Welcome to MSM Consulting

News

faktur pajak batal adalah
ARTICLE 2024.12.06

Faktur Pajak Batal: Contoh, Cara Lapor dan Cara Membuatnya di e-Faktur Coretax

GET NOTIFIED
SHARE

Dalam dunia bisnis, transaksi yang berjalan tidak selalu mulus—terkadang kesalahan dalam pengisian data atau pembatalan transaksi tak terhindarkan. Ketika ini terjadi, Faktur Pajak yang sudah diterbitkan pun harus dibatalkan. Faktur Pajak ini dikenal sebagai "Faktur Pajak Batal." Artikel ini akan membahas langkah - langkah penting dalam membatalkan Faktur Pajak, kapan Faktur Pajak Batal dapat digunakan lagi, serta perbedaan antara Faktur Pajak Batal dan Faktur Pajak Pengganti yang sering membingungkan banyak Wajib Pajak.

Apa Itu Faktur Pajak Batal?

Faktur Pajak Batal adalah dokumen resmi yang digunakan untuk membatalkan Faktur Pajak yang sebelumnya sudah diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pembatalan ini terjadi karena adanya kesalahan atau kekeliruan yang tidak dapat diperbaiki dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti. Kesalahan umum yang memerlukan pembatalan Faktur Pajak meliputi kesalahan penulisan informasi seperti NPWP Lawan Transaksi, atau ketika transaksi yang sudah diterbitkan Faktur Pajaknya dibatalkan.

 

Baca juga: Apa itu Faktur Pajak Digunggung? Bisakah Dikreditkan?

Contoh Faktur Pajak Batal

Misalnya, sebuah perusahaan menerbitkan Faktur Pajak untuk transaksi penjualan produk. Namun, setelah faktur diterbitkan, ditemukan kesalahan dalam penulisan NPWP Pembeli atau transaksi tersebut dibatalkan. Dalam kasus ini, perusahaan harus membatalkan Faktur Pajak yang salah dan, jika diperlukan, menerbitkan Faktur Pajak baru dengan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang baru.

Faktur Pajak Batal Apakah Bisa Digunakan Lagi?

Faktur Pajak yang sudah dibatalkan tidak bisa digunakan kembali. Pembatalan Faktur Pajak di e-Faktur akan mengubah statusnya menjadi “Batal”, yang berarti faktur tersebut tidak dapat lagi diunggah atau diproses sebagai Faktur Pajak yang sah. Untuk menggantinya, PKP perlu membuat Faktur Pajak baru dengan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang berbeda jika transaksi tetap harus tercatat.

Cara Lapor Faktur Pajak Batal

Faktur Pajak Batal tetap dilakukan pelaporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Berikut langkah - langkahnya :

  1. PKP Penjual harus melakukan pembatalan Faktur Pajak dan mencantumkan Faktur Pajak Batal tersebut dalam SPT Masa PPN.
  2. Jika Faktur Pajak sudah dilaporkan sebelumnya, maka PKP Penjual wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN dan mencantumkan Faktur Pajak Batal tersebut dalam SPT Masa PPN.
  3. PKP Pembeli yang telah mengkreditkan Faktur Pajak Masukan juga harus membatalkan Faktur Pajak tersebut agar status Faktur Pajak Keluaran PKP Penjual berubah status menjadi “Batal”.

Baca juga: PMK 78 Tahun 2024: Aturan Bea Meterai Terbaru di Indonesia

Cara Membuat Faktur Pajak Batal di e-Faktur Coretax

Untuk membatalkan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur Coretax, ikuti langkah - langkah berikut :

  1. Masuk ke halaman login Akun Coretax
  2. Masukan username dan password, tekan “Login
  3. Memilih “Role Access
  4. Pilih menu “eTax Invoice” untuk masuk ke dashboard “Faktur Pajak”
  5. Pilih “Output Tax” (untuk Faktur Pajak Keluaran) atau “Input Tax” (untuk Faktur Pajak Masukan) pada bagian “eTax Invoice
  6. Pilih tombol “pensil” pada Faktur Pajak yang ingin dibatalkan (Sebagai catatan hanya Faktur Pajak yang berstatus “Approved” yang dapat dibatalkan)
  7. Pilih “Cancel
  8. Klik “Yes” untuk konfirmasi pembatalan
  9. Pilih jenis sertifikat dan tulis identitas. Tekan tombol “Save
  10. Pembatalan Faktur Pajak dapat dicek di Daftar Faktur Pajak Keluaran atau Daftar Faktur Pajak Masukan dan statusnya akan berubah menjadi “Cancelled

Nomor Seri Faktur Pajak Batal

Nomor Seri Faktur Pajak adalah rangkaian kode unik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak. Kode ini mengikuti mekanisme tertentu dan digunakan dalam penomoran Faktur Pajak, terdiri dari angka, huruf, atau kombinasi keduanya sesuai ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak.

 

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sudah digunakan untuk Faktur Pajak yang dibatalkan tidak dapat digunakan kembali. PKP harus menggunakan NSFP baru saat menerbitkan Faktur Pajak baru sebagai pengganti transaksi yang sama atau untuk transaksi lain yang baru.

Perbedaan Faktur Pajak Batal dan Faktur Pajak Pengganti

Faktur Pajak Batal berbeda dengan Faktur Pajak Pengganti dalam hal fungsi dan proses penggunaannya :

  • Faktur Pajak Batal: Diterbitkan saat transaksi dibatalkan atau ketika terdapat kesalahan yang tidak dapat diperbaiki, seperti NPWP yang salah. Faktur Pajak ini dianggap tidak sah setelah statusnya diubah menjadi batal.
  • Faktur Pajak Pengganti: Diterbitkan untuk memperbaiki kesalahan kecil pada faktur yang sudah dibuat, seperti kesalahan nominal atau tanggal. Faktur ini menggantikan Faktur Pajak sebelumnya, tetapi menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dan hanya merubah informasi yang salah.

Itu dia penjelasan lengkap mengenai Faktur Pajak Batal. Jika kamu mengalami kesulitan tentang pembuatan hingga pelaporan Faktur Pajak Batal maupun masalah perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!

 

MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri. Manfaatkan jasa konsultan pajak online untuk menunjang aktivitas bisnis kamu.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps