Welcome to MSM Consulting

News

Update Aplikasi e-Faktur 4.0, PKP Perlu Backup Data! image
UPDATE 2024.07.17

Update Aplikasi e-Faktur 4.0, PKP Perlu Backup Data!

GET NOTIFIED
SHARE

 

Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengumumkan terkait dengan peluncuran layanan perpajakan e-Faktur desktop versi v.4.0, e-Faktur Web Base, serta e-Nofa.  Pembaruan aplikasi ini dilakukan untuk mengakomodasi penggunaan NPWP 16 digit dan NITKU pada aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0, e-Faktur Web Base, dan e-Nofa. Dalam persiapan peluncuran layanan tersebut, DJP akan melaksanakan waktu henti (downtime) pada tanggal 20 Juli 2024 pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Dengan demikian, Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu melakukan penyesuaian aplikasi dengan memperhatikan:

  1. Aplikasi e-Faktur desktop versi v.4.0 dapat digunakan pada tanggal 20 Juli 2024 sejak pemberitahuan downtime berakhir;
  2. Installer aplikasi e-Faktur desktop versi v.4.0 mulai dapat diunduh sejak tanggal 12 Juli 2024, pengguna diminta untuk melakukan update aplikasi pada laman https://efaktur.pajak.go.id, setelah downtime berakhir;
  3. Aplikasi e-Faktur desktop versi v.4.0 yang telah diunduh agar tidak digunakan terlebih dahulu sampai downtime berakhir;
  4. PKP diimbau menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai dengan proses downtime berakhir;
  5. Sampai dengan 20 Juli 2024 saat downtime, PKP masih dapat menggunakan aplikasi e-Faktur desktop versi v.3.2;
  6. Aplikasi e-Faktur desktop versi v.3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-Faktur desktop versi v.4.0 diluncurkan.
     
     

DJP mengingatkan agar Wajib Pajak mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur). Dengan demikian, Wajib Pajak diharapkan melakukan back-up database terhadap folder db (folder database) yang sedang digunakan. Wajib Pajak perlu memerhatikan hal sebagai berikut:

 

  1. PKP perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama (versi v.3.2) yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru (versi v.4.0);
  2. Saat melakukan backup data dengan aplikasi, pastikan proses backup sampai selesai dan file backup berhasil di-generate oleh sistem. Proses ini demi  menghindari kegagalan proses backup; dan
  3. Pada saat implementasi aplikasi e-Faktur desktop versi v.4.0 20 Juli 2024, PKP Wajib Pajak orang pribadi diimbau telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.

 

Pada saat implementasi aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0, PKP sudah dapat menggunakan NPWP 16 digit, NIK sebagai NPWP, dan NITKU. Langkah ini penting untuk memastikan kelancaran administrasi perpajakan serta mematuhi PMK 112/PMK.03/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 dan PER-6/PJ/2024. Namun, NPWP 15 digit tetap dapat digunakan pada aplikasi e-Faktur hingga 31 Desember 2024.
 
 

Cara Update e-Faktur 4.0 

 
 Untuk melakukan update aplikasi e-Faktur 4.0, PKP dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :

  • Buka https://installer-efaktur.pajak.go.id/
  • Pilih dan klik Download disini pada aplikasi e-Faktur 4.0 yang sesuai dengan OS atau sistem operasi masing-masing pengguna
  • Pada file rar/zip yang telah terdownload, klik kanan dan klik Extract to (Nama File)
  • Klik 2x pada file yang terekstrak berbentuk .exe (Nama File.exe)
  • Pada Destination folder, pilih lokasi direktori yang berbeda dengan aplikasi lama (e-Faktur v.3.2) dan klik Extract
  • Silakan copy folder db dari aplikasi e-Faktur v.3.2 dan paste ke folder e-Faktur hasil ekstrak (e-Faktur v.4.0)
  • Klik 2x pada file EtaxInvoice.exe. Pastikan computer/laptop terhubung dengan internet saat melakukan update database ini
  • Pilih Lokal Database dan klik Connect
  • Isikan Nama User dan Password seperti saat login ke aplikasi e-Faktur 3.2
  • Jika NPWP 16 digit dan NITKU masih tertulis null, masuk ke menu Management Upload dan pilih Profil PKP
  • Klik tombol Refresh / Sinkronisasi Profil PKP dari DJP
  • Setelah refresh, lengkapi kolom lain yang belum terisi, seperti Kode Pos, No Telp, HP, Penandatangan, Fax, dan Jabatan, lalu klik Simpan
  • Proses update telah selesai dilakukan.

Baca juga : Info terbaru! Update 21 Layanan Pajak Yang Bisa Diakses Pakai NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU Per Juli 2024, Apa Saja?

Nah, itu dia apa saja yang perlu diketahui sehubungan dengan peluncuran layanan perpajakan e-Faktur desktop versi v.4.0, e-Faktur Web Base, serta e-Nofa. Semoga dengan peluncuran layanan perpajakan terbaru dapat membantu memperlancar implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP diseluruh layanan administrasi pajak.

 

Masalah perpajakan bukanlah hal yang sederhana, terlebih bagi mereka yang awam tentang aturan-aturan perpajakan.

 

Butuh jasa konsultan pajak terkait NPWP maupun masalah perpajakan lainnya? 

 

Hubungi kami   sekarang!

 

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps