Welcome to MSM Consulting

News

pajak kso dan jo
UPDATE 2025.04.09

PMK 79/2024: Perpajakan KSO dan JO

GET NOTIFIED
SHARE

Dalam dunia bisnis dan proyek skala besar, kolaborasi adalah kunci kesuksesan. Namun, tidak semua bentuk kerja sama dikelola dengan cara yang sama. Salah satu model yang sering digunakan adalah Kerja Sama Operasi (KSO) atau Joint Operation (JO), di mana dua atau lebih perusahaan bersatu untuk menyelesaikan proyek tanpa harus membentuk entitas baru. 


KSO memungkinkan perusahaan berbagi risiko, sumber daya, dan keuntungan secara lebih fleksibel. Namun, bagaimana aturan perpajakan yang berlaku bagi KSO? Artikel ini akan membahas KSO secara menyeluruh, mulai dari definisi, dasar hukum, perbedaannya dengan joint venture, hingga aturan perpajakan terbaru yang harus dipahami oleh pelaku usaha.

Apa Itu KSO?

Kerja Sama Operasi (KSO) atau Joint Operation (JO) adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih perusahaan yang bergabung untuk melaksanakan proyek tertentu dalam jangka waktu tertentu. KSO tidak membentuk entitas hukum baru, sehingga masing - masing anggota tetap memiliki kendali atas aset dan kewajibannya sendiri.


Dalam dunia bisnis dan konstruksi, KSO sering digunakan untuk menyatukan keahlian, sumber daya, dan pengalaman guna menyelesaikan proyek dengan lebih efisien. Contohnya adalah proyek infrastruktur, energi, atau pengadaan barang dan jasa.


Baca juga: PMK 131 Tahun 2024 - Aturan PPN 12% untuk Barang Mewah dan Non Barang Mewah, Ini Bedanya!

Dasar Hukum KSO

Sebelum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024, ketentuan perpajakan untuk KSO belum memiliki aturan yang jelas. Beberapa peraturan sebelumnya yang mencakup aspek perpajakan KSO antara lain :

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 tentang PPN dan PPnBM.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Administrasi NPWP dan PKP.
  • Pasal 1 angka 14 KMK 740/1989 yang mendefinisikan KSO sebagai kerja sama untuk menyelesaikan proyek tertentu.

Dengan adanya PMK 79/2024, pengaturan perpajakan KSO menjadi lebih jelas, mencakup kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), pemungutan PPN/PPnBM, serta kewajiban pendaftaran NPWP dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Contoh KSO dalam Proyek atau Joint Operation

KSO umumnya diterapkan dalam proyek besar yang membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Beberapa contoh KSO di Indonesia :

  • Konstruksi dan Infrastruktur: KSO antara Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJKN) dalam pembangunan jembatan, jalan tol, dan pelabuhan.
  • Pertambangan: Kerja sama antara perusahaan tambang dalam pengelolaan dan eksplorasi sumber daya alam. Misalnya, PT Prima Batubara Abadi dan PT Serjo Coal Sejahtera.
  • Telekomunikasi dan Energi: Perusahaan - perusahaan energi bekerja sama dalam proyek pembangkit listrik atau jaringan telekomunikasi untuk memperluas jangkauan layanan.

Perbedaan Joint Venture dan Joint Operation (KSO)

Meskipun sering disamakan, joint operation (KSO) dan joint venture memiliki beberapa perbedaan mendasar :

Perpajakan KSO atau Joint Operation

Dengan diberlakukannya PMK 79/2024, KSO memiliki kewajiban perpajakan yang lebih jelas, antara lain :

a. Kewajiban Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP

  • KSO wajib memiliki NPWP jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut :
    1. Melakukan penyerahan barang dan/atau jasa.
    2. Menerima atau memperoleh penghasilan.
    3. Mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain atas nama KSO.
  • Jika KSO tidak memenuhi kriteria di atas, kewajiban pajaknya dilakukan oleh masing - masing anggota.
  • Jika sudah memiliki NPWP tetapi tidak memenuhi kriteria di atas, KSO dapat mengajukan penghapusan NPWP.
  • KSO juga wajib dikukuhkan sebagai PKP jika omsetnya melampaui Rp 4,8 Miliar atau jika salah satu anggotanya sudah menjadi PKP.


Baca juga: Cara Membuat NPWP Online 2025, Bisa Lewat HP!


b. Kewajiban PPN dan PPnBM

  • KSO yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut dan menyetorkan PPN atau PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Penyerahan BKP/JKP oleh anggota kepada KSO dan oleh KSO kepada pelanggan dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Saat terutang PPN terjadi pada saat KSO menyerahkan BKP/JKP kepada pelanggan.
  • Faktur Pajak harus dibuat oleh KSO maupun anggotanya sesuai dengan nilai kontribusi yang disepakati dalam perjanjian.

c. Pajak Penghasilan (PPh) KSO

  • KSO wajib menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan PPh Badan sejak tahun pajak 2025.
  • Penghasilan yang diterima KSO dikurangi dengan biaya - biaya yang diperbolehkan sebelum dihitung sebagai Penghasilan Kena Pajak.
  • Kontribusi anggota kepada KSO dianggap sebagai penghasilan bagi anggota, yang dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan yang berlaku.
  • Jika anggota KSO adalah subjek pajak luar negeri, maka penghasilan tersebut dikenakan PPh Pasal 26 atau PPh Final yang harus disetor sendiri oleh anggota.
  • Bagian laba atau sisa hasil usaha KSO bukan objek PPh kecuali bagi anggota yang merupakan subjek pajak luar negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  • Jika KSO mengalami kerugian fiskal, kerugian ini hanya bisa dikompensasikan dalam KSO dan tidak bisa dikompensasikan dengan penghasilan anggota.

Pelaporan SPT Tahunan KSO

KSO wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan sebagai entitas tersendiri, bukan sebagai bagian dari anggota KSO. Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan :

  • SPT Tahunan KSO pertama wajib disampaikan untuk tahun pajak 2025.
  • KSO wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
  • Jika KSO berakhir atau dibubarkan, pelaporan pajak tetap harus dilakukan hingga seluruh kewajiban perpajakan selesai.
  • Anggota KSO tetap harus melaporkan bagian penghasilannya dari KSO dalam SPT Tahunan masing - masing.

KSO adalah bentuk kerja sama antara perusahaan untuk menyelesaikan proyek tertentu tanpa membentuk entitas baru. Perbedaannya dengan joint venture terletak pada struktur hukum, kepemilikan, dan pengelolaan bisnis. Dengan diberlakukannya PMK 79/2024, ketentuan perpajakan KSO menjadi lebih jelas, mencakup pendaftaran NPWP, kewajiban PPN/PPnBM, serta pelaporan PPh Badan dan SPT Tahunan.


Pemahaman yang baik mengenai regulasi perpajakan KSO sangat penting bagi perusahaan yang ingin menjalankan kerja sama ini agar terhindar dari potensi risiko pajak dan dapat menjalankan bisnis secara efisien. Semoga informasi ini bermanfaat!


Bagi kamu yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel ini atau konsultasi perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!


MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps