Welcome to MSM Consulting

News

cara melaporkan SPT PPN Lebih bayar di coretax
ARTICLE 2025.02.04

Cara Melaporkan dan Membetulkan SPT PPN Lebih Bayar di Coretax dan Jurnalnya

GET NOTIFIED
SHARE

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam praktiknya, terkadang terjadi situasi di mana jumlah Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran, yang mengakibatkan PPN Lebih Bayar. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai PPN Lebih Bayar, mulai dari pengertian, cara pelaporan, pencatatan jurnal, prosedur pembetulan SPT, hingga opsi restitusi dan kompensasi.

Apa itu PPN Lebih Bayar?

PPN Lebih Bayar adalah kondisi ketika jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) lebih besar dari Pajak Keluaran yang terutang dalam suatu Masa Pajak. 

Penyebab Terjadinya PPN Lebih Bayar

Berikut merupakan 2 faktor penyebab terjadinya PPN Lebih Bayar :

  • Pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam jumlah besar: Ketika PKP melakukan pembelian BKP atau JKP dalam jumlah signifikan, Pajak Masukan yang dikreditkan akan meningkat. Jika penjualan pada Masa Pajak tersebut tidak sebanding dengan pembelian, maka Pajak Masukan akan melebihi Pajak Keluaran, sehingga terjadi lebih bayar.
  • Pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang: Misalnya apabila terjadi kesalahan dalam perhitungan atau pembayaran pajak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran.

Baca juga: Ekualisasi Pajak: Format, Cara Membuat dan Contoh Pelaporannya

4 Cara Pembetulan SPT PPN Lebih Bayar

Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN diperlukan jika terdapat kesalahan dalam pelaporan yang mengakibatkan perubahan status lebih bayar. Terdapat empat kategori pembetulan SPT PPN Lebih Bayar :

  1. Lebih Bayar Menjadi Lebih Besar: Jika Masa Pajak berikutnya belum dilaporkan, nilai lebih bayar dikompensasikan sesuai kondisi terakhir. Jika sudah dilaporkan, selisih lebih bayar dikompensasikan ke Masa Pajak berjalan.
  2. Lebih Bayar Menjadi Lebih Kecil: Jika Masa Pajak berikutnya belum dilaporkan, nilai lebih bayar dikompensasikan sesuai kondisi terakhir. Jika sudah dilaporkan, PKP dapat membayar kekurangan atau membetulkan SPT Masa Pajak berikutnya.
  3. Lebih Bayar Menjadi Nihil: Jika Masa Pajak berikutnya belum dilaporkan, tidak ada lagi lebih bayar yang dapat dikompensasikan. Jika sudah dilaporkan, kekurangan akibat perubahan status harus dibayarkan.
  4. Lebih Bayar Menjadi Kurang Bayar: Jika Masa Pajak berikutnya belum dilaporkan, tidak ada lagi lebih bayar yang dapat dikompensasikan. Jika sudah dilaporkan, kekurangan harus dibayarkan, termasuk kurang bayar akibat perubahan status.

2 Metode Menggunakan PPN Lebih Bayar

PKP memiliki dua opsi dalam menggunakan PPN Lebih Bayar :


1. Kompensasi ke Masa Pajak Berikutnya: PKP dapat mengkompensasikan kelebihan bayar PPN ke Masa Pajak berikutnya. Dalam hal ini, lebih bayar pada satu Masa Pajak akan menjadi pengurang pada Masa Pajak selanjutnya. Prosedur kompensasi dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax dengan memilih opsi "Carry Forward" pada bagian H di Main Form SPT Masa PPN.



2. Pengajuan Restitusi: PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengajuan restitusi dilakukan melalui SPT Masa PPN dengan memilih opsi "Be Returned with Normal refund" pada bagian H di Main Form SPT Masa PPN.

Jurnal PPN Lebih Bayar

Pencatatan akuntansi atas PPN Lebih Bayar perlu dilakukan dengan tepat. Berikut adalah ilustrasi pencatatan jurnal :

Contoh Jurnal Akuntansi Ketika Terjadi PPN Lebih Bayar

Jika terdapat Pajak Masukan sebesar Rp 70.000.000,- dan Pajak Keluaran sebesar Rp 40.000.000,-, maka terjadi PPN Lebih Bayar sebesar Rp 30.000.000,-. Pencatatan untuk kondisi tersebut dapat dilakukan seperti berikut : 


Contoh Jurnal Akuntansi Ketika PPN Lebih Bayar Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya

Pada Masa Pajak berikutnya, terdapat Pajak Keluaran sebesar Rp 100.000.000,-, Pajak Masukan sebesar Rp 60.000.000,-, serta PPN Lebih Bayar sebesar Rp 20.000.000.- dari Masa Pajak sebelumnya yang dikompensasikan, sehingga mengurangi jumlah PPN yang harus dibayar. Pencatatan dapat dilakukan sebagai berikut :


 

Karena Pajak Keluaran lebih besar dibanding Pajak Masukan, maka muncul PPN Kurang Bayar. Oleh karena itu, saat pelunasan pembayaran PPN Kurang Bayar, pencatatan dapat dilakukan sebagai berikut :


 

Baca juga: e-Meterai: Masa Berlaku, Cara Mendapatkan dan Penggunaannya

Cara Pembetulan dan Pelaporan SPT PPN Lebih Bayar di Coretax Terbaru

Untuk melakukan pembetulan SPT PPN Lebih Bayar dengan cara kompensasi ke masa berikutnya melalui aplikasi Coretax, langkah - langkahnya adalah :

  1. Masuk ke Portal Coretax Wajib Pajak
  2. Akses Menu SPT
    • Klik menu "Surat Pemberitahuan (SPT)" di bagian utama
    • Pilih tab "Buat Konsep SPT" untuk membuat SPT Pembetulan PPN.
  3. Pengisian Formulir SPT
    • Periksa Data :
      • Bagian Header Data: Pastikan informasi terisi dengan benar.
      • Bagian Penyerahan Barang dan Jasa: Data diambil dari lampiran A1 dan A2.
      • Bagian Perolehan Barang dan Jasa: Data berasal dari lampiran B1, B2, B3, dan Kompensasi Lebih Bayar.
      • Bagian Penghitungan PPN Kurang/Lebih Bayar: Pilih opsi “Carry Forward” jika ingin SPT lebih bayar dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Jika ingin melakukan restitusi atas PPN Lebih Bayar yang muncul, maka pilih opsi “Be Returned with Normal Refund”.
    • Lengkapi Data Tambahan:
      • Unggah dokumen tambahan jika relevan
      • Isi bagian pernyataan dengan jabatan Orang Pribadi yang menandatangani SPT.
  4. Proses Pelaporan SPT
    • Klik "Save Draft" untuk menyimpan konsep SPT jika belum selesai.
    • Klik "Pay and Submit" jika siap melaporkan.
    • Pilih metode penandatanganan :
      • Gunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP.
    • Masukkan Signer ID dan Signer Password, lalu klik "Save and Confirm Sign."
  5. Konfirmasi dan Unduh Bukti
    • Setelah penandatanganan elektronik, status SPT berubah menjadi "Submitted."
    • Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dalam format PDF, serta lampiran SPT dalam format CSV, Excel, atau PDF.

Perbedaan PPN Lebih Bayar dan Kurang Bayar

Perbedaan antara PPN Lebih Bayar dan PPN Kurang Bayar terletak pada selisih antara Pajak Masukan dan Pajak Keluaran :

  • PPN Lebih Bayar: Terjadi ketika Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran.
  • PPN Kurang Bayar: Terjadi ketika Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan.

Itu dia penjelasan lengkap tentang contoh melaporkan SPT PPN Lebih Bayar di Coretax. Bagi kamu yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel ini atau konsultasi perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!


MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps