Cara lapor SPT Tahunan pribadi suami istri di Coretax, baik dengan status digabung, PH (Pisah Harta), maupun MT (Memilih Terpisah), sering menimbulkan kebingungan bagi banyak wajib pajak.
Sejak penerapan sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pelaporan SPT Tahunan kini menjadi lebih terintegrasi dan berbasis data keluarga. Namun, pemahaman mengenai status unit perpajakan suami istri di Coretax menjadi kunci agar pelaporan dilakukan dengan benar, sesuai dengan kondisi pernikahan dan pengelolaan penghasilan masing-masing pihak.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis pelaporan SPT Tahunan suami istri di Coretax berdasarkan tiga status perpajakan: Digabung (KK), PH, dan MT, dengan penjelasan yang mudah dipahami oleh wajib pajak pribadi.
Apakah Pelaporan SPT Tahunan Harus Melalui Coretax?
Tidak selalu. Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak sebelumnya (seperti 2024 dan sebelumnya) masih dapat dilakukan melalui DJP Online atau e-Filing resmi.
Namun, mulai tahun pajak 2025 (yang pelaporannya akan dilakukan pada 2026), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merencanakan penggunaan penuh sistem Coretax sebagai platform pelaporan SPT Tahunan secara digital. Artinya, wajib pajak yang baru mendaftar pada 2025 dan seterusnya akan wajib menggunakan Coretax, tanpa lagi melalui sistem DJP Online tradisional.
Baca juga: Utang Pajak Tidak Dibayar? Ini Pihak yang Bertanggung Jawab dan Prosesnya
Status Unit Perpajakan Suami Istri di Coretax
Dalam sistem Coretax, status unit perpajakan menentukan apakah penghasilan suami istri digabung atau dilaporkan secara terpisah. Secara umum, terdapat tiga jenis status perpajakan suami istri, yaitu Digabung (Kepala Keluarga), PH (Pisah Harta), dan MT (Memilih Terpisah). Pemilihan status ini memengaruhi cara penghitungan dan pelaporan SPT Tahunan masing-masing pihak.
Status Unit Perpajakan Suami Istri Digabung
Pada status digabung, istri menjadi tanggungan dalam unit perpajakan suami. Penghasilan istri akan digabungkan dengan penghasilan suami, dan SPT Tahunan dilaporkan atas nama suami. Dalam Coretax, data istri dapat diinput sebagai tanggungan di menu profil keluarga. Status ini umum digunakan apabila istri tidak memiliki penghasilan tambahan selain dari pekerjaan sebagai karyawan.
Status Unit Perpajakan Suami Istri PH (Pisah Harta)
Pada status PH (Pisah Harta), pasangan suami istri memiliki perjanjian pisah harta dan penghasilan. Dengan status ini, istri tetap memiliki NPWP sendiri dan wajib melaporkan SPT Tahunan secara terpisah, meskipun ada pembagian proporsional terhadap penghasilan dan harta keluarga sesuai ketentuan perpajakan.
Status Unit Perpajakan Suami Istri MT (Memilih Terpisah)
Status MT (Memilih Terpisah) berarti istri memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakan sendiri tanpa adanya perjanjian pisah harta. Dalam hal ini, masing-masing pihak wajib menyampaikan SPT Tahunan pribadi berdasarkan penghasilan masing-masing, dengan penghitungan PPh yang dilakukan secara proporsional.
Baca juga: Apa itu Pajak Hotel? Tarif, Cara Hitung, dan Cara Bayar Terbaru
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Suami Istri di Coretax
Cara Lapor SPT Tahunan Suami Istri PH (Pisah Harta)
Cara Lapor SPT Tahunan Suami Istri MT (Memilih Terpisah)
Pelaporan SPT Tahunan suami istri di Coretax, baik dengan status digabung, PH, maupun MT, memerlukan pemahaman yang tepat agar tidak terjadi kesalahan perhitungan pajak. Mengatur status unit perpajakan dengan benar sejak awal akan memudahkan proses pelaporan dan menghindari sanksi administrasi.
Jika Anda masih bingung mengenai cara lapor SPT Tahunan di Coretax atau ingin memastikan perhitungan pajak Anda sudah sesuai ketentuan, MSM Consulting siap membantu.
Dengan pengalaman dalam konsultasi dan pendampingan pajak, MSM Consulting dapat memberikan solusi yang tepat untuk pelaporan pajak pribadi maupun badan, termasuk pengelolaan perpajakan suami istri secara efisien dan sesuai regulasi terbaru.
Hubungi MSM Consulting sekarang!