Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Sebagai surat resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), STP memiliki fungsi utama untuk menagih kekurangan pajak serta mengatur sanksi administrasi berupa bunga atau denda akibat pelanggaran kewajiban perpajakan.
STP Pajak adalah Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menagih pajak atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Ayat 20 Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Surat ini memiliki kekuatan hukum seperti Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan digunakan untuk mengoreksi jumlah pajak terutang.
STP memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya :
Dasar penerbitan STP diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 UU KUP, dengan alasan seperti :
Baca juga: PPh Final Jasa Konstruksi Terbaru: Tarif, Contoh, Cara Menghitung dan Pelaporan
Sebuah contoh surat tagihan pajak (STP) mencantumkan kode unik, seperti :
00303/105/24/060/25
Kode ini menunjukkan nomor urut, jenis pajak (misalnya PPh Pasal 23), tahun pajak, dan KPP penerbit.
Wajib Pajak harus melunasi STP dalam waktu 1 bulan sejak diterbitkan. Jika melewati jatuh tempo, DJP dapat melakukan penagihan aktif.
Sanksi dalam STP dapat berupa denda administrasi yang besarnya bergantung pada jenis pelanggaran, seperti terlambat melapor atau kekurangan pembayaran pajak. Secara umum, terbagi menjadi bunga dan denda.
STP diterbitkan setelah hasil penelitian oleh fiskus menemukan kekurangan atau pelanggaran oleh Wajib Pajak. Ini termasuk Faktur Pajak tidak lengkap dan kesalahan pengisian Faktur Pajak.
1. Pastikan Kamu Menerima STP
2. Membuat Kode Billing
Login ke akun DJP Online dan ikuti langkah berikut :
3. Melakukan Pembayaran
Kode Billing yang telah dibuat dapat digunakan untuk membayar tagihan melalui berbagai metode :
4. Simpan Bukti Pembayaran
Setelah melakukan pembayaran, pastikan untuk menyimpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai tanda pembayaran yang sah. Bukti ini dapat diunduh dalam format PDF jika pembayaran dilakukan secara online.
STP diterbitkan untuk menagih utang pajak atau memberikan sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran pajak atau pelanggaran administratif lainnya. Sementara itu, SKP atau Surat Ketetapan Pajak diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak untuk menetapkan jumlah pajak terutang, lebih bayar, atau nihil. STP merupakan salah satu jenis SKP.
Itu dia penjelasan lengkap tentang Surat Tagihan Pajak (STP), dasar hukum, contoh hingga denda dan sanksi administrasinya. Dengan memahami ketentuan ini, Wajib Pajak dapat mengelola kewajiban perpajakannya dengan baik dan menghindari sanksi.
Bagi kamu yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel ini atau konsultasi perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!
MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka.