Dalam dunia bisnis, transaksi jual beli tak selalu berjalan mulus. Kadang, barang yang dikirimkan tidak sesuai harapan, rusak, atau tak memenuhi kesepakatan. Situasi ini kerap menimbulkan kebutuhan untuk mengembalikan barang, dan disinilah peran penting "Nota Retur Pajak" muncul. Artikel ini akan membahas tuntas mengenai pengertian, fungsi, jenis, hingga cara pembuatan Nota Retur Pajak dalam sistem e-Faktur.
Nota Retur Pajak adalah dokumen yang dibuat ketika terjadi pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) oleh Pembeli kepada Penjual. Pengembalian ini bisa terjadi karena barang rusak, cacat, atau tidak sesuai dengan pesanan. Nota Retur berfungsi untuk membatalkan atau mengurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut sebelumnya.
Baca juga: e-NOFA Pajak: Fungsi, Cara Daftar, dan Cara Mendapatkan NSFP Secara Online
Nota Retur Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/PMK.03/2010, yang memuat prosedur untuk pengurangan PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) akibat pengembalian barang. Selain itu, Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak SE-131/PJ/2010 mengatur detail format dan isi Nota Retur yang sah di mata hukum.
Nota Retur Pajak memiliki beberapa fungsi utama :
Nota ini dibuat oleh Pembeli untuk Penjual saat terjadi pengembalian BKP. Nota ini berguna untuk mengurangi Pajak Keluaran yang sudah dipungut oleh Penjual dan dilaporkan ke DJP.
Nota ini dibuat oleh pihak Penjual untuk mengurangi Pajak Masukan yang sudah dikreditkan atas BKP yang dikembalikan. Nota Retur ini digunakan ketika Pembeli telah menerima pengurangan PPN dari Faktur Pajak yang dikembalikan.
Secara umum, format Nota Retur Pajak adalah sebagai berikut :
Masa berlaku Nota Retur Pajak terkait langsung dengan periode pelaporan pajak. Nota Retur yang diterbitkan harus segera dicatat dalam SPT Masa PPN dalam Masa Pajak yang sama saat pengembalian BKP terjadi.
Baca juga: Core Tax System di Pajak: Kapan Diterapkan, Cara Kerja dan Loginnya
Langkah - langkah membuat Nota Retur di e-Faktur :
Nota Retur dibuat oleh Pembeli yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pembeli wajib menerbitkan Nota Retur saat BKP dikembalikan, yang kemudian diberikan kepada Penjual dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Bagi kamu yang memiliki pertanyaan tentang Nota Retur maupun masalah perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!
MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri. Manfaatkan jasa konsultan pajak online untuk menunjang aktivitas bisnis kamu.