Mengelola kewajiban pajak bisa menjadi tantangan bagi banyak pengusaha, terutama ketika harus berurusan dengan faktur pajak. Untuk mempermudah proses tersebut, hadir e-NOFA Pajak, sebuah sistem yang memungkinkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online. Melalui e-NOFA, PKP dapat mengajukan NSFP tanpa perlu datang ke kantor pajak, sehingga prosesnya menjadi lebih efisien dan aman. Artikel ini akan membahas fungsi, cara mendaftar e-NOFA, hingga cara mengatasi e-NOFA tidak bisa diakses, serta solusi praktis untuk memenuhi kewajiban pajak dengan lebih lancar.
e-NOFA adalah sistem yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara daring. Melalui e-NOFA, proses yang sebelumnya manual kini dapat dilakukan secara lebih efisien melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini membantu PKP dalam mendapatkan nomor untuk menerbitkan e-Faktur yang sah dan valid sesuai peraturan yang berlaku.
Fungsi utama e-NOFA adalah memudahkan pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online. Selain itu, sistem ini memiliki beberapa fungsi penting lainnya :
Baca juga: TP DOC: Kewajiban, Contoh dan Cara Membuat Transfer Pricing Documentation
e-NOFA Pajak memiliki sejumlah kelebihan yang membuatnya sangat bermanfaat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Berikut beberapa kelebihan utama e-NOFA Pajak :
Cara daftar e-NOFA cukup mudah. Wajib Pajak yang ingin mengakses e-NOFA harus terlebih dahulu terdaftar sebagai PKP. Langkah - langkah pendaftaran meliputi :
Baca juga: Faktur Pajak Pengganti: Batas Pembuatan, Pelaporan, Cara Membuat dan Contohnya
Untuk cara login e-NOFA, Anda cukup mengakses laman resmi e-NOFA melalui https://efaktur.pajak.go.id/. Masukkan username berupa NPWP dan password yang telah Anda terima dari DJP. Pastikan perangkat Anda sudah dilengkapi dengan sertifikat elektronik yang valid agar proses login berjalan lancar.
Cara mendapatkan password e-NOFA memerlukan beberapa langkah. Setelah terdaftar sebagai PKP, DJP akan mengirimkan password aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Pastikan Anda juga telah menerima kode aktivasi yang dikirim melalui pos ke alamat terdaftar. Jika Anda tidak menerima password atau lupa, Anda dapat mengajukan ulang permohonan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
Terkadang, e-NOFA tidak bisa diakses karena beberapa faktor seperti :
Jika Anda mengalami masalah akses, periksa kembali sertifikat elektronik Anda atau coba akses di luar jam sibuk untuk menghindari kepadatan di server DJP.
Untuk cara meminta NSFP secara online, ikuti langkah - langkah berikut :
Pastikan Anda telah memenuhi syarat seperti melaporkan SPT Masa PPN selama 3 Masa Pajak terakhir sebelum mengajukan permintaan.
Berikut merupakan contoh Surat Pemberian NSFP dari e-NOFA.
Untuk mengajukan NSFP, PKP harus memenuhi beberapa syarat berikut :
Jika syarat - syarat ini tidak terpenuhi, permintaan NSFP Anda dapat ditolak atau tidak diproses oleh DJP.
Artikel ini memberikan panduan lengkap tentang e-NOFA, termasuk cara pendaftaran, login, hingga mengatasi masalah akses. Dengan memahami prosedur ini, PKP dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai peraturan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat!
Bagi kamu yang ingin berkonsultasi mengenai artikel ini maupun masalah perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!
MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri. Manfaatkan jasa konsultan pajak online untuk penuhi kebutuhan perpajakan kamu!