Welcome to MSM Consulting

News

nota retur adalah
ARTICLE 2024.12.04

Nota Retur Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Fungsi, dan Jenis - Jenisnya

GET NOTIFIED
SHARE

Dalam dunia bisnis, transaksi jual beli tak selalu berjalan mulus. Kadang, barang yang dikirimkan tidak sesuai harapan, rusak, atau tak memenuhi kesepakatan. Situasi ini kerap menimbulkan kebutuhan untuk mengembalikan barang, dan disinilah peran penting "Nota Retur Pajak" muncul. Artikel ini akan membahas tuntas mengenai pengertian, fungsi, jenis, hingga cara pembuatan Nota Retur Pajak dalam sistem e-Faktur.

Apa itu Nota Retur Pajak?

Nota Retur Pajak adalah dokumen yang dibuat ketika terjadi pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) oleh Pembeli kepada Penjual. Pengembalian ini bisa terjadi karena barang rusak, cacat, atau tidak sesuai dengan pesanan. Nota Retur berfungsi untuk membatalkan atau mengurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut sebelumnya.


Baca juga: e-NOFA Pajak: Fungsi, Cara Daftar, dan Cara Mendapatkan NSFP Secara Online

Dasar Hukum Nota Retur Pajak

Nota Retur Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/PMK.03/2010, yang memuat prosedur untuk pengurangan PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) akibat pengembalian barang. Selain itu, Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak SE-131/PJ/2010 mengatur detail format dan isi Nota Retur yang sah di mata hukum.

Fungsi Nota Retur Pajak

Nota Retur Pajak memiliki beberapa fungsi utama :

  • Mengurangi Pajak Keluaran bagi pihak Penjual.
  • Mengurangi Pajak Masukan bagi Pembeli jika Pajak Masukan telah dikreditkan.
  • Menjadi dokumen sah untuk koreksi pajak akibat transaksi yang batal atau dikembalikan.

Jenis - Jenis Nota Retur Pajak

Nota Retur Pajak Keluaran

Nota ini dibuat oleh Pembeli untuk Penjual saat terjadi pengembalian BKP. Nota ini berguna untuk mengurangi Pajak Keluaran yang sudah dipungut oleh Penjual dan dilaporkan ke DJP.

Nota Retur Pajak Masukan

Nota ini dibuat oleh pihak Penjual untuk mengurangi Pajak Masukan yang sudah dikreditkan atas BKP yang dikembalikan. Nota Retur ini digunakan ketika Pembeli telah menerima pengurangan PPN dari Faktur Pajak yang dikembalikan.

Contoh Nota Retur Pajak

Secara umum, format Nota Retur Pajak adalah sebagai berikut : 

  • Nomor dan tanggal pembuatan nota.
  • Nama, alamat, NPWP pihak Pembeli dan Penjual.
  • Jenis barang, jumlah, harga, serta jumlah PPN yang dikembalikan.

Masa Berlaku Nota Retur Pajak dan Kapan Harus Dilaporkan?

Masa berlaku Nota Retur Pajak terkait langsung dengan periode pelaporan pajak. Nota Retur yang diterbitkan harus segera dicatat dalam SPT Masa PPN dalam Masa Pajak yang sama saat pengembalian BKP terjadi.


Baca juga: Core Tax System di Pajak: Kapan Diterapkan, Cara Kerja dan Loginnya

Cara Membuat Nota Retur Pajak di e-Faktur Terbaru

Langkah - langkah membuat Nota Retur di e-Faktur :

  • Login ke aplikasi e-Faktur.
  • Pilih opsi pembuatan Retur Pajak Keluaran atau Masukan
  • Klik tombol “Rekam Retur”, masukan detail Faktur Pajak normal serta informasi terkait NPWP Lawan Transaksi, Nama Lawan Transaksi, Nomor Dokumen Retur, Tanggal Retur serta Nilai Retur. Klik tombol “Simpan”
  • Setelah semua data BKP dimasukkan, klik tombol “Hitung Total Record”
  • Simpan dan cetak Nota Retur untuk dokumentasi dan pelaporan.

Siapa yang Membuat Nota Retur Pajak?

Nota Retur dibuat oleh Pembeli yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pembeli wajib menerbitkan Nota Retur saat BKP dikembalikan, yang kemudian diberikan kepada Penjual dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN.


Bagi kamu yang memiliki pertanyaan tentang Nota Retur maupun masalah perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!


MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri. Manfaatkan jasa konsultan pajak online untuk menunjang aktivitas bisnis kamu.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps