Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 mengatur tentang Pemeriksaan Pajak di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak serta menyederhanakan ketentuan Pemeriksaan Pajak yang sebelumnya tersebar dalam berbagai peraturan.
Latar Belakang PMK 15 Tahun 2025
PMK 15 Tahun 2025 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dengan menyederhanakan dan mengatur kembali ketentuan Pemeriksaan Pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dalam satu regulasi yang lebih terstruktur. Regulasi ini juga bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan Pemeriksaan Pajak dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta perkembangan Undang - Undang Cipta Kerja.
PMK 15 Tahun 2025 diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan melalui harmonisasi peraturan perpajakan yang sebelumnya tersebar dalam berbagai regulasi.
Tujuan PMK 15 Tahun 2025
Regulasi ini memiliki dua tujuan utama, yaitu :
- Menguji tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Memastikan bahwa pelaksanaan peraturan perpajakan berjalan dengan efektif, efisien, serta sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Objek Pemeriksaan Pajak PMK 15 Tahun 2025
Ruang lingkup pemeriksaan meliputi berbagai jenis pajak, antara lain :
- Pajak Penghasilan (PPh) – Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) – Pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) – Pajak yang dikenakan atas penjualan barang mewah tertentu, baik yang diimpor maupun yang diproduksi di dalam negeri.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.
- Bea Meterai – Pajak atas dokumen tertentu yang memiliki nilai hukum dan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan atau transaksi keuangan.
- Pajak Karbon – Pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang dihasilkan dari kegiatan yang berdampak negatif terhadap lingkungan.
- Pajak Penjualan – Pajak yang dikenakan atas transaksi penjualan tertentu, biasanya berkaitan dengan sektor usaha tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Pajak Lainnya yang Diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Baca juga: Apa itu SPHP dalam Pajak? Ini Fungsi dan Contohnya
Jenis - Jenis Pemeriksaan Pajak
PMK 15 Tahun 2025 menetapkan tiga tipe Pemeriksaan Pajak :
- Pemeriksaan Lengkap – Menguji kepatuhan atas seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara mendalam.
- Pemeriksaan Terfokus – Menguji kepatuhan atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara mendalam.
- Pemeriksaan Spesifik – Menguji kepatuhan atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Pajak, Wajib Pajak memiliki hak sebagai berikut :
- Memperoleh pemberitahuan resmi mengenai pemeriksaan.
- Meminta penjelasan mengenai alasan dan tujuan pemeriksaan.
- Melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT).
- Menerima daftar temuan hasil pemeriksaan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
- Menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dalam Pembahasan Temuan Sementara.
- Mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan jika terdapat perbedaan pendapat mengenai dasar hukum koreksi dalam pemeriksaan.
- Mengajukan keberatan terhadap hasil pemeriksaan.
Selain itu, Wajib Pajak juga memiliki kewajiban dalam Pemeriksaan Pajak, seperti :
- Mematuhi prosedur yang ditetapkan dalam regulasi perpajakan.
- Menyediakan dokumen yang relevan untuk pemeriksaan.
- Memberikan akses ke tempat penyimpanan buku, catatan, dokumen, uang, dan barang yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, atau objek pajak.
- Memberikan data, informasi, dan penjelasan yang diminta oleh Pemeriksa Pajak, baik secara lisan maupun tertulis.
- Memenuhi panggilan dari Pemeriksa Pajak untuk hadir di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
- Menyampaikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
Standar dan Jangka Waktu Pemeriksaan
PMK 15 Tahun 2025 menetapkan bahwa Pemeriksaan Pajak harus dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan, yang mencakup :
1. Standar Umum Pemeriksaan
Standar ini menetapkan persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh Pemeriksa Pajak, yaitu :
- Memiliki pendidikan dan/atau pelatihan teknis yang cukup serta keterampilan dalam Pemeriksaan Pajak.
- Menjunjung tinggi integritas dan independensi dalam menjalankan tugasnya.
2. Standar Pelaksanaan Pemeriksaan
Standar ini mengatur bagaimana Pemeriksaan Pajak dilakukan secara efektif dan profesional, dengan ketentuan :
- Persiapan yang sesuai dengan tujuan pemeriksaan.
- Pengujian menggunakan metode dan teknik pemeriksaan yang sesuai.
- Temuan berdasarkan bukti kuat dan berlandaskan peraturan perpajakan.
- Pemeriksaan dapat dilakukan di :
- Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
- Tempat tinggal atau tempat usaha Wajib Pajak.
- Lokasi objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak.
- Dokumentasi hasil pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan.
3. Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan
Standar ini mengatur tata cara pelaporan hasil pemeriksaan, dengan ketentuan :
- Laporan Hasil Pemeriksaan harus disusun berdasarkan kertas kerja pemeriksaan.
- Laporan Hasil Pemeriksaan harus memuat :
- Pelaksanaan pemeriksaan.
- Simpulan dan usulan dari Pemeriksa Pajak.
- Pengungkapan informasi tambahan yang relevan dengan Pemeriksaan Pajak.
Jangka waktu Pemeriksaan Pajak diatur dengan batas maksimal :
- 5 bulan untuk Pemeriksaan Lengkap.
- 3 bulan untuk Pemeriksaan Terfokus.
- 1 bulan untuk Pemeriksaan Spesifik.
Baca juga: Ekualisasi Pajak: Format, Cara Membuat dan Contoh Pelaporannya
Implikasi dan Manfaat PMK 15 Tahun 2025
Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak membawa sejumlah implikasi dan manfaat bagi Wajib Pajak serta otoritas perpajakan di Indonesia, seperti :
- Kepastian hukum bagi Wajib Pajak: Memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi Wajib Pajak dengan menyederhanakan aturan terkait pemeriksaan pajak.
- Efisiensi dalam Pemeriksaan Pajak: Dengan adanya standar pemeriksaan yang lebih terstruktur, proses pemeriksaan pajak dapat dilakukan dengan lebih efisien dan transparan.
- Peningkatan kepatuhan Wajib Pajak: Dengan aturan yang lebih jelas dan sistematis, Wajib Pajak dapat lebih mudah memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Itulah penjelasan mengenai PMK 15 Tahun 2025 yang mengatur Pemeriksaan Pajak di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat dalam memahami regulasi perpajakan terbaru dan membantu Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya secara lebih efektif dan efisien.
Bagi kamu yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel ini atau konsultasi perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!
MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka.