, proses ekualisasi menjadi langkah legal yang bisa digunakan baik oleh pemeriksa pajak maupun wajib pajak dalam memastikan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan benar.
Ekualisasi pajak memiliki beberapa tujuan penting, antara lain :
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan perbedaan atau selisih dalam ekualisasi pajak, antara lain :
Baca juga: Kredit Pajak Luar Negeri - PPh Pasal 24: Pengertian dan Contoh Perhitungan
Untuk membuat ekualisasi pajak, langkah - langkah umum yang dapat diikuti oleh wajib pajak adalah sebagai berikut :
Laporan ekualisasi pajak biasanya disajikan dalam bentuk kertas kerja (work paper) yang mencantumkan perbandingan antara data di laporan keuangan dengan data di SPT pajak. Format umum laporan ini mencakup :
Ekualisasi PPN dilakukan untuk memastikan bahwa pelaporan pajak sudah sesuai dan menghindari kesalahan yang bisa menyebabkan denda. Proses ini melibatkan perbandingan antara jumlah pendapatan di Formulir 1771-I SPT Tahunan PPh Badan dan objek PPN yang tercatat dalam SPT Masa PPN selama satu tahun.
Jika terdapat perbedaan atau selisih, biasanya disebabkan oleh beberapa faktor seperti perbedaan waktu penerbitan faktur, penghasilan yang bukan objek PPN, atau selisih kurs pencatatan. Ekualisasi ini membantu wajib pajak untuk menyiapkan bukti - bukti yang diperlukan sehingga terhindar dari koreksi pajak saat pemeriksaan.
Simak contoh ekualisasi PPN berikut ini.
Diketahui jumlah penyerahan dalam SPT PPN tahun 2023 sebesar Rp 5.500.000.000. Diminta dilakukan ekualisasi dengan jumlah peredaran usaha yang tercantum di SPT PPh Badan sejumlah Rp 4.990.100.000. Berikut data - data terkait ekualisasi :
Ekualisasi PPh Pasal 21 dilakukan dengan membandingkan jumlah dasar pengenaan pajak yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 dengan biaya gaji dan upah yang tercatat dalam laporan laba rugi, yang juga telah dilaporkan dalam Formulir 1771-II SPT Tahunan PPh Badan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang dilaporkan dalam kedua dokumen tersebut konsisten.
Namun, sering kali terdapat selisih antara jumlah yang dilaporkan. Beberapa penyebab selisih tersebut antara lain biaya yang bukan objek PPh Pasal 21, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan perbedaan waktu pencatatan antara pembebanan biaya dan pemotongan pajak, keterlambatan dalam pemotongan pajak, serta perbedaan kurs saat pencatatan dan pemotongan PPh Pasal 21.
Simak contoh ekualisasi PPH 21 berikut ini.
Pada tahun 2023, PT XYZ melaporkan total biaya gaji dan upah karyawan dalam laporan laba rugi sebesar Rp 2.500.000.000. Biaya ini telah dicatat dalam formulir 1771-II SPT Tahunan PPh Badan. Sementara itu, SPT PPh Pasal 21 PT XYZ untuk tahun 2023 mencatat dasar pengenaan pajak sebesar Rp 2.400.000.000. Terjadi selisih yang perlu dianalisis.
Data Selisih :
Ekualisasi PPh Unifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa jumlah biaya yang tercatat dalam Formulir 1771-II serta penghasilan pada Formulir 1771-IV SPT Tahunan PPh Badan sesuai dengan jumlah yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi. Proses ini membandingkan jumlah penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat (2), dan PPh Lainnya di laporan keuangan dengan yang tercantum di SPT Masa PPh Unifikasi.
Jika terdapat perbedaan atau selisih, hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pemotongan yang belum dilaporkan pada bulan-bulan tertentu atau adanya objek PPh Pasal 23 yang tidak dilaporkan, seperti jasa pemeliharaan yang melibatkan software, hardware, perbaikan mesin, listrik, telepon, hingga kendaraan. Selisih ini perlu dianalisis untuk menyiapkan bukti yang diperlukan sehingga wajib pajak terhindar dari koreksi pajak atau denda saat pemeriksaan.
Simak contoh skenario dan perhitungan ekualisasi PPh Pasal 23 berikut.
Pada tahun 2023, PT ABC melaporkan jumlah biaya sehubungan dengan jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 dalam SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp 1.200.000.000, sedangkan jumlah bruto yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 hanya sebesar Rp 1.115.000.000, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 85.000.000.
Data Selisih :
Itu dia penjelasan lengkap tentang ekualisasi pajak, cara membuat hingga contoh perhitungannya. Semoga informasi tersebut bermanfaat.
Bagi Anda yang ingin berkonsultasi mengenai pajak penghasilan maupun masalah perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!
MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri.