Welcome to MSM Consulting

News

pajak jasa konstruksi
ARTICLE 2024.11.25

PPh Final Jasa Konstruksi Terbaru: Tarif, Contoh, Cara Menghitung dan Pelaporan

GET NOTIFIED
SHARE

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022, Jasa Konstruksi adalah layanan yang mencakup konsultasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Pengguna jasa konstruksi dapat berupa individu maupun badan, sedangkan penyedia jasa adalah badan atau individu yang memenuhi Sertifikasi atau Izin Usaha Konstruksi.

Contoh Jasa Konstruksi Menurut Pajak

A. Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi

Bidang ini mencakup layanan oleh ahli atau badan usaha di bidang perencanaan dan pengawasan. Jasa perencanaan mencakup pembuatan dokumen perencanaan seperti desain arsitektur, desain engineering, dan tata wilayah. Pengawasan konstruksi mencakup pemantauan kualitas proyek, mencakup jasa penilai, pengujian, serta inspeksi teknis.


Contoh jasa ini antara lain :

  • Jasa Desain Arsitektur dan Interior
  • Jasa Desain Teknik (Engineering)
  • Jasa Penilai Bangunan dan Kelayakan Gedung
  • Jasa Survei dan Pemetaan
  • Konsultasi Lingkungan dan Manajemen Proyek

Kualifikasi usaha untuk jasa ini mencakup tingkatan seperti K1 (Kecil), K2 (Kecil), M1 (Menengah), M2 (Menengah) hingga kategori B (Besar), dengan kriteria tenaga ahli bersertifikasi dan pengalaman kerja yang bervariasi.

B. Jasa Pelaksana Konstruksi

Jasa pelaksana meliputi pelaksanaan fisik dari perencanaan konstruksi, dibagi dalam berbagai bidang usaha :

  1. Bangunan Gedung – mencakup konstruksi hunian, komersial, pendidikan, kesehatan, dan lain - lain.
  2. Bangunan Sipil – meliputi konstruksi jalan raya, jembatan, saluran air, dan prasarana olahraga.
  3. Instalasi Mekanik dan Elektrikal – mencakup pemasangan instalasi listrik, pemanas, ventilasi, dan jaringan transmisi.
  4. Bidang Pelaksana Spesialis dan Keterampilan – meliputi pekerjaan khusus seperti pondasi, perancah, atap, pengeboran, dekorasi, dan pemasangan interior.

Setiap sub-bidang memiliki kode dan klasifikasi tertentu, dari pelaksana konstruksi kecil hingga besar, batasan nilai proyeknya juga disesuaikan dengan tingkat kemampuan dan pengalaman usaha.

C. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Konstruksi terintegrasi adalah layanan gabungan yang meliputi perencanaan, pengadaan, hingga pembangunan dalam satu kontrak. Pekerjaan ini biasa dikenal dengan model EPC (Engineering, Procurement, Construction) atau design-and-build.


Contoh pekerjaan terintegrasi meliputi :

  • Pembangunan Gedung
  • Fasilitas Industri
  • Sarana Transportasi
  • Fasilitas Minyak dan Gas

Kualifikasi usaha dalam konstruksi terintegrasi dibagi menjadi kualifikasi Besar B1 dan B2. Kualifikasi ini ditentukan dengan jumlah tenaga ahli, nilai proyek, dan pengalaman kerja penyedia jasa. Untuk kualifikasi B2 dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan nilai proyek bisa mencapai hingga tidak terbatas.

Dasar Hukum Pajak Jasa Konstruksi

Pajak penghasilan (PPh) jasa konstruksi diatur dalam :

  1. Pasal 4 Ayat (2) Undang - Undang PPh No. 36 Tahun 2008
  2. Pasal 23 Undang - Undang PPh No. 36 Tahun 2008
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 sebagai peraturan turunan yang mengatur tarif PPh Final atas Jasa Konstruksi.

PPh Pasal 4 Ayat (2) Jasa Konstruksi

Pasal 4 Ayat (2) mengatur bahwa penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan PPh Final. Tarif bersifat tetap dan dikenakan pada kegiatan usaha bersertifikasi di bidang konstruksi.

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Terbaru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2022, tarif pajak final ini bervariasi tergantung pada jenis layanan jasa konstruksi dan kualifikasi sertifikasi yang dimiliki oleh penyedia jasa, baik badan usaha maupun perseorangan. Berikut ini adalah rincian tarif PPh Final Jasa Konstruksi yang terbaru : 

  1. Pekerjaan Konstruksi (Pelaksanaan Konstruksi)
    • 1,75% dari nilai kontrak (tidak termasuk PPN) untuk penyedia jasa bersertifikasi kualifikasi Kecil atau perseorangan yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
    • 4% dari nilai kontrak (tidak termasuk PPN) untuk penyedia jasa yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi.
    • 2,65% dari nilai kontrak (tidak termasuk PPN) untuk penyedia jasa dengan kualifikasi Menengah dan Besar.
  2. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
    • 2,65% dari nilai kontrak (tidak termasuk PPN) untuk penyedia jasa bersertifikasi.
    • 4% dari nilai kontrak (tidak termasuk PPN) untuk penyedia jasa yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha.
  3. Jasa Konsultasi Konstruksi (Perencanaan dan Pengawasan)
    • 3,5% dari nilai kontrak (tidak termasuk PPN) untuk penyedia jasa yang memiliki Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi.
    • 6% dari nilai kontrak (tidak termasuk PPN) untuk penyedia jasa yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi.

