Dalam sistem perpajakan di Indonesia, Emas Perhiasan merupakan Objek Pajak yang dikenakan baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan mengenai pemungutan dan perhitungan pajak atas Emas Perhiasan terus mengalami penyesuaian guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan efektif.
Melalui PMK 11/2025 yang merevisi ketentuan dalam PMK 48/2023, pemerintah memberikan kejelasan lebih lanjut terkait tarif dan mekanisme pemungutan, sehingga pelaku usaha dan konsumen dapat memahami kewajiban pajaknya dengan lebih baik.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam PMK 11/2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Emas Perhiasan tetap 1,1% dan 1,65%. Berikut rincian tarif serta kriteria penerapannya :
Baca juga: Cara Melaporkan dan Membetulkan SPT PPN Lebih Bayar di Coretax dan Jurnalnya
Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari Harga Jual.
Namun, pemungutan PPh Pasal 22 tidak berlaku untuk penjualan kepada :
Pemungutan PPh Pasal 22 bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak Penghasilan dalam tahun yang sama. Wajib Pajak dapat mengurangi kewajiban PPh dengan jumlah yang telah dibayarkan.
Ketentuan pajak Emas Perhiasan diatur dalam beberapa regulasi, antara lain :
Baca juga: Contoh dan Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax Terbaru 2025!
Rumus dasar perhitungan PPN Emas Perhiasan adalah :
Jika sebuah Toko menjual Emas Perhiasan seharga Rp 10.000.000,- kepada Konsumen Akhir, maka :
PPN = 15% x (11/12) x 12% x Rp 10.000.000,- = Rp 165.000,-
Jika PKP Pedagang Emas menjual Emas kepada Pedagang Emas lainnya, maka :
PPN = 10% x (11/12) x 12% x Rp 10.000.000,- = Rp 110.000,-
Rumus dasar perhitungan PPh Pasal 22 Emas Perhiasan adalah :
Jika sebuah Toko Emas menjual Perhiasan senilai Rp10.000.000, maka perhitungan PPh Pasal 22 nya adalah :
PPh Pasal 22 = 0,25% x Rp 10.000.000,- = Rp 25.000,-
Namun, jika pembeli termasuk dalam kategori yang dikecualikan, maka tidak ada pemungutan PPh Pasal 22.
Memahami ketentuan dalam PMK 11/2025 secara menyeluruh akan membantu memastikan proses perpajakan atas Emas Perhiasan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan, baik pelaku usaha maupun konsumen dapat menghindari potensi kesalahan dalam perhitungan dan pelaporan pajak, sehingga menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan teratur.
Bagi kamu yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel ini atau konsultasi perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!
MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka.