Welcome to MSM Consulting

News

enofa pajak login
ARTICLE 2024.10.23

e-NOFA Pajak: Fungsi, Cara Daftar, dan Cara Mendapatkan NSFP Secara Online

GET NOTIFIED
SHARE

Mengelola kewajiban pajak bisa menjadi tantangan bagi banyak pengusaha, terutama ketika harus berurusan dengan faktur pajak. Untuk mempermudah proses tersebut, hadir e-NOFA Pajak, sebuah sistem yang memungkinkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online. Melalui e-NOFA, PKP dapat mengajukan NSFP tanpa perlu datang ke kantor pajak, sehingga prosesnya menjadi lebih efisien dan aman. Artikel ini akan membahas fungsi, cara mendaftar e-NOFA, hingga cara mengatasi e-NOFA tidak bisa diakses, serta solusi praktis untuk memenuhi kewajiban pajak dengan lebih lancar.

Apa itu e-NOFA Pajak?

e-NOFA adalah sistem yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara daring. Melalui e-NOFA, proses yang sebelumnya manual kini dapat dilakukan secara lebih efisien melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini membantu PKP dalam mendapatkan nomor untuk menerbitkan e-Faktur yang sah dan valid sesuai peraturan yang berlaku.

Fungsi e-NOFA Pajak

Fungsi utama e-NOFA adalah memudahkan pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online. Selain itu, sistem ini memiliki beberapa fungsi penting lainnya :

  1. Membantu pengawasan permohonan NSFP oleh PKP.
  2. Mendukung validasi NSFP dan mencegah penyalahgunaan Faktur Pajak ilegal.
  3. Menelusuri jejak pembuatan Faktur Pajak jika terjadi penyimpangan.
  4. Memastikan kepatuhan administrasi perpajakan oleh PKP, sehingga mendukung peningkatan penerimaan pajak negara.

Baca juga: TP DOC: Kewajiban, Contoh dan Cara Membuat Transfer Pricing Documentation

Kelebihan e-NOFA Pajak dan Manfaatnya Bagi Wajib Pajak

e-NOFA Pajak memiliki sejumlah kelebihan yang membuatnya sangat bermanfaat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Berikut beberapa kelebihan utama e-NOFA Pajak :

  1. Efisiensi Waktu dan Tenaga
    PKP tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengajukan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Semua proses pengajuan bisa dilakukan secara online, menghemat waktu dan tenaga.
  2. Aksesibilitas
    Karena berbasis online, e-NOFA bisa diakses kapan saja dan dari mana saja selama ada koneksi internet. Ini memberikan fleksibilitas tinggi bagi pengusaha yang sibuk.
  3. Pengurangan Risiko Kesalahan
     Dengan sistem yang otomatis dan terintegrasi, risiko kesalahan dalam pengelolaan faktur pajak, seperti kesalahan manual dalam pengajuan NSFP, dapat diminimalisir.

Cara Daftar e-NOFA

Cara daftar e-NOFA cukup mudah. Wajib Pajak yang ingin mengakses e-NOFA harus terlebih dahulu terdaftar sebagai PKP. Langkah - langkah pendaftaran meliputi :

  1. Pastikan Anda sudah terdaftar sebagai PKP dan memiliki sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh DJP.
    • Jika belum memiliki sertifikat elektronik, maka Anda perlu mengajukannya ke KPP tempat PKP Anda terdaftar. 
  2. Kunjungi laman e-NOFA dan masuk menggunakan NPWP, kode aktivasi, dan password yang sudah Anda dapatkan.

Baca juga: Faktur Pajak Pengganti: Batas Pembuatan, Pelaporan, Cara Membuat dan Contohnya

Cara Login e-NOFA

A screenshot of a computer<br /><br />Description automatically generated

Untuk cara login e-NOFA, Anda cukup mengakses laman resmi e-NOFA melalui https://efaktur.pajak.go.id/. Masukkan username berupa NPWP dan password yang telah Anda terima dari DJP. Pastikan perangkat Anda sudah dilengkapi dengan sertifikat elektronik yang valid agar proses login berjalan lancar.

Cara Mendapatkan Password e-NOFA

Cara mendapatkan password e-NOFA memerlukan beberapa langkah. Setelah terdaftar sebagai PKP, DJP akan mengirimkan password aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Pastikan Anda juga telah menerima kode aktivasi yang dikirim melalui pos ke alamat terdaftar. Jika Anda tidak menerima password atau lupa, Anda dapat mengajukan ulang permohonan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.

Mengapa e-NOFA Tidak Bisa Diakses?

Terkadang, e-NOFA tidak bisa diakses karena beberapa faktor seperti :

  1. Sertifikat elektronik yang sudah kedaluwarsa atau tidak terinstal dengan benar.
  2. Masalah teknis pada server DJP.
  3. Gangguan jaringan internet yang tidak stabil.

Jika Anda mengalami masalah akses, periksa kembali sertifikat elektronik Anda atau coba akses di luar jam sibuk untuk menghindari kepadatan di server DJP.

Cara Meminta NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) Secara Online

Untuk cara meminta NSFP secara online, ikuti langkah - langkah berikut :

  1. Masuk ke aplikasi e-NOFA melalui laman resmi DJP.
  2. Pilih menu “Permintaan NSFP” dan isi Nama Pemohon serta Jabatan Pemohon. Lalu, ajukan rentang NSFP yang diinginkan.
  3. Setelah disetujui oleh DJP, NSFP siap digunakan untuk membuat e-Faktur.

Pastikan Anda telah memenuhi syarat seperti melaporkan SPT Masa PPN selama 3 Masa Pajak terakhir sebelum mengajukan permintaan.


Berikut merupakan contoh Surat Pemberian NSFP dari e-NOFA. 

Syarat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

Untuk mengajukan NSFP, PKP harus memenuhi beberapa syarat berikut :

  1. Memiliki sertifikat elektronik yang masih aktif.
  2. Mengantongi kode aktivasi dan password dari DJP.
  3. Melaporkan SPT Masa PPN selama 3 Masa Pajak berturut - turut.

Jika syarat - syarat ini tidak terpenuhi, permintaan NSFP Anda dapat ditolak atau tidak diproses oleh DJP.


Artikel ini memberikan panduan lengkap tentang e-NOFA, termasuk cara pendaftaran, login, hingga mengatasi masalah akses. Dengan memahami prosedur ini, PKP dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai peraturan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat!


Bagi kamu yang ingin berkonsultasi mengenai artikel ini maupun masalah perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!


MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri. Manfaatkan jasa konsultan pajak online untuk penuhi kebutuhan perpajakan kamu!

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps