Mulai tanggal 1 Mei 2022 nanti, kripto resmi dipajaki di Indonesia. Bagaimana ketentuan perpajakannya dan apa yang harus kamu investor persiapkan? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Baca juga: Simak Sanksi Pajak Terbaru di 2022, Penting!
Dasar Hukum Pajak Kripto 2022
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan kripto, penghasilan yang diperoleh dari aktivitas perdagangan aset kripto baik dalam negeri maupun luar negeri akan menjadi objek pajak.
Berapa Tarif Pajak Kripto 2022?
Berdasarkan peraturan yang telah disebutkan sebelumnya, kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Berikut untuk detail besaran tarifnya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- PPN Sebesar 0,11% atau 1% dari tarif PPN umumnya (tarif PPN terbaru adalah 11%) yang dihitung dari nilai transaksi aset kripto. Tarif ini dikenakan apabila platform atau exchange yang digunakan untuk jual beli crypto memang merupakan pedagang fisik aset kripto yang telah terdaftar resmi di Bappebti. Untuk daftar perusahaan yang telah terdaftar resmi tersebut bisa kamu cek di sini.
- PPN sebesar 0,22% atau 2% dari tarif PPN umumnya (tarif PPN terbaru adalah 11%) yang dihitung dari nilai transaksi aset kripto. Tarif ini dikenakan apabila platform atau exchange yang digunakan untuk jual beli crypto bukan merupakan pedagang fisik aset kripto yang telah terdaftar resmi di Bappebti.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
- PPh Sebesar 0,1% dari nilai transaksi aset kripto. Perhitungannya tidak termasuk PPN atau PPnBM. Tarif ini dikenakan apabila platform atau exchange yang digunakan untuk jual beli kripto memang merupakan pedagang fisik aset kripto yang telah terdaftar resmi di Bappebti.
- PPh Sebesar 0,2% dari nilai transaksi aset kripto. Perhitungannya tidak termasuk PPN atau PPnBM. Tarif ini dikenakan apabila platform atau exchange yang digunakan untuk jual beli kripto bukan merupakan pedagang fisik aset kripto yang telah terdaftar resmi di Bappebti.
Baca juga: Dividen Tidak Kena Pajak, Ternyata Bisa!
Apa Saja yang Menjadi Objek Pajak Kripto?
Pertanyaannya, aktivitas seperti apa yang mewajibkan kamu untuk membayar pajak-pajak di atas. Berikut beberapa di antaranya:
- Pengguna membeli sejumlah aset kripto dan melakukan pembayaran kepada penyelenggara PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)
- Aktivitas pertukaran aset kripto satu dan aset kripto lainnya, maupun antar akun pihak satu ke pihak lainnya.
- Aktivitas pertukaran aset kripto dengan barang lain selain kripto.
Itu dia peraturan terbaru mengenai pajak kripto di Indonesia yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022 nanti. Semoga informasi ini bermanfaat!
Masih mengalami kebingungan soal pajak kripto maupun masalah perpajakan lainnya? MSM Consulting siap membantumu!
MSM Consulting menyediakan jasa tax consultant terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu.
Hubungi kami sekarang lewat sini.