Welcome to MSM Consulting

News

contoh faktur pajak coretax
ARTICLE 2025.01.20

Contoh dan Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax, 2025 Terbaru!

GET NOTIFIED
SHARE

Dalam dunia bisnis, transaksi dengan sistem pembayaran uang muka dan pelunasan menjadi hal yang umum terjadi, terutama untuk proyek berskala besar atau pembelian bertahap. Namun, tidak banyak yang benar - benar memahami seluk - beluk administrasi di baliknya, terutama terkait dengan pembuatan Faktur Pajak Uang Muka dan Faktur Pajak Pelunasan. 


Artikel ini akan membantumu memahami konsep, dasar hukum, contoh, hingga cara mudah membuat kedua jenis Faktur Pajak ini, sehingga proses bisnismu tetap tertata dan patuh pada peraturan perpajakan.

Apa itu Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan?

Faktur Pajak Uang Muka adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembayaran uang muka sebelum penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).


Sementara itu, Faktur Pajak Pelunasan adalah dokumen yang diterbitkan saat transaksi selesai dilunasi, mencakup jumlah total transaksi setelah memperhitungkan uang muka yang telah dibayarkan.

Dasar Hukum Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan

Dasar hukum pembuatan Faktur Pajak diatur dalam PER-03/PJ/2022 Pasal 3 Ayat (2). Berdasarkan ketentuan tersebut, Faktur Pajak wajib dibuat pada :

  1. Saat penyerahan BKP/JKP.
  2. Saat penerimaan uang muka.
  3. Saat pembayaran termin pada pekerjaan yang dilakukan secara bertahap.

Selain itu secara jauh lebih luas, beberapa dasar hukum ini juga secara tidak langsung berkaitan dengan Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan.

Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023

Mengatur ketentuan umum mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), termasuk saat terutangnya pajak yang menjadi dasar penerbitan Faktur Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021

Menjelaskan ketentuan tambahan terkait Faktur Pajak dalam transaksi tertentu, seperti uang muka dan termin.


Baca juga: SKPKB: Alasan Diterbitkan, Jatuh Tempo, Contoh dan Sanksi Administrasi

Contoh Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan

Secara umum, Faktur Pajak pajak uang muka dan pelunasan harus memiliki unsur - unsur berikut. 

  1. Nomor Faktur: Sistem akan otomatis generate nomor Faktur Pajak setelah submit.
  2. Identitas Lawan Transaksi: Cantumkan nama perusahaan atau pihak yang terdaftar sebagai pembeli.
  3. Deskripsi BKP/JKP: Jelaskan barang atau jasa kena pajak yang menjadi dasar transaksi.
  4. Harga Jual/Uang Muka: Tulis nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) sebelum dikenakan PPN.
  5. PPN 12%: Hitung 12% dari 11/12 nilai DPP sesuai tarif PPN yang berlaku di 2025.
  6. Tanggal Faktur: Wajib sesuai dengan tanggal transaksi atau penerimaan pembayaran.

Contoh Faktur Pajak Uang Muka

Nomor Faktur: 04.00.24.40000005863

Nama PKP Penjual: PT Abadi Jaya

Nama PKP Pembeli: PT Sukses Bersama

Deskripsi BKP/JKP: Uang muka pembangunan gedung

Jumlah Uang Muka: Rp 100.000.000

DPP Nilai Lain (04) : Rp 91.666.667

PPN 12%: Rp 11.000.000

Total (DPP + PPN): Rp 111.000.000

Tanggal Faktur: 15 Januari 2025

Contoh Faktur Pajak Pelunasan

Nomor Faktur: 04.00.24.40000005865

Nama PKP Penjual: PT Abadi Jaya

Nama PKP Pembeli: PT Sukses Bersama

Deskripsi BKP/JKP: Pelunasan pembangunan gedung

Jumlah Pelunasan: Rp 500.000.000

DPP Nilai Lain (04) : Rp 458.333.333

PPN 12%: Rp 55.000.000

Total Transaksi (DPP + PPN): Rp 555.000.000

Uang Muka yang Sudah Diterima: Rp 111.000.000

Pelunasan yang Dibayar: Rp 444.000.000

Tanggal Faktur: 31 Januari 2025


Baca juga: Pajak Opsen 2025: Tujuan, Tarif Terbaru dan Cara Menghitungnya

Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax Terbaru

Sebagai ilustrasi, PT Alpha (Pengusaha Kena Pajak) melakukan kontrak dengan PT Beta untuk penyediaan 150 unit mesin scan dengan harga Rp 1,5 juta per unit (total kontrak Rp 225 juta). Berikut adalah alur pembayaran dan penyerahan barang :

  1. 20 Januari 2025: PT Alpha menerima uang muka sebesar Rp 33 juta.
  2. 10 Februari 2025 (Tahap I): Penyerahan 40 unit mesin scan dengan pembayaran Rp 60 juta.
  3. 10 Maret 2025 (Tahap II): Penyerahan 110 unit mesin scan dengan pembayaran Rp 132 juta sekaligus pelunasan.

Berdasarkan PMK 131 Tahun 2024, mesin scan merupakan Barang Kena Pajak Non-Mewah, sehingga transaksi ini harus menggunakan Faktur Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain.

1. Cara Membuat Faktur Pajak untuk Uang Muka

Faktur Pajak untuk uang muka dibuat pada saat pembayaran diterima, yaitu tanggal 20 Januari 2025.

  • Pilih jenis faktur Uang Muka.

  • Isi tanggal sesuai penerimaan uang muka (20 Januari 2025).
  • Centang opsi DPP Nilai Lain.

  • Masukkan total kuantitas barang sesuai kontrak (150 unit) dan harga satuan (Rp 1,5 juta/unit).
  • Hitung DPP Nilai Lain:
  • Hitung DPP untuk uang muka:
  • Masukkan hasil perhitungan ke kolom DPP.
  • Simpan dan unduh Faktur Pajak.

2. Cara Membuat Faktur Pajak untuk Penyerahan Barang Tahap I

Faktur Pajak tahap pertama dibuat saat penyerahan 40 unit mesin scan, yaitu tanggal 10 Februari 2025.

  • Pilih jenis faktur Uang Muka.
  • Isi tanggal sesuai dengan penyerahan barang (10 Februari 2025).
  • Isi nomor faktur uang muka sebelumnya.
  • Masukkan nilai barang yang diserahkan:
  • Simpan dan unduh Faktur Pajak.

3. Cara Membuat Faktur Pajak untuk Penyerahan Barang Tahap II (Pelunasan)

Faktur Pajak untuk pelunasan dibuat pada tanggal 10 Maret 2025, sesuai penyerahan 110 unit mesin scan.

  • Pilih jenis faktur Pelunasan.
  • Isi tanggal sesuai dengan penyerahan barang (10 Maret 2025).
  • Isi nomor faktur uang muka sebelumnya.
  • Sistem akan secara otomatis menghitung sisa saldo uang muka:
  • Simpan dan unduh Faktur Pajak.

Selain itu, beberapa hal penting yang perlu diperhatikan adalah : 

  • Pastikan semua kolom terisi sesuai dengan ketentuan.
  • Nomor Faktur Pajak uang muka harus dicantumkan pada faktur tahap I dan II.
  • Penghitungan DPP harus menggunakan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain (11/12 dari total nilai kontrak/pembayaran).

Dengan mengikuti langkah - langkah di atas, kamu dapat memastikan pembuatan Faktur Pajak sesuai peraturan yang berlaku.


Itu dia penjelasan lengkap tentang contoh dan cara membuat Faktur Pajak di Coretax 2025. Semoga informasi ini bermanfaat! Bagi kamu yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel ini atau konsultasi perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!


MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps