PMK Nomor 81 Tahun 2024 dikeluarkan untuk mendukung reformasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem yang lebih transparan, efisien, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan perubahan proses bisnis dan teknologi.
Pembaruan dalam PMK 81 Tahun 2024 mencakup penyesuaian sistem informasi dan basis data perpajakan. Sistem ini memungkinkan otoritas pajak untuk mengelola pendaftaran Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta proses pembayaran dan pelaporan pajak dengan lebih mudah melalui platform digital.
Pengaruh PMK 81 Tahun 2024 terhadap Wajib Pajak
Dengan penerapan PMK 81/2024, Wajib Pajak diharapkan untuk lebih aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui portal elektronik Core Tax. Portal ini memfasilitasi penghitungan, penyetoran, serta pelaporan pajak secara mandiri dan berbasis digital. Langkah ini juga mendukung program pemerintah dalam mendorong digitalisasi layanan perpajakan.
Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan Pendaftaran Objek Pajak Bumi Dan Bangunan
1.Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak
Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan identitas utama Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Berikut langkah - langkah utama dalam pendaftaran Wajib Pajak :
- Akses Portal Pendaftaran: Wajib Pajak dapat mengakses portal pendaftaran online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Portal ini memfasilitasi pendaftaran secara elektronik untuk Wajib Pajak Perorangan dan Badan.
- Isi Data Pribadi atau Data Badan: Wajib Pajak perlu melengkapi formulir elektronik dengan data yang relevan, seperti nama, alamat, informasi identitas (NIK untuk perorangan atau Akta Pendirian untuk Badan), serta jenis kegiatan usaha jika diperlukan.
- Verifikasi dan Validasi Data: Setelah formulir diisi, DJP akan melakukan verifikasi data untuk memastikan akurasi informasi yang diberikan. Jika data sesuai, sistem akan mengeluarkan NPWP secara otomatis.
- Pengiriman NPWP Elektronik: NPWP yang diterbitkan akan dikirimkan dalam bentuk digital melalui akun yang digunakan saat pendaftaran. Wajib Pajak juga bisa mencetaknya jika diperlukan sebagai dokumen fisik.
Baca juga: PMK 69 Tahun 2024: Kriteria dan Dasar Hukum Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Terbaru
2.Tata Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha yang bergerak dalam penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) diharuskan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berikut adalah tata cara pengukuhan PKP berdasarkan ketentuan terbaru :
- Pengajuan Permohonan Pengukuhan: Pengusaha harus mengajukan permohonan pengukuhan PKP melalui portal DJP dengan melengkapi formulir pengajuan yang memuat data usaha dan informasi terkait penjualan tahunan yang memenuhi ambang batas (threshold) yang telah ditentukan.
- Verifikasi Lokasi Usaha: DJP akan melakukan verifikasi lokasi usaha untuk memastikan bahwa usaha tersebut aktif dan sesuai dengan data yang diajukan. Verifikasi ini bisa dilakukan secara fisik atau melalui video call.
- Penerbitan Surat Pengukuhan PKP: Setelah verifikasi selesai, DJP akan menerbitkan Surat Pengukuhan PKP sebagai bukti bahwa pengusaha telah resmi menjadi PKP. Surat ini akan tersedia secara digital dalam akun Wajib Pajak di portal DJP.
- Kewajiban Penerbitan Faktur Pajak: Setelah dikukuhkan, PKP memiliki kewajiban untuk menerbitkan Faktur Pajak pada setiap transaksi BKP/JKP. Faktur ini harus dilaporkan melalui sistem yang telah disediakan DJP sebagai bagian dari kewajiban pelaporan PKP.
3.Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pendaftaran Objek Pajak: Wajib Pajak yang memiliki tanah dan bangunan wajib mendaftarkan Objek Pajak mereka melalui portal DJP. Proses ini melibatkan pengisian data objek seperti alamat, luas tanah dan bangunan, serta peruntukan atau jenis penggunaannya.
- Pelaporan Perubahan Data: Apabila terdapat perubahan data objek, seperti perluasan bangunan atau perubahan fungsi, Wajib Pajak harus melaporkannya kepada DJP. Pelaporan perubahan dapat dilakukan secara digital melalui portal untuk memperbarui data objek secara real-time.
- Pendataan dan Verifikasi oleh DJP: DJP akan melakukan pendataan dan verifikasi atas Objek Pajak yang dilaporkan, baik melalui survei langsung atau teknologi geospasial untuk memvalidasi luas dan lokasi objek. Hasil verifikasi ini digunakan untuk menentukan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang.
- Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT): Setelah data objek diverifikasi, DJP akan menerbitkan SPPT yang memuat jumlah PBB yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. SPPT ini dapat diakses melalui portal dan digunakan sebagai dasar pembayaran PBB.
- Pembayaran PBB: Wajib Pajak dapat membayar PBB secara elektronik melalui bank yang bekerja sama dengan DJP atau menggunakan fasilitas pembayaran lain yang disediakan dalam portal.
Baca juga: TP DOC: Kewajiban, Contoh dan Cara Membuat Transfer Pricing Documentation
Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang, Imbalan Bunga, Serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
1. Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak
- Penghitungan Pajak Terutang: Wajib Pajak harus menghitung pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk setiap jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak lainnya.
- Penggunaan Surat Setoran Pajak (SSP) atau e-Billing: Setiap penyetoran pajak dilakukan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) atau e-Billing yang tersedia dalam format elektronik di portal DJP. SSP dan e-Billing ini mencatat jumlah pajak yang dibayarkan dan Kode Jenis Pajak yang disetorkan.
- Pembayaran Melalui Collecting Agent: Wajib Pajak dapat melakukan penyetoran pajak melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga penerima lain yang bekerja sama dengan DJP. Pembayaran juga bisa dilakukan secara online melalui portal yang terhubung dengan layanan pembayaran elektronik.
- Konfirmasi Pembayaran: Setelah pembayaran dilakukan, Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai tanda bukti pembayaran pajak. BPN ini terekam dalam sistem DJP sebagai bukti penyelesaian kewajiban pajak yang dapat diakses kapan saja.
2. Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang
- Pengajuan Permohonan Pengembalian: Wajib Pajak harus mengajukan permohonan resmi kepada DJP melalui portal elektronik. Formulir pengajuan mencakup detail tentang jenis pajak, jumlah kelebihan yang dibayarkan, serta alasan pengembalian (Pajak yang Tidak Terutang).
- Verifikasi Permohonan oleh DJP: DJP akan melakukan verifikasi atas permohonan tersebut untuk memastikan bahwa pajak yang dimaksud benar - benar tidak terutang. Proses ini mencakup pemeriksaan dokumen pendukung serta catatan transaksi Wajib Pajak.
- Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian: Jika permohonan disetujui, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian yang memuat jumlah pengembalian pajak. Surat ini menjadi dasar untuk pengembalian dana kepada Wajib Pajak.
- Pengembalian Dana ke Wajib Pajak: Dana pengembalian akan ditransfer ke rekening Wajib Pajak yang terdaftar setelah persetujuan final dari DJP.
3. Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga
Dalam situasi tertentu, Wajib Pajak dapat menerima imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak yang terjadi akibat kelalaian DJP. Berikut adalah langkah - langkah dalam pemberian imbalan bunga :
- Penilaian Kelalaian Administrasi oleh DJP: DJP akan melakukan penilaian terhadap kasus yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak. Jika terbukti bahwa kelalaian administratif DJP menjadi penyebab, maka Wajib Pajak berhak atas imbalan bunga.
- Penghitungan Besaran Imbalan Bunga: DJP akan menghitung besaran imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak. Perhitungan ini dilakukan berdasarkan tingkat bunga yang berlaku dan lamanya periode dari waktu kelebihan pembayaran hingga tanggal pengembalian.
- Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga: DJP akan mengeluarkan surat keputusan yang mengesahkan besaran imbalan bunga dan rincian pengembaliannya.
- Pembayaran Imbalan Bunga ke Wajib Pajak: Setelah persetujuan, DJP akan menyalurkan imbalan bunga ke rekening Wajib Pajak bersama dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
4. Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi ketika jumlah yang dibayarkan oleh Wajib Pajak melebihi jumlah pajak yang terutang. Berikut adalah tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak :
- Pengajuan Permohonan Pengembalian: Wajib Pajak yang menyadari adanya kelebihan pembayaran dapat mengajukan permohonan pengembalian melalui portal DJP. Formulir pengajuan harus mencakup detail jumlah kelebihan serta dokumen pendukung.
- Penghitungan Jumlah Kelebihan oleh DJP: DJP akan melakukan penghitungan ulang untuk menentukan jumlah kelebihan pembayaran. Proses ini mencakup verifikasi atas seluruh data pembayaran dan penyesuaian jika terdapat potongan atau denda yang relevan.
- Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak: Setelah penghitungan selesai, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan yang memuat rincian jumlah kelebihan yang harus dikembalikan kepada Wajib Pajak.
- Pembayaran Pengembalian ke Rekening Wajib Pajak: Dana pengembalian akan ditransfer ke rekening Wajib Pajak yang terdaftar. Proses ini dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh DJP untuk memastikan pengembalian yang tepat waktu.
Itu dia beberapa informasi penting yang terdapat dalam PMK 81 Tahun 2024. Semoga informasi ini bermanfaat!
Apabila kamu memiliki pertanyaan terkait dengan PMK 81/2024 maupun masalah perpajakan lain, hubungi MSM Consulting sekarang!
MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang menyediakan berbagai jasa konsultan pajak online maupun tatap muka yang dapat memenuhi berbagai kebutuhan perpajakan kamu.