Dalam dunia bisnis, transaksi dengan sistem pembayaran uang muka dan pelunasan menjadi hal yang umum terjadi, terutama untuk proyek berskala besar atau pembelian bertahap. Namun, tidak banyak yang benar - benar memahami seluk - beluk administrasi di baliknya, terutama terkait dengan pembuatan Faktur Pajak Uang Muka dan Faktur Pajak Pelunasan.
Artikel ini akan membantumu memahami konsep, dasar hukum, contoh, hingga cara mudah membuat kedua jenis Faktur Pajak ini, sehingga proses bisnismu tetap tertata dan patuh pada peraturan perpajakan.
Faktur Pajak Uang Muka adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembayaran uang muka sebelum penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Sementara itu, Faktur Pajak Pelunasan adalah dokumen yang diterbitkan saat transaksi selesai dilunasi, mencakup jumlah total transaksi setelah memperhitungkan uang muka yang telah dibayarkan.
Dasar hukum pembuatan Faktur Pajak diatur dalam PER-03/PJ/2022 Pasal 3 Ayat (2). Berdasarkan ketentuan tersebut, Faktur Pajak wajib dibuat pada :
Selain itu secara jauh lebih luas, beberapa dasar hukum ini juga secara tidak langsung berkaitan dengan Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan.
Mengatur ketentuan umum mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), termasuk saat terutangnya pajak yang menjadi dasar penerbitan Faktur Pajak.
Menjelaskan ketentuan tambahan terkait Faktur Pajak dalam transaksi tertentu, seperti uang muka dan termin.
Baca juga: SKPKB: Alasan Diterbitkan, Jatuh Tempo, Contoh dan Sanksi Administrasi
Secara umum, Faktur Pajak pajak uang muka dan pelunasan harus memiliki unsur - unsur berikut.
Nomor Faktur: 04.00.24.40000005863
Nama PKP Penjual: PT Abadi Jaya
Nama PKP Pembeli: PT Sukses Bersama
Deskripsi BKP/JKP: Uang muka pembangunan gedung
Jumlah Uang Muka: Rp 100.000.000
DPP Nilai Lain (04) : Rp 91.666.667
PPN 12%: Rp 11.000.000
Total (DPP + PPN): Rp 111.000.000
Tanggal Faktur: 15 Januari 2025
Nomor Faktur: 04.00.24.40000005865
Nama PKP Penjual: PT Abadi Jaya
Nama PKP Pembeli: PT Sukses Bersama
Deskripsi BKP/JKP: Pelunasan pembangunan gedung
Jumlah Pelunasan: Rp 500.000.000
DPP Nilai Lain (04) : Rp 458.333.333
PPN 12%: Rp 55.000.000
Total Transaksi (DPP + PPN): Rp 555.000.000
Uang Muka yang Sudah Diterima: Rp 111.000.000
Pelunasan yang Dibayar: Rp 444.000.000
Tanggal Faktur: 31 Januari 2025
Baca juga: Pajak Opsen 2025: Tujuan, Tarif Terbaru dan Cara Menghitungnya
Sebagai ilustrasi, PT Alpha (Pengusaha Kena Pajak) melakukan kontrak dengan PT Beta untuk penyediaan 150 unit mesin scan dengan harga Rp 1,5 juta per unit (total kontrak Rp 225 juta). Berikut adalah alur pembayaran dan penyerahan barang :
Berdasarkan PMK 131 Tahun 2024, mesin scan merupakan Barang Kena Pajak Non-Mewah, sehingga transaksi ini harus menggunakan Faktur Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain.
Faktur Pajak untuk uang muka dibuat pada saat pembayaran diterima, yaitu tanggal 20 Januari 2025.
Faktur Pajak tahap pertama dibuat saat penyerahan 40 unit mesin scan, yaitu tanggal 10 Februari 2025.
Faktur Pajak untuk pelunasan dibuat pada tanggal 10 Maret 2025, sesuai penyerahan 110 unit mesin scan.
Selain itu, beberapa hal penting yang perlu diperhatikan adalah :
Dengan mengikuti langkah - langkah di atas, kamu dapat memastikan pembuatan Faktur Pajak sesuai peraturan yang berlaku.
Itu dia penjelasan lengkap tentang contoh dan cara membuat Faktur Pajak di Coretax 2025. Semoga informasi ini bermanfaat! Bagi kamu yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel ini atau konsultasi perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!
MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka.