Tax Amnesty adalah kebijakan pemerintah yang memberikan penghapusan pajak dan keringanan sanksi bagi Wajib Pajak. Melalui program ini, Wajib Pajak yang selama ini belum melaporkan seluruh hartanya bisa mengungkapkannya dan membayar tebusan yang lebih rendah dibandingkan sanksi biasanya.
Tax Amnesty atau yang sering disebut Pengampunan Pajak bertujuan mendorong Wajib Pajak mengungkapkan dan melakukan repatriasi asetnya untuk menambah pendapatan negara. Program ini menghapuskan sanksi administrasi dan pidana bagi Wajib Pajak yang mengakui aset dan membayar tebusan untuk aset tersebut.
Indonesia telah mengadakan lima program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sejak 1964, terakhir kali dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022.
Baca juga: ECD Bea Cukai: Fungsi, Kapan Pendaftaran, Cara Mengisinya
Tax Amnesty pertama di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1964 di era Presiden Soekarno. Tujuannya adalah untuk mengembalikan dana revolusi dan berlangsung cukup lama hingga 17 Agustus 1965.
Pada tahun 1984, pemerintah Indonesia, di bawah Presiden Soeharto, menerapkan program pengampunan pajak sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap penurunan drastis harga minyak, yang mengurangi pendapatan negara dari sektor migas.
Pengampunan Pajak ini berlangsung dari 18 April 1984 hingga 30 Juni 1985 melalui Keputusan Presiden No. 26/1984.
Pada tahun 2008, pemerintah Indonesia menerapkan Sunset Policy melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2008, yang memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan atau memperbaiki kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan sanksi administratif.
Hasilnya, sekitar 5,4 Juta Wajib Pajak memanfaatkan program ini, menghasilkan tambahan penerimaan pajak sekitar Rp 7,46 Triliun.
Tax Amnesty Jilid Pertama di era modern berlangsung pada 28 Juni 2016 hingga 31 Maret 2017, di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, dengan dasar hukum Undang - Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Tax Amnesty di 2016 – 2017 ini menargetkan penerimaan negara melalui pengakuan aset dari dalam dan luar negeri. Program ini berhasil menarik lebih dari 956.000 Wajib Pajak untuk melaporkan aset mereka.
Tax Amnesty Jilid Kedua, dikenal juga sebagai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), berlangsung pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program ini berfokus pada aset yang belum terungkap pada Jilid Pertama.
Per Juli 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah belum berencana melaksanakan Tax Amnesty jilid ketiga.
Tidak ada program resmi terkait Tax Amnesty 2024.
Pada tahun 2025, Indonesia akan meluncurkan kembali program Tax Amnesty melalui Rancangan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Kebijakan ini telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 oleh DPR. Langkah ini menandai upaya besar pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan nasional dan meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.
Baca juga: SE-27/PJ.22/1986: Daftar Normatif Biaya Entertain dan Contohnya
Contoh Amnesti Pajak adalah deklarasi harta yang selama ini tidak dilaporkan dalam SPT. Jika mengikuti program ini, Wajib Pajak membayar tebusan dengan tarif lebih rendah untuk harta tersebut.
Misalnya, seorang pengusaha bernama Pak A memiliki beberapa aset yang belum pernah dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), termasuk properti dan investasi di luar negeri. Dengan mengikuti program Tax Amnesty, Pak A dapat mengungkapkan seluruh harta yang selama ini tidak dilaporkan tanpa dikenakan sanksi administratif atau pidana. Sebagai gantinya, Pak A harus membayar tebusan pajak sesuai tarif yang ditentukan oleh pemerintah.
Simulasi Perhitungan :
Subjek Tax Amnesty adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh dan memiliki aset yang belum dilaporkan.
Objek Tax Amnesty termasuk aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, tabungan, serta aset lain yang belum terungkap dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak.
Dengan adanya program Tax Amnesty, pemerintah Indonesia memberikan peluang bagi Wajib Pajak untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional sekaligus membersihkan catatan perpajakan mereka. Selain Tax Amnesty, terdapat berbagai kebijakan lain seperti Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, Tax Holiday yang penting dipahami oleh kamu sebagai Wajib Pajak.
Jika kamu ingin berkonsultasi masalah perpajakan, hubungi kami sekarang!
MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri. Manfaatkan jasa konsultan pajak online untuk menunjang aktivitas bisnis kamu.