Siapa Pemotong PPh Final Konstruksi?

Pengguna Jasa Konstruksi bertindak sebagai pemotong PPh Final jika sesuai ketentuan. Penyedia jasa wajib membuat bukti potong melalui aplikasi resmi DJP Online yaitu e-Bupot.

Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) Pajak Konstruksi

Secara keseluruhan, objek pajak penghasilan pada jasa konstruksi diatur dalam PPh Pasal 4 Ayat (2) dengan tarif final untuk penghasilan dari :

  1. Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)
  2. Perencana dan Pengawas Konstruksi (Konsultan)
  3. Pelaksana Konstruksi Terintegrasi (Konsultan sekaligus Kontraktor)

Baca juga: Pajak UMKM Terbaru: Tarif, Perhitungan dan Cara Membayarnya

Contoh dan Cara Menghitung PPh Pasal 4 Ayat (2) Jasa Konstruksi

Contoh Cara Menghitung Pajak Pekerjaan Konstruksi Kualifikasi Menengah 

Sebuah perusahaan kontraktor bernama PT XYZ yang memiliki kualifikasi menengah mendapatkan proyek pembangunan gedung dengan nilai kontrak Rp 10.000.000.000 (tidak termasuk PPN). PT XYZ menerima pembayaran termin pertama sebesar Rp 4.000.000.000 pada Januari 2024.

  • Tarif PPh yang berlaku adalah 2,65%.
  • Perhitungan PPh yang dipotong: 2,65% x Rp 4.000.000.000 = Rp 106.000.000.
  • Jadi, PPh yang harus dibayar oleh PT XYZ untuk termin pertama ini adalah Rp 106.000.000.

Contoh Cara Menghitung Pajak Jasa Konsultasi Konstruksi Tanpa Sertifikat 

Seorang konsultan konstruksi yang tidak memiliki sertifikat mengerjakan pekerjaan konsultasi dengan nilai kontrak Rp 500.000.000 (tidak termasuk PPN).

  • Tarif PPh yang berlaku adalah 6%.
  • Perhitungan PPh yang dipotong: 6% x Rp 500.000.000 = Rp 30.000.000.
  • Jadi, PPh yang harus dibayar oleh konsultan ini adalah Rp 30.000.000.

Contoh Cara Menghitung Pajak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Tanpa Sertifikat

PT ABC, penyedia jasa konstruksi terintegrasi yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha, memperoleh proyek dengan nilai kontrak Rp 20.000.000.000. Pembayaran termin pertama yang diterima adalah sebesar Rp 8.000.000.000.

  • Tarif PPh yang berlaku adalah 4%.
  • Perhitungan PPh yang dipotong: 4% x Rp 8.000.000.000 = Rp 320.000.000.
  • Jadi, PPh yang harus dibayar oleh PT ABC untuk termin pertama adalah Rp 320.000.000.

Baca juga: Bentuk Usaha Tetap (BUT): Syarat, Contoh Hingga Tarif Pajaknya

PPh Pasal 23 Jasa Konstruksi

PPh Pasal 23 dikenakan atas imbalan jasa yang tidak bersifat final dan berlaku untuk layanan konstruksi yang tidak memenuhi kualifikasi untuk PPh Final. 


Pihak yang membayar atas pekerjaan konstruksi atau pengguna jasa wajib memotong pajak PPh Pasal 23 pada saat pembayaran dilakukan. Karena PPh Pasal 23 bersifat tidak final, pajak ini dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Penyedia Jasa.

Tarif PPh Pasal 23 Jasa Konstruksi Terbaru

Tarif PPh Pasal 23 adalah 2% dari jumlah bruto pembayaran. Jika Penerima Penghasilan tidak memiliki NPWP, tarifnya menjadi lebih tinggi, yaitu 4% dari jumlah bruto.

Contoh dan Cara Menghitung PPh 23 Jasa Konstruksi

Perusahaan A adalah penyedia jasa yang bergerak di bidang instalasi peralatan mekanikal dan elektrikal. Karena tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK), maka layanannya termasuk objek PPh Pasal 23.


Perusahaan B menggunakan jasa instalasi Perusahaan A untuk melakukan instalasi peralatan di pabriknya dengan nilai kontrak sebesar Rp 600.000.000. Pembayaran dilakukan pada tanggal 20 April 2024.


Sehingga PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Perusahaan B adalah :

  • Tarif = 2% x Rp 600.000.000
  • PPh 23 = Rp 12.000.000

Cara Melaporkan PPh 23 Jasa Konstruksi

Pajak yang dipotong harus disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah pembayaran, dan dilaporkan melalui SPT Masa Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Pengguna Jasa (Pemotong Pajak) juga wajib memberikan bukti potong PPh 23 kepada penyedia jasa.

Perbedaan PPh 23 dan Pasal 4 Ayat (2) untuk Pajak Jasa Konstruksi

Berikut perbedaan Jasa Konstruksi yang menjadi objek PPh Pasal 23 dan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) :



Itu dia penjelasan lengkap mengenai pajak konstruksi terbaru. Semoga informasi ini bermanfaat!


Jika kamu mengalami kesulitan tentang perhitungan hingga pelaporan pajak konstruksi maupun masalah perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!


MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri. Manfaatkan jasa konsultan pajak online untuk menunjang aktivitas bisnis kamu.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps