Welcome to MSM Consulting

News

tarif ppn dan pph emas terbaru untuk toko emas
ARTICLE 2025.02.19

Tarif PPN dan PPh pada Penjualan Emas Perhiasan: Contoh dan Cara Menghitungnya

GET NOTIFIED
SHARE

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, Emas Perhiasan merupakan Objek Pajak yang dikenakan baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan mengenai pemungutan dan perhitungan pajak atas Emas Perhiasan terus mengalami penyesuaian guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan efektif. 


Melalui PMK 11/2025 yang merevisi ketentuan dalam PMK 48/2023, pemerintah memberikan kejelasan lebih lanjut terkait tarif dan mekanisme pemungutan, sehingga pelaku usaha dan konsumen dapat memahami kewajiban pajaknya dengan lebih baik.

Tarif Pajak Penjualan Emas Perhiasan

Tarif PPN Emas Perhiasan

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam PMK 11/2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Emas Perhiasan tetap 1,1% dan 1,65%. Berikut rincian tarif serta kriteria penerapannya : 

  • Tarif 10% dikali 11/12 dari PPN berlaku untuk penjualan emas perhiasan dari PKP Pabrikan Emas Perhiasan kepada PKP Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan.
  • Tarif 15% dikali 11/12 dari PPN berlaku untuk penjualan dari PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Konsumen Akhir.

Baca juga: Cara Melaporkan dan Membetulkan SPT PPN Lebih Bayar di Coretax dan Jurnalnya

Tarif PPh Emas Perhiasan

Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari Harga Jual.


Namun, pemungutan PPh Pasal 22 tidak berlaku untuk penjualan kepada :

  1. Konsumen Akhir
  2. Wajib Pajak (WP) yang dikenai PPh Final berdasarkan PP 55/2022 (eks PP 23/2018)
  3. WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB)

Pemungutan PPh Pasal 22 bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak Penghasilan dalam tahun yang sama. Wajib Pajak dapat mengurangi kewajiban PPh dengan jumlah yang telah dibayarkan.


Dasar Hukum Pajak Emas

Ketentuan pajak Emas Perhiasan diatur dalam beberapa regulasi, antara lain :

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025

  • Fokus: Merevisi PMK 48/2023 dan memberikan panduan lebih jelas mengenai perhitungan PPN atas Emas Perhiasan.
  • Tarif PPN: Tetap 1,1% untuk Pabrikan Emas dan 1,65% untuk Pedagang Emas.
  • Perubahan Utama: Memperkenalkan formula yang lebih jelas untuk menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP), memberikan transparansi lebih bagi Pelaku Usaha dan Konsumen yang terlibat dalam transaksi Emas Perhiasan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023

  • Fokus: Mengatur PPN dan PPh (Pajak Penghasilan) atas Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, dan produk terkait seperti Perhiasan yang tidak seluruhnya terbuat dari Emas serta Batu Permata.
  • Tarif PPN: 1,1% untuk Pabrikan Emas dan 1,65% untuk Pedagang Emas.
  • Ketentuan Tambahan: Mencakup PPh 22 untuk transaksi Emas Batangan dan mengatur kewajiban pajak bagi Pabrikan serta Pedagang Emas Perhiasan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak baik untuk PPN maupun PPh.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022

  • Fokus: Mengatur lebih luas mengenai PPN dan PPh atas Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, serta produk terkait seperti Batu Permata, dan jasa terkait seperti pembuatan Perhiasan.
  • Tarif PPN: Sama dengan PMK 48/2023, yakni 1,1% untuk Pabrikan Emas dan 1,65% untuk Pedagang Emas.
  • Fokus Tambahan: Memberikan aturan rinci mengenai jasa terkait industri Emas Perhiasan, seperti pembuatan, pembersihan, dan perbaikan Perhiasan.

Baca juga: Contoh dan Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax Terbaru 2025!

Rumus dan Contoh Cara Menghitung Pajak Emas Perhiasan

Cara Menghitung PPN Emas

Rumus dasar perhitungan PPN Emas Perhiasan adalah :

PPN = Tarif Dasar x (11/12) x Tarif PPN x DPP


Jika sebuah Toko menjual Emas Perhiasan seharga Rp 10.000.000,- kepada Konsumen Akhir, maka :


PPN = 15% x (11/12) x 12% x Rp 10.000.000,- = Rp 165.000,-


Jika PKP Pedagang Emas menjual Emas kepada Pedagang Emas lainnya, maka :


PPN = 10% x (11/12) x 12% x Rp 10.000.000,- = Rp 110.000,-

Cara Menghitung PPh Emas

Rumus dasar perhitungan PPh Pasal 22 Emas Perhiasan adalah :

PPh Pasal 22 = 0,25% x DPP


Jika sebuah Toko Emas menjual Perhiasan senilai Rp10.000.000, maka perhitungan PPh Pasal 22 nya adalah :


PPh Pasal 22 = 0,25% x Rp 10.000.000,- = Rp 25.000,-


Namun, jika pembeli termasuk dalam kategori yang dikecualikan, maka tidak ada pemungutan PPh Pasal 22.


Memahami ketentuan dalam PMK 11/2025 secara menyeluruh akan membantu memastikan proses perpajakan atas Emas Perhiasan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan, baik pelaku usaha maupun konsumen dapat menghindari potensi kesalahan dalam perhitungan dan pelaporan pajak, sehingga menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan teratur.


Bagi kamu yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel ini atau konsultasi perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!


MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps