Pemerintah resmi menetapkan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, dengan tarif PPN tunggal sebesar 12%. Namun, penerapan tarif ini memiliki perbedaan mendasar berdasarkan jenis barang atau jasa yang dikenakan pajak. Tim MSM Consulting telah merangkum rincian lengkapnya.
Tarif PPN 12% berlaku untuk semua jenis transaksi yang dikenai PPN, baik impor maupun domestik. Meskipun demikian, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan berbeda antara Barang Mewah dan Non Barang Mewah.
Barang Mewah dikenakan PPN sebesar 12% berdasarkan harga jual atau nilai impor. Hal ini berarti, tarif penuh digunakan tanpa adanya pengurangan nilai lain.
Merujuk Pasal 2 ayat (3) PMK 131/2024, barang yang tergolong mewah meliputi :
Barang dan jasa yang tidak tergolong mewah dikenakan tarif efektif sebesar 11%. Tarif ini dicapai melalui mekanisme perhitungan dengan menggunakan Nilai Lain sebagai DPP, yaitu 11/12 dari Harga Jual, Nilai Impor, atau Nilai Penggantian.
Baca juga: Berakhirnya PPh UMKM 0,5%: Pilih Orang Pribadi atau CV/PT?
Sebagai ilustrasi, berikut contoh perhitungan untuk Barang Mewah :
Harga Jual Mobil Mewah = Rp 1.000.000.000
PPN = 12% × Rp1.000.000.000 = Rp 120.000.000
Dengan demikian, tarif PPN sebesar 12% dikenakan langsung atas harga jual penuh.
Untuk Non Barang Mewah, perhitungan dilakukan dengan menggunakan Dasar Perhitungan Pajak (DPP) Nilai Lain (11/12 dari Harga Jual). Berikut contohnya :
Harga Jual Laptop = Rp 60.000.000
DPP Nilai lain = 11/12 × Rp 60.000.000 = Rp 55.000.000
PPN = 12% × Rp 55.000.000 = Rp 6.600.000
Dalam kasus ini, tarif efektif PPN yang dikenakan adalah 11% dari Harga Jual (karena 11% × Rp 60 Juta = Rp 6,6 Juta).
Baca juga: e-NOFA Pajak: Fungsi, Cara Daftar, dan Cara Mendapatkan NSFP Secara Online
Aturan baru ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, terdapat masa transisi khusus selama bulan Januari 2025 yang berlaku untuk Barang Mewah. Pada masa transisi ini, perhitungan PPN untuk Barang Mewah menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain (11/12 dari Harga Jual). Dengan demikian, tarif efektif yang dikenakan selama masa ini adalah sebesar 11%.
Mulai 1 Februari 2025, aturan sepenuhnya diberlakukan dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa Harga Jual atau Nilai Impor penuh untuk Barang Mewah. Hal ini berarti PPN yang terutang atas Barang Mewah dihitung dengan tarif penuh sebesar 12% dari Harga Jual atau Nilai Impor.
Dengan diberlakukannya PMK 131 Tahun 2024, tarif PPN 12% hanya secara penuh diterapkan pada Barang Mewah. Barang dan jasa non mewah tetap dikenakan tarif efektif sebesar 11% melalui mekanisme DPP Nilai Lain. Bagi kamu yang memiliki pertanyaan seputar PPN 12% ini maupun masalah perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!
MSM Consulting merupakan tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri. Manfaatkan jasa konsultan pajak pribadi, online hingga perusahaan ditangani langsung oleh tim profesional kami.