Welcome to MSM Consulting

News

contoh surat tagihan pajak adalah
ARTICLE 2024.12.26

STP Pajak: Fungsi, Dasar Hukum, dan Jatuh Tempo Surat Tagihan Pajak

GET NOTIFIED
SHARE

Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Sebagai surat resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), STP memiliki fungsi utama untuk menagih kekurangan pajak serta mengatur sanksi administrasi berupa bunga atau denda akibat pelanggaran kewajiban perpajakan. 

Apa itu STP Pajak?

STP Pajak adalah Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menagih pajak atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Ayat 20 Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Surat ini memiliki kekuatan hukum seperti Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan digunakan untuk mengoreksi jumlah pajak terutang.

Fungsi STP Pajak

STP memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya :

  1. Koreksi Pajak: Mengoreksi jumlah pajak yang kurang bayar.
  2. Penagihan: Sebagai dasar hukum untuk menagih pajak.
  3. Sanksi Administrasi: Menghitung denda atau bunga atas pelanggaran perpajakan.

Dasar Hukum Surat Tagihan Pajak

Dasar penerbitan STP diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 UU KUP, dengan alasan seperti :

  • Kekurangan pembayaran pajak karena salah hitung.
  • Keterlambatan pelaporan SPT.
  • Kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca juga: PPh Final Jasa Konstruksi Terbaru: Tarif, Contoh, Cara Menghitung dan Pelaporan

Contoh STP Pajak

Sebuah contoh surat tagihan pajak (STP) mencantumkan kode unik, seperti :
00303/105/24/060/25

Kode ini menunjukkan nomor urut, jenis pajak (misalnya PPh Pasal 23), tahun pajak, dan KPP penerbit.


A document with a number of bills<br /><br />Description automatically generated with medium confidence

Jatuh Tempo Pembayaran STP Pajak

Wajib Pajak harus melunasi STP dalam waktu 1 bulan sejak diterbitkan. Jika melewati jatuh tempo, DJP dapat melakukan penagihan aktif.

Berapa Sanksi Administrasi dan Denda STP Pajak?

Sanksi dalam STP dapat berupa denda administrasi yang besarnya bergantung pada jenis pelanggaran, seperti terlambat melapor atau kekurangan pembayaran pajak. Secara umum, terbagi menjadi bunga dan denda. 

  • Bunga: Dihitung dari keterlambatan dengan tarif yang ditentukan Menteri Keuangan.
  • Denda: Biasanya sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk kasus tertentu.

Prosedur Penerbitan

STP diterbitkan setelah hasil penelitian oleh fiskus menemukan kekurangan atau pelanggaran oleh Wajib Pajak. Ini termasuk Faktur Pajak tidak lengkap dan kesalahan pengisian Faktur Pajak.

Cara Membayar Surat Tagihan Pajak

1. Pastikan Kamu Menerima STP

  • Surat Tagihan Pajak (STP) memuat informasi jumlah tagihan yang harus dibayar dan nomor ketetapan.
  • Nomor Ketetapan ini penting untuk pembuatan ID Billing sebagai syarat pembayaran.

2. Membuat Kode Billing

Login ke akun DJP Online dan ikuti langkah berikut :

  1. Masuk ke menu Bayar dan pilih e-Billing.
  2. Isi data yang diperlukan, meliputi:
    • Jenis Pajak: Contoh, 411124 (PPh Pasal 23).
    • Jenis Setoran: Contoh, 300-STP.
    • Masa Pajak: Januari s.d. Desember.
    • Tahun Pajak: Sesuai dengan yang tertera pada STP.
    • Nomor Ketetapan: Sesuai dengan STP yang diterima.
    • Jumlah Setoran: Sesuai dengan jumlah tagihan pada STP.
  3.  Setelah data terisi, sistem akan menghasilkan Kode Billing.

A screenshot of a computer<br /><br />Description automatically generated


3. Melakukan Pembayaran

Kode Billing yang telah dibuat dapat digunakan untuk membayar tagihan melalui berbagai metode :

  • Bank (melalui teller atau layanan internet banking).
  • ATM.
  • Pos Persepsi.
  • Aplikasi Pembayaran Digital.

4. Simpan Bukti Pembayaran

Setelah melakukan pembayaran, pastikan untuk menyimpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai tanda pembayaran yang sah. Bukti ini dapat diunduh dalam format PDF jika pembayaran dilakukan secara online.

Perbedaan STP dan SKP

STP diterbitkan untuk menagih utang pajak atau memberikan sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran pajak atau pelanggaran administratif lainnya. Sementara itu, SKP atau Surat Ketetapan Pajak diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak untuk menetapkan jumlah pajak terutang, lebih bayar, atau nihil. STP merupakan salah satu jenis SKP. 


A table with text on it<br /><br />Description automatically generated


Itu dia penjelasan lengkap tentang Surat Tagihan Pajak (STP), dasar hukum, contoh hingga denda dan sanksi administrasinya. Dengan memahami ketentuan ini, Wajib Pajak dapat mengelola kewajiban perpajakannya dengan baik dan menghindari sanksi.

Bagi kamu yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel ini atau konsultasi perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!


MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps