Kabar baik bagi Wajib Pajak. Karena pemerintah memberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan menghapus sanksi denda administratif hingga 100 persen.
Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP) Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif.
Sampai kapan Wajib Pajak bisa memanfaatkan dan bagaimana caranya? Jangan lewatkan informasi lengkap di bawah ini.
Landasan Hukum
Penerbitan KEP-239/PJ/2026 merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
Kebijakan ini diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mendorong perekonomian nasional.
Masa Berlaku KEP-239/PJ/2026
Masa berlaku KEP-239/PJ/2026 dimulai 8 Oktober 2026.
Jenis Sanksi Administrasi dan Batas Waktu
Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, terdapat kategori sanksi administratif, termasuk denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Detailnya adalah sebagai berikut:
No | Sanksi Administratif | Batas waktu |
1 | Keterlambatan Penyampaian SPT:
| SPT disampaikan pada 8 Oktober 2026 – 30 Juni 2027. |
2 | Pembetulan SPT Secara Sukarela:
| SPT pembetulan disampaikan dan pajak dibayar/disetor pada 8 Oktober 2026 – 30 Juni 2027. |
3 | Keterlambatan:
| SPT disampaikan dan pajak dibayar/disetor pada 8 Oktober 2026 – 30 Juni 2027. |
4 | Sanksi hasil pemeriksaan
| Ketetapan/tagihan diterbitkan pada 8 Oktober 2026 – 30 Juni 2027, dan pokok pajak dibayar paling lambat 30 Juni 2027. |
5 | Sanksi Penerbitan sebelum kebijakan
| Pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027. |
6 | Sanksi STP/STP PBB periode kebijakan
| Diterbitkan pada 8 Oktober 2026 – 30 Juni 2027, dengan pelunasan pokok/utang pajak paling lambat 30 Juni 2027. |
7 | Sanksi Hasil Pemeriksaan Harta Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
| SKP diterbitkan pada 8 Oktober 2026 – 31 Desember 2027, dan pokok pajak dibayar paling lambat 31 Desember 2027. |
Besaran Pengurangan Sanksi Pajak SPT
Besaran pengurangan sanksi pajak yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran KEP-239/PJ/2026, diantaranya sebagai berikut:
SPT Disampaikan dan Dibayar | Pengurangan Sanksi | Sisa Sanksi yang Ditanggung |
8 Oktober – 31 Desember 2026 | 100% (dihapus) | 0% |
1 Januari – 31 Maret 2027 | 50% | 50% |
1 April – 30 Juni 2027 | 25% | 75% |
Mulai 1 Juli 2027 | Tidak ada | 100% |
Persyaratan Bisa Memanfaatkan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak
KEP-239/PJ/2026 turut mengatur persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak untuk bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan sanksi:
Pendampingan oleh konsultan pajak profesional dapat menjadi langkah strategis dalam memanfaatkan kebijakan pengurangan hingga penghapusan sanksi pajak berdasarkan KEP-239/PJ/2026.
Mengingat insentif ini terikat oleh tenggat waktu hingga 31 Desember 2026 untuk fasilitas 100% serta persyaratan administrasi yang rigid, konsultan pajak berperan penting dalam melakukan verifikasi dan health check menyeluruh atas posisi perpajakan Wajib Pajak.
Peran tersebut memastikan seluruh potensi tunggakan, kekhilafan pembetulan SPT, maupun sanksi dalam SKP/STP teridentifikasi dengan presisi, sehingga nilai pokok pajak yang harus dilunasi terhitung akurat tanpa ada kewajiban tertinggal yang berpotensi membatalkan hak atas insentif.
Selain itu, konsultan pajak memberikan pendampingan hukum dan administratif guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi teknis PMK 71 Tahun 2026 ini.
Konsultan membantu menyusun strategi mitagasi sengketa, seperti proses pencabutan permohonan gugatan/keberatan yang sedang berjalan, pembuatan Surat Pernyataan Kekhilafan yang memenuhi standar KPP, hingga pengawalan pengajuan permohonan ke DJP sampai terbitnya keputusan resmi.
Dengan pendampingan ahli, Wajib Pajak tidak hanya terhindar dari risiko penolakan permohonan akibat kesalahan formal, tetapi juga dapat mengoptimalkan efisiensi arus kas perusahaan secara aman dan akuntabel.
MSM Consulting teruji memberikan pendampingan terbaik dalam mengoptimalkan fasilitas perpajakan, termasuk pemanfaatan pengurangan atau penghapusan sanksi sesuai KEP-239/PJ/2026.