Welcome to MSM Consulting

News

tax amnesty adalah
ARTICLE 2024.12.02

Tax Amnesty di Indonesia: Subjek, Objek, dan Berapa Kali Diterapkan?

GET NOTIFIED
SHARE

Tax Amnesty adalah kebijakan pemerintah yang memberikan penghapusan pajak dan keringanan sanksi bagi Wajib Pajak. Melalui program ini, Wajib Pajak yang selama ini belum melaporkan seluruh hartanya bisa mengungkapkannya dan membayar tebusan yang lebih rendah dibandingkan sanksi biasanya.


Tax Amnesty atau yang sering disebut Pengampunan Pajak bertujuan mendorong Wajib Pajak mengungkapkan dan melakukan repatriasi asetnya untuk menambah pendapatan negara. Program ini menghapuskan sanksi administrasi dan pidana bagi Wajib Pajak yang mengakui aset dan membayar tebusan untuk aset tersebut.

Sejarah Tax Amnesty

Indonesia telah mengadakan lima program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sejak 1964, terakhir kali dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022.


Baca juga: ECD Bea Cukai: Fungsi, Kapan Pendaftaran, Cara Mengisinya

Tax Amnesty Pertama Tahun Berapa?

Tax Amnesty pertama di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1964 di era Presiden Soekarno. Tujuannya adalah untuk mengembalikan dana revolusi dan berlangsung cukup lama hingga 17 Agustus 1965. 

Tax Amnesty 1984

Pada tahun 1984, pemerintah Indonesia, di bawah Presiden Soeharto, menerapkan program pengampunan pajak sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap penurunan drastis harga minyak, yang mengurangi pendapatan negara dari sektor migas.


Pengampunan Pajak ini berlangsung dari 18 April 1984 hingga 30 Juni 1985 melalui Keputusan Presiden No. 26/1984.

Sunset Policy

Pada tahun 2008, pemerintah Indonesia menerapkan Sunset Policy melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2008, yang memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan atau memperbaiki kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan sanksi administratif. 

 

Hasilnya, sekitar 5,4 Juta Wajib Pajak memanfaatkan program ini, menghasilkan tambahan penerimaan pajak sekitar Rp 7,46 Triliun.

Tax Amnesty Jilid 1

Tax Amnesty Jilid Pertama di era modern berlangsung pada 28 Juni 2016 hingga 31 Maret 2017, di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, dengan dasar hukum Undang - Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.


Tax Amnesty di 2016 – 2017 ini menargetkan penerimaan negara melalui pengakuan aset dari dalam dan luar negeri. Program ini berhasil menarik lebih dari 956.000 Wajib Pajak untuk melaporkan aset mereka.

Tax Amnesty Jilid 2

Tax Amnesty Jilid Kedua, dikenal juga sebagai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), berlangsung pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program ini berfokus pada aset yang belum terungkap pada Jilid Pertama.

Tax Amnesty Jilid 3

Per Juli 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah belum berencana melaksanakan Tax Amnesty jilid ketiga.

Tax Amnesty 2024

Tidak ada program resmi terkait Tax Amnesty 2024. 

Tax Amnesty 2025

Pada tahun 2025, Indonesia akan meluncurkan kembali program Tax Amnesty melalui Rancangan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Kebijakan ini telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 oleh DPR. Langkah ini menandai upaya besar pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan nasional dan meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.


Baca juga: SE-27/PJ.22/1986: Daftar Normatif Biaya Entertain dan Contohnya

Contoh Tax Amnesty

Contoh Amnesti Pajak adalah deklarasi harta yang selama ini tidak dilaporkan dalam SPT. Jika mengikuti program ini, Wajib Pajak membayar tebusan dengan tarif lebih rendah untuk harta tersebut.



Misalnya, seorang pengusaha bernama Pak A memiliki beberapa aset yang belum pernah dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), termasuk properti dan investasi di luar negeri. Dengan mengikuti program Tax Amnesty, Pak A dapat mengungkapkan seluruh harta yang selama ini tidak dilaporkan tanpa dikenakan sanksi administratif atau pidana. Sebagai gantinya, Pak A harus membayar tebusan pajak sesuai tarif yang ditentukan oleh pemerintah.

Simulasi Perhitungan :

  1. Kebijakan I: Pengungkapan Harta Sebelum 31 Desember 2015
    • Aset yang Tidak Dilaporkan: Rumah di Jakarta senilai Rp 2 miliar, yang dibeli sebelum 2015.
    • Tarif Tebusan: Tarif untuk pengungkapan aset dalam negeri pada Tax Amnesty dalam kebijakan ini adalah sebesar 8%.
    • Perhitungan Tebusan: Rp 2.000.000.000 x 8% = Rp 160.000.000.
    • Total Pembayaran: Pak A harus membayar Rp 160 Juta sebagai tebusan untuk aset ini.
  2. Kebijakan II: Pengungkapan Harta 2016–2020 (Jika Tidak Dilaporkan pada Tax Amnesty Jilid I)
    • Aset yang Tidak Dilaporkan: Rekening Luar Negeri senilai Rp 1 Miliar yang diperoleh pada tahun 2020.
    • Tarif Tebusan untuk Aset Luar Negeri: 18% untuk aset yang tidak direpatriasi (tidak dibawa kembali ke Indonesia).
    • Perhitungan Tebusan: Rp 1.000.000.000 x 18% = Rp 180.000.000.
    • Total Pembayaran: Jika Pak A memilih untuk tidak repatriasi aset tersebut, ia perlu membayar tebusan sebesar Rp 180 Juta.
  3. Simulasi dengan Keuntungan Repatriasi Aset:
    • Jika Pak A memilih untuk repatriasi aset Luar Negeri senilai Rp 1 Miliar, pemerintah menerapkan tarif tebusan yang lebih rendah, yaitu 14%.
    • Perhitungan Tebusan: Rp 1.000.000.000 x 14% = Rp 140.000.000.
    • Total Pembayaran: Pak A harus membayar Rp 140 juta jika aset tersebut direpatriasi.

Subjek Tax Amnesty

Subjek Tax Amnesty adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh dan memiliki aset yang belum dilaporkan.

Objek Tax Amnesty

Objek Tax Amnesty termasuk aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, tabungan, serta aset lain yang belum terungkap dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak.


Dengan adanya program Tax Amnesty, pemerintah Indonesia memberikan peluang bagi Wajib Pajak untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional sekaligus membersihkan catatan perpajakan mereka. Selain Tax Amnesty, terdapat berbagai kebijakan lain seperti Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, Tax Holiday yang penting dipahami oleh kamu sebagai Wajib Pajak. 


Jika kamu ingin berkonsultasi masalah perpajakan, hubungi kami sekarang!


MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri. Manfaatkan jasa konsultan pajak online untuk menunjang aktivitas bisnis kamu.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps