Dalam dunia bisnis yang terus berkembang, aturan perpajakan juga ikut beradaptasi. Pemerintah Indonesia kini mengadopsi standar baru dengan menerapkan Pajak Minimum Global, memastikan setiap perusahaan multinasional berkontribusi secara adil. Simak tarif, jenis - jenis hingga perusahaan yang akan terdampak kebijakan ini di sini.
Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) adalah merupakan kebijakan perpajakan internasional yang dikembangkan dalam kerangka OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS) yang dilakukan oleh perusahaan multinasional melalui skema perencanaan pajak agresif, termasuk pemanfaatan yurisdiksi dengan tarif pajak rendah atau nol.
PMK 136/2024 mengatur penerapan GloBE Rules yang mewajibkan kelompok perusahaan multinasional (PMN) yang memenuhi kriteria tertentu untuk dikenakan tarif pajak efektif minimum sebesar 15% atas penghasilan yang diperoleh di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Dengan adanya kebijakan ini, perusahaan multinasional yang membayar pajak dengan tarif lebih rendah dari 15% di suatu negara akan dikenakan pajak tambahan guna mencapai tarif minimum global tersebut.
Baca juga: Tarif PPh Badan Terbaru 2024, Lebih Rendah 3% Dengan Syarat Ini!
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. PMK ini menetapkan aturan terkait implementasi Pajak Minimum Global di Indonesia sebagai bagian dari kesepakatan internasional.
Dasar hukum yang mendasari penerbitan PMK 136/2024 meliputi :
PMK 136 menetapkan bahwa kebijakan GloBE berlaku bagi entitas yang tergabung dalam Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) dengan kriteria :
Entitas yang dikecualikan dari kebijakan ini antara lain :
Tarif Pajak Efektif (Effective Tax Rate) dalam GloBE dihitung berdasarkan jumlah pajak yang dibayarkan dibandingkan dengan Laba GloBE Bersih di setiap yurisdiksi. Jika tarif pajak efektif lebih rendah dari 15%, maka entitas tersebut akan dikenakan pajak tambahan (Top-Up Tax) sesuai dengan selisihnya.
Terdapat tiga mekanisme utama dalam pengenaan pajak tambahan berdasarkan PMK 136/2024 :
Baca juga: Bentuk Usaha Tetap (BUT): Syarat, Contoh Hingga Tarif Pajaknya
Penerapan kebijakan Pajak Minimum Global sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 bertujuan untuk meningkatkan integritas sistem perpajakan internasional dan memastikan keadilan dalam pengenaan pajak bagi Perusahaan Multinasional (Multinational Enterprises/MNEs) yang beroperasi di berbagai yurisdiksi. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Pilar 2 dalam kerangka Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) 2.0 yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan G20.
Penerapan Pajak Minimum Global dalam PMK 136 Tahun 2024 menuntut perusahaan multinasional untuk meningkatkan transparansi dalam pelaporan pajak dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang lebih ketat.
Kebijakan ini berpotensi meningkatkan beban pajak, terutama bagi perusahaan yang beroperasi di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Oleh karena itu, perusahaan perlu menyesuaikan strategi keuangan dan perpajakan mereka secara komprehensif guna memitigasi risiko pajak tambahan, menjaga kepatuhan terhadap regulasi, serta mempertahankan daya saing dalam lingkungan bisnis global yang semakin kompleks.
Bagi kamu yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel ini atau konsultasi perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!
MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka.