Welcome to MSM Consulting

News

PMK 80 Tahun 2024 PPN, PPnBM, dan PPh Dana Hibah atau Pinjaman Luar Negeri
UPDATE 2024.11.18

PMK 80 Tahun 2024: Fasilitas PPN, PPnBM, dan PPh untuk Dana Hibah atau Pinjaman Luar Negeri Proyek Pemerintah

GET NOTIFIED
SHARE

PMK Nomor 80 Tahun 2024 diterbitkan untuk memberikan kemudahan perpajakan bagi pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri atau yang biasa dikenal dengan Fasilitas Pajak. Aturan ini menggantikan beberapa peraturan sebelumnya guna menyelaraskan tata cara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih efisien, sehingga proyek dapat berjalan lebih optimal tanpa beban administrasi pajak yang memberatkan. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Jenis Fasilitas Pajak Sesuai PMK 80 Tahun 2024

PMK 80 Tahun 2024 memberikan dua jenis fasilitas perpajakan bagi Proyek Pemerintah yang didanai Hibah atau Pinjaman Luar Negeri, yaitu :

  1. Fasilitas PPN atau PPnBM Tidak Dipungut: Fasilitas ini berlaku untuk Penerima dan Pemberi Hibah/Pinjaman, serta Kontraktor Utama yang terlibat dalam proyek. Fasilitas ini memungkinkan barang dan jasa yang diperlukan untuk proyek bebas dari pungutan PPN dan/atau PPnBM.
  2. PPh Ditanggung Pemerintah: Fasilitas ini berlaku bagi Kontraktor Utama yang melaksanakan proyek, dengan ketentuan bahwa PPh yang terutang atas penghasilan yang diperoleh dari proyek akan ditanggung Pemerintah.

Baca juga: SE-27/PJ.22/1986: Daftar Normatif Biaya Entertain dan Contohnya

Objek Fasilitas PPN atau PPnBM

Objek Pajak yang diberikan fasilitas ini antara lain :

  • Perolehan dan impor Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang digunakan dalam Proyek Pemerintah.
  • Barang atau jasa yang dimanfaatkan dalam Daerah Pabean oleh Kontraktor Utama atau Penerima Hibah yang memenuhi syarat.
  • Fasilitas ini dapat dimanfaatkan selama pihak terkait sudah mendapatkan Surat Keterangan Tidak Dipungut dari Direktorat Jenderal Pajak.

Prosedur Pemanfaatan Fasilitas Pajak

Untuk mendapatkan fasilitas, Penerima Hibah/Pinjaman dan Kontraktor Utama harus :

  1. Mengajukan Permohonan Fasilitas ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak terdaftar.
  2. Melampirkan Dokumen Pendukung: Dokumen meliputi Perjanjian atau Kontrak terkait Proyek, Bukti Registrasi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), serta Surat Keterangan dari Pemberi Hibah atau Pinjaman.
  3. Laporan Realisasi: Kontraktor Utama yang memanfaatkan fasilitas PPh harus menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dalam pelaporan SPT PPh Badan Tahunan.

Baca juga: Core Tax System di Pajak: Kapan Diterapkan, Cara Kerja dan Loginnya

Contoh Fasilitas Pajak untuk Dana Hibah atau Pinjaman Luar Negeri Proyek Pemerintah

Pada tahun 2025, PT A mengerjakan proyek kesehatan senilai Rp 200.000.000.000 yang dibiayai oleh Hibah Luar Negeri sebesar Rp 150.000.000.000 dan APBN sebesar Rp 50.000.000.000. Dalam hal ini, bagian yang dibiayai APBN dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif 1,5% sebesar Rp 750.000.000, sedangkan bagian yang dibiayai Hibah Luar Negeri diberikan fasilitas bebas PPh Pasal 22.

 

Sebagai contoh lainnya, Tuan X menerima penghasilan sebesar Rp 950.000.000 dari proyek yang dibiayai Hibah Luar Negeri dan tidak memiliki penghasilan lainnya. Pajak yang terutang atas penghasilan bruto tersebut diberikan fasilitas PPh yang ditanggung oleh Pemerintah.

Ketentuan Peralihan dan Pengawasan

PMK 80 Tahun 2024 juga mengatur tata cara pengawasan dan evaluasi penggunaan fasilitas oleh DJP, termasuk memastikan bahwa semua prosedur pemanfaatan fasilitas dilakukan sesuai aturan dan bahwa laporan realisasi disampaikan tepat waktu. Bagi proyek yang dimulai sebelum PMK 80 Tahun 2024 berlaku, fasilitas dapat disesuaikan dengan ketentuan baru ini mulai tahun pajak 2025.


Itu dia penjelasan lengkap tentang PMK 80 Tahun 2024 tentang PPN, PPnBM, dan PPh untuk Dana Hibah atau Pinjaman Luar Negeri Proyek Pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat!


Bagi kamu yang ingin berkonsultasi mengenai pajak penghasilan maupun masalah perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!


MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang menyediakan berbagai jasa konsultan pajak online guna memenuhi berbagai kebutuhan kamu.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